Archive for November 2009

MITIGASI KREDIT KARYAWAN

Kredit karyawan adalah kredit yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan yang sifatnya konsumtif seperti: biaya sekolah anak, renovasi rumah, pembelian kendaraan, rekreasi dll dengan jaminan hanya berupa cessie gaji.
Untuk persetujuan terhadap pengajuan suatu kredit karyawan ini / memitigasi risikonya beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan yakni sbb:
  • Permohonan kredit harus dilengkapi dengan MOU/PKS yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Untuk menghindari risiko atas ketepatan pemenuhan kewajiban, penyaluran kredit seyogyanya diberikan hanya kepada karyawan dengan status karyawan tetap dan dibuktikan dengan SK pengangkatan
  • Rasio angsuran kredit terhadap penghasilan / Debt Service Rasio (DSR) maksimal ditetapkan sesuai dengan kebijakan SOP Bank anda.
  • Pastikan adanya surat rekomendasi karyawan dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan karyawan yang mengajukan pinjaman
  • Pastikan adanya penutupan Asuransi Jiwa Kredit dan PHK pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank anda dengan Banker's Clause Bank Anda
Demikian beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian fasilitas kredit karyawan, semoga bermanfaat

Aslam Fetra H
aslam.fh@gmail.com



Posted in | Leave a comment

Perhitungan KMK (Cash Convertion Cycle)

Dalam kesempatan ini, kami uraikan mengenai perhitungan Kebutuhan Modal Kerja dengan menggunakan metode Cash Convertion Cycle. Dalam penerapan metode ini kita mendasarkan perhitungan pada beberapa pos dalam laporan keuangan tahun terakhir meliputi: Penjualan, HPP, Piutang Dagang, Persediaan serta Hutang Dagang, perputaran piutang dagang, perputaran persediaan dan perputaran Hutang Dagang. Berikut contoh gambaran lebih detailnya:

Penjualan : Rp. 35.776.100.500,-
HPP : Rp. 28.198.306.232,-
Piutang Dagang :Rp. 22.385.429.659,-
Persediaan : Rp. 2.648.506.820,-
Hutang Dagang : Rp. 7.036.043.759,-

Berdasarkan data diatas, berikutnya kita tentukan perputaran piutangnya (A/R DOH), perputaran persediaannya ( Inventory DOH) dan perputaran hutang dagang (A/P DOH)

A/R DOH = (Piutang / Penjualan ) x 360 hari = 225 Hari
Inventory DOH = (Persediaan / HPP) x 360 hari = 34 Hari
Perputaran Hutang Dagang = (Hutang Dagang / HPP) x 360 hari = 90 hari

Selanjutnya kita tentukan proyeksi penjualan kedepan, diasumsikan penjualan naik 5 % dan HPP adalah 78 % dari penjualan dan hutang Bank tidak ada maka:
Penjualan kedepan : Rp 37.554.405.525,-
HPP : Rp. 29.292.436.310,-

Kebutuhan KMK
A/R Financing = (Penjualan Kedepan / 360) x 225 hari = Rp. 23.504.701.142,-
Inv Financing = ( Hpp kedepan / 360 ) x 34 hari = Rp. 2.751.272.247,-
A/P Financing = (Hpp kedepan / 360) x 90 hari = Rp 7.309.051.189,-

Kebutuhan Modal Kerja = (A/R Financing+ Inv Financing) - A/P
= Rp. 18.946.922.200,-

Modal kerja yang dapat diberikan oleh Bank Maksimal adalah (80% x Rp.18.946.922.200,-)
= Rp. 15.157.537.760,-

Demikian, semoga bermanfaat

Hasan


Posted via Blogaway

2 Comments Location: Pancoran, Indonesia

Tips Kredit Dengan Jaminan Tagihan Piutang

Pemberian/persetujuan suatu fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan piutang merupakan suatu pemberian/persetujuan kredit yang cukup berisiko, dikarenakan jaminannya tidak kasat mata dan pengikatannya pun hanya dengan menyerahkan daftar piutang dari debitur kepada end user-end usernya untuk dilakukan pengikatan secara notaris dengan fidusia, oleh karenanya diperlukan beberapa perhatian yang ketat untuk dapat meminimalisir risiko yang ada (wanprestasi) sehingga pemberian fasilitas kredit tersebut tepat guna dan bermanfaat.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko suatu pemberian kredit dengan jaminan utama berupa tagihan:

Perlu dilakukan monitor dan pastikan debitur dapat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Anda tiap bulannya tetap waktu serta lakukan kunjungan kelokasi usaha secara periodik

Pastikan penggunaan kredit sesuai dengan peruntukannya dan harus dilakukan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara sempurna

Dapat juga dimintakan debitur untuk menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani dan diberi cap oleh pihak yang berutang pada debitur dan memiliki tagihan yang masih berlaku/berjalan dan jangka waktu tagihan/pembayaran tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam SOP Bank anda

Debitur juga dapat dimintakan untuk membuka escrow account/rekening penampungan dimana rekening ini difungsikan untuk menampung pembayaran tagihan oleh End-user debitur / bowheer dan langsung menurunkan baki debet pinjamannnya

Mintakan Standing Isntruction

Pencairan kredit maksimal 80 % dari tagihan (sesuai dengan SOP Bank anda)

Demikian beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk pemberian/persetujuan fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan. Semoga bermanfaat

Hasan
aslam.fh@gmail.com

Posted via Blogaway


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: Pancoran, Indonesia

Kredit Sindikasi

Kredit sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu bank (lebih dari 1 kreditur) kepada 1 (satu) debitur untuk proyek yang sama. Misalkan pembangunan sebuah pabrik ataupun refinancing piutang pembiayaan konsumen (model multifinance) , dimana di antara bank-bank anggota sindikasi tersebut dikoordinasikan oleh 1 (satu) bank sebagai koordintor, yang disebut dengan Lead Creditur atau Lead Arranger.

Untuk Model-model kredit sindikasi berikut penjelasannya sebagaimana yang diurai oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M dalam karyanya yang berjudul "Pengantar Hukum Bisnis" adalah sebagai berikut:
  1. Model Direct Participation
  2. Model Indirect Participation
  3. Model Club Deal
Model Direct Participation:
Dengan model ini, semua kreditur yang tercakup dalam sindikasi berhubungan secara kontraktual dengan debitur. Dengan demikian, terhadap kontrak kredit meskipun hanya ada satu kontrak tetapi ditandantangani secara ramai-ramai oleh bank peserta sindikasi dengan debiturnya
Model Indirect Participation
Suatu sindikasi kredit dimana sungguhpun diantara kreditur ada sindikasi tertentu, tetapi ada diantara mereka yang berpartisipasi dengan cara tidak menajdi loan agreement (sehingga tidak menandatangani loan agreement), tetapi menjadi kreditur lewat kreditur lain. partisipasinya dalam kredit sindikasi dilakukan dengan cara -cara yuridis sbb:
  • Novasi
  • Pengalihan Piutang
  • Pengalihan pendapatan yang timbul dari kredit
  • Partisipasi sebagian
  • Partisipasi dengan jaminan
Model Club Deal
Suatu model sindikasi yang mana selain kreditur yang memberi pinjaman uang secara kredit, terdapat juga kreditur yang memberikannya dengan cara pembiayaan (mis: leasing). Mereka bersama-sama bergabung dalam satu sindikasi dengan term dan conditions yang sama dengan kredit biasa

Posted in | Leave a comment

PERSIAPAN ANALISIS KREDIT

Dalam kesempatan ini, kita mengupas persiapan-persiapan apa yang seyogyanya harus dilakukan sebelum analisis kredit diteruskan lebih jauh. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai Data Analisis. Data analisis mengenai usaha yang akan dibiayai harus lengkap dan diyakini kebenarannya. Untuk dapat diyakini kebenarannya perlu dilakukan beberapa pendekatan yakni dengan:
  1. Melakukan penelitian secara langsung (kunjungan ketempat usaha)
  2. Mencocokkan data yang satu dengan data-data yang lain, salah satu contohnya yakni alamat usaha dalam SIUP dicocokkan dengan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) apakah sudah sinkron. Bila berbeda mintakan keterangan kepada manajemen yang bersangkutan
  3. Untuk laporan keuangan bisa dengan jalan meminta saran dari kantor akuntan
Selanjutnya mengenai kelengkapannya ada beberapa data yang secara umum harus dimintakan kepada calon debitur yakni:
  • Legalitas Personal. Legalitas personal dari seluruh pengurus perseroan (Komisaris dan Direksi) berupa copy KTP, NPWP
  • Legalitas Usaha berupa kelengkapan akta pendirian berikut dengan perubahan-perubahannya, izin-izin usaha
  • Data Bisnis meliputi company profile, kontrak-kontrak yang telah berjalan, sedang maupun yang akan dikerjakan, rencana penggunaan kredit, strategi bisnis kedepan, daftar rekanan/langganan
  • Data Keuangan terdiri dari rekening giro teraktif minimal 6 bulan terakhir, laporan keuangan (Neraca dan laporan Laba/rugi) minimal 2 tahun terakhir serta laporan keuangan tahun berjalan, cashflow projection untuk periode selama jangka waktu kredit yang dimintakan
  • Data Jaminan yang menunjukkan jenis barang, satus kepemilikannya (Copy Sertifikat, IMB,PBB,Akta jual beli, Copy bukti pembayaran PBB dan blue print), jika bukan merupakan fix asset misalkan piutang maka mintakan daftar piutangnya yang akan dijaminkan
Bilamana kelngkapan data-data umum tersebut diatas telah lengkap maka analisis dapat diteruskan dengan penelaahan lebih dalam mengenai prospek usaha dan manajemen, kemampuan memenuhi kewajibannya dan kondisi keuangannya. Untuk taksasi jaminan selalu dipastikan bahwa nilai jaminan harus dapat mengcover kredit yang akan diberkan sesuai dengan corporate policy/SOP bank anda

Semoga bermanfaat
aslam.fh@gmail.com

Posted in | Leave a comment

PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM ANALISIS KREDIT

Didalam melakukan analisis kredit ada beberapa metode pendekatan yang dapat digunakan oleh seorang analisis, adapun beberapa metode pendekatan yang penulis terapkan didalam praktek selama ini yakni meliputi: pendekatan karakter, pendekatan secara jaminan, pendekatan kemampuan membayar kembali dan pendekatan kelayakan usaha.
Sedangkan didalam bebrapa literatur yang penulis pelajari khususnya buku mengenai Credit Management Handbook karya Prof. Dr.H. Veithzal Rivai M.B.A dan Andria Permata Veithzal, B.Acct., M.B.A secara lengkap beberapa pendekatan yang dapat digunakan yakni Character Approach, Collateral Approach, Repayment Approach, Feasibility Approach, Agent Of Development Approach dan Relationship Approach. Berikut penjelasan lebih jauh mengenai beberapa pendekatan yang hanya diterapkan oleh penulis selama ini didalam melakukan analisis kredit:
  • Pendekatan Karakter. Pendekatan secara karakter ini lebih banyak penulis dasarkan pada adanya iktikad baik dari calon debitur didalam memenuhi apa yang menjadi kewajibannya pada pihak bank, sikap kooperatif yang ditunjukkan serta reputasi selama ini didalam lingkungan bisnisnya. Misalkan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) oleh salah satu pemimpin tertinggi Bank BUMN, selain faktor jaminan, penekanan utama yang penulis garis bawahi dan menjadi titik kritis adalah reputasi dari calon debitur tersebut. Masih berkaitan dengan masalah karakter bilamana suatu usaha yang dikelola oleh calon debitur cukup menguntungkan sedangkan sikap koopereatif yang ditunjukkan oleh manajemen dinilai kurang (tidak terbuka dalam memberikan keterangan mengenai kinerja usaha yang dijalankan), berbohong, sulit dimintai data dan berbelit-belit maka serta merta hal ini menjadi faktor penguat bgi penulis didalam menolak pengajuan kreditnya.
  • Pendekatan Jaminan. Dalam pendekatan ini, nilai jaminan khususnya fix asset harus dapat mengcover kredit yang akan diberikan sesuai dengan SOP/Corporate Policy namun demikian tidaklah menutup kemungkinan sepanjang proyek usaha maupun kemampuan membayar kembali dinilai jelas serta aman maka kekurangan daripada fix asset tersebut perlu dimintakan pesetujuan lebih lanjut kepada pejabat pemutus kredit
  • Pendekatan Kemampuan Membayar. Dalam hal pendekatan terhadap kemampuan membayar ini, penulis mendasarkan penilaiannya atas cashflow dari calon debitur dan pembayaran dari pihak ketiga (bowheer). Perlu dipastikan juga bahwasanya bila sumber pembayarannya kembali ini berasal dari pihak ketiga maka calon debitur harus menyerahkan Standing Instruction atas tagihan piutang dari pihak pemberi kerja yang menyatakan bahwa tagihan/piutangnya tersebut dibayarkan langsung kerekening calon debitur di Bank pemberi kredit atau masuk kedalam escrow account untuk langsung menurunkan outstandingnya
  • Pendekatan Kelayakan Usaha. Pendekatan terhadap kelayakan usaha disini penulis lakukan dalam hal proyek usahanya tersebut jelas dan layak untuk dijalankan serta dijamin pembayarannya kembali, semisal proyek-proyek dari pemerintah, proyek-proyek penyaluran kredit kerjasama dengan departemen-departemen pemerintahan( kredit program Depkeu dan Deptan)

Posted in | Leave a comment

Teknik Analisa Kredit Bisnis Multifinance

Multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank dimana bisnisnya terbagi menjadi sewa guna usaha(leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, maupun KPR. Untuk analisa kreditnya ada beberapa tahapan yang dapat dijadikan dasar/pegangan bagi analis kredit didalam menilai kelayakannya yakni:
  1. Tujuan dan Permasalahan. Didalam usulan kredit yang diajukan oleh seorang analis kredit perlu diterangkan didalamnya mengenai tujuan multifinance tersebut mengajukan permohonan kredit.Umumnya pengajuan kredit berkaitan dengan semakin banyaknya permintaan untuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor (khusus multifinance dengan fokus bidang usaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) dari pihak end user, masih besarnya opportunity untuk dapat mengembangkan usaha serta keterbatasan pendanaan yang tersedia.
  2. Latar Belakang Perusahaan. Penilaian terhadap latar belakang perusahaan ini dilakukan dengan menjabarkan secara rinci riwayat perseroan dan legalitasnya, susunan pemegang saham serta hasil analisa yuridis dari bagian legal, latar belakang pengurus, struktur organisasi, dan latar belakang pemegang saham
  3. Aktivitas Usaha, untuk penilaian terhadap aktivitas usaha ditekankan penilaiannya terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan selama ini (strategi marketing), jabarkan mengenai kegiatan operasionalnya mulai dari proses aplikasi, proses survey, persetujuan kreditnya hingga pencairan. Selanjutnya paparkan mengenai proses collectingnya
  4. Portfolio Pembiayaan dan Penjualan, analisa dilakukan dengan menilai perkembangan portfolionya, pencapaian sales, portfolio by jenis kendaraan (bagi multifinance yg fokus diusaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor), pencapaian sales by kondisi kendaraan, jaringan pelayanan dan kualitas piutangnya
  5. Hubungan Bank dan Trade Checking
  6. Analisa Rekening dan Laporan Keuangan, penilaian/analisa rekening dilakukan dengan menganalisa dari berapa total rata-rata transaksi mutasi kreditnya perbulan dan jenis transaksi nya, berapa total rata-rata transaksi mutasi debetnya dan apa jenis transaksinya, sedangkan untuk laporan keuangan analisa dapat idlakukan dengan menggunakan teknik analisa secara horizontal maupun vertikal, analisa per pos, dan analisa rasio
  7. Analisa Kebutuhan Kredit, untuk analisa kebutuhan kredit ini perhitungannya didasarkan pada Gearing Ratio dan kemampuan penyaluran
  8. Jaminan Kredit
Demikian, semoga bermanfaat..

Aslam Fetra H
aslam.fh@gmail.com
0813-273-72770

Posted in | Leave a comment

Penilaian Aspek Teknis

Melanjutkan pembahasan dan penilaian suatu proposal kredit modal kerja terhadap aspek teknis dan produksi, penilaian umumnya dilakukan terhadap:
  • Produk yang dihasilkan.
  • Lokasi
    Penilaian terhadap lokasi meliputi penilaian terhadap dekat tidaknya dengan sumber bahan baku,sarana transportasi untuk mendisribusikan barang-barang hasil produksi, dan ketersediaan tenaga kerja
  • Proses pembuatan produk atau proses penyediaan jasa. Dalam hal proses pembuatan produk, analisa ditekankan pada pemlihan mesin dan peralatan yang digunakan.
  • Kapasitas Produksi,termasuk mengenai kuantitas dan kontinuitas bahan baku, jenis dan kualitas bahan baku serta
  • Fasilitas/sarana dan prasarana Produksi

Berikut salah satu contoh gambaran penilaian aspek teknis terhadap usaha perdagangan:

  • Lokasi Usaha,yang dilihat adalah mengenai berapa luas tanahnya, bangunan, status kepemilikannya serta interior didalamnya apakah rapi atau semrawut(tidak mencerminkan tempat usaha)
  • Sarana dan prasarana yang ada meliputi peralatan kerja/peralatan kantor yang tersedia
  • Sarana transportasi (perlu dikaitkan dengan kegiatan usahanya)
  • Ketersediaan barang dagangan dan kontinuitasnya

Kesemua point tersebut diatas dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi analis kredit untuk menentukan layak tidaknya aspek teknis terhadap usaha calon debitur dibidang perdagangan

Posted in | Leave a comment

Pengenalan Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja (KMK)adalah kredit untuk membiayai modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan. Pembiayaan terhadap aktiva lancar ini dapat diberikan untuk membiayai piutang, maupun persediaan dengan jangka waktu kredit maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selain itu sifat penggunaannya pun dapat berupa revolving seperti halnya penggunaan kartu kredit maupun non revolving seperti halnya pemberian fasilitas untuk multifinance.
Untuk jenisnya dapat berupa:
  1. Pembiayaan Tagihan, dalam hal ini kredit modal kerja yang diberikan digunakan untuk membiayai tagihan yang belum jatuh tempo karena penjualan secara kredit maupun belum dibayarkannya hasil pekerjaan oleh pemberi kerja. Untuk pemberian kredit modal kerja pembiayaan tagihan ini jaminannya pun dapat berupa tagihan dan atau fix asset. Dalam hal jaminannya berupa tagihan yang dibiayai maka dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian perlu dipastikan dan dilakukan verivikasi terhadap seluruh tagihan yang dijadikan jaminan serta pihak yang dibiayai harus menyerahkan Standing Instruction atas tagihan piutang tersebut.
  2. Pembiayaan persediaan, dalam hal ini kredit yang diberikan digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang persediaan

Posted in | Leave a comment

Aspek Manajemen

Penilaian terhadap aspek manajemen difokuskan terhadap pembahasan mengenai:

  1. Kapabilitas SDM (Direksi, Manager, dan Karyawan) yang capable dengan struktur organisasi yang memadai serta ada tidaknya pemisahan job function antara pelaksana dan kontrol terutama dalam hal pengendalian biaya dengan jelas. Kegiatan untuk mengetahui hal2 tersebut dapat dilakukan dengan wawancara kepada pihak Key Person, wawancara sampling dengan buruh dan melihat hasil kinerja produksi yang ada.
  2. Sistem Aministrasi, informasi dan tranparansi usaha yang dikelola.
  3. Trade Checking kepada rekanan calon debitur
  4. Penilaian hubungan terhadap Bank lain, dalam hal ini diperlukan adanya kelengkapan identitas seluruh pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris. Kelengkapan identitas ini dimaksudkan untuk dilakukan BI Checking, apakah para pengurus perseroan tersebut pernah/sedang mendapat fasilitas kredit dan bagaimana mengenai track recordnya selama ini.


Posted in | Leave a comment

Analisa Yuridis (KMK)

Penilaian terhadap legalitas pendirian usaha ini tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pendirian usaha yang dijalankan oleh calon debitur sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pihak manajemen/subyek hukum cakap hukum dan bertindak sesuai dengan kewenangannya didalam mewakili perusahaan
  1. Subyek Hukum
    Subyek hukum dapat berupa perorangan maupun juga badan hukum. Untuk perorangan yang patut dipastikan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata yakni:
    · Dewasa dan atau telah menikah
    · Tidak dibawah pengampuan
    Sedangkan untuk badan hukum harus dipastikan adanya pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman, berikut juga akta-akta sejak pendiriannya dan perubahannya baik perubahan karena pemilikan, perubahan pengurus, permodalan, jenis usaha dan lain
  2. Dokumen Kelengkapan Legalitas Perusahaan
    Analisa terhadap dokumen kelengkapan legalitas perusahaan disini meliputi analisa terhadap Akta Pendirian dan perubahan terakhirnya (untuk mengetahui kewenangan pihak-pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan) tidak jauh berbeda dengan penilaian terhadap subyek hukum serta penilaian Legalitas usahanya SIUP,TDP,NPWP, Ijin Usaha, Keanggotaan Asosiasi, SK Menkeh dan kelengkapan dokumen lehgalitas lainnya telah lengkap, sesuai dengan aslinya dan kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak habis masa berlakunya.
  3. Agunan dan Pengikatannya
    Analisa terhadap agunan dalam hal ini pastikan bahwasanya agunan:
    . Dapat diidentifikasi
    · Tidak sedang dijaminkan pada pihak lain
    · Bebas sengketa
    · Marketable, dapat ditentukan nilainya dan
    · Tidak mudah rusak serta
    · Memenuhi coverage Ratio yang ditetapkan
    Sedangkan untuk pengikatannya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan:
    · Benda tidak bergerak diikat dengan Hak Tanggungan
    · Benda Bergerak diikat dengan Gadai atau Fidusia
    · Untuk Jaminan Kebendaan yang In-Materiil diikat dengan Gadai atau Fidusia
    · Jaminan Penanggung Hutang yakni dengan Borgtocht

Posted in | Leave a comment

Analisa Kredit Konsumer

USIA
Pentingnya penilaian terhadap usia/ umur didalam analisa kredit konsumer ini berkaitan dengan calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan. Semakin mendekati usia pensiun berarti semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya, semakin muda semakin berpotensi untuk dapat menyelesaikan kreditnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Oleh karenanya batasan umur yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penulis didalam memberikan suatu point yang positif terhadap aspek ini yakni rentang umur 25 s/d 50 tahun. Sedangkan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun sebagai wiraswasta, penulis membatasi untuk usia 21 tahun s/d 60 tahun.
Perrtimbangan mengenai batasan usia ini tidak ada patokannya, kesemuanya tergantung kebijakan masing-masing Bank maupun juga judgement dari masing-masing analis

RIWAYAT PEKERJAAN
Penilaian terhadap riwayat pekerjaan ini berkaitan dengan lamanya calon debitur bekerja dibidangnya serta jabatan yang diembannya. Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa status karyawan tersebut adalah karyawan tetap dengan masa kerja minimal adalah 2 tahun atau bila masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan sebelumnya pernah bekerja minimal 2 tahun diperusahaan yang lama maka perlu dilampirkan juga didalam form aplikasi permohonan kredit yakni Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan sebelumnya tersebut selanjutnya berkaitan dengan jabatan yang diembannya. semakin tinggi jabatannya semakin besar kemungkinan untuk tidak wanprestasi. Sedangkan untuk calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun wiraswasta pastikan bahwa calon debitur tersebut telah bekerja dibidangnya secara terus menerus minimal selama 2 tahun dan dapat menghasilkan laba.

RATA-RATA SALDO MENGENDAP
Penilaian terhadap rata –rata saldo mengendap ini untuk dijadikan sebagai dasar didalam menilai kemampuan keuangan calon debitur didalam mengangsur kewajibannya. Penilaian dapat dilakukan dengan menganalisa mutasi kredit, mutasi debet, frekuensi maupun rata-rata saldo mengendapnya tiap bulan. Selalu dipastikan bahwa rata-rata saldo mengendapnya mampu mencover kewajiban angsuran baik pokok maupun bunga. Yang dianalisa minimal adalah rekening tabungan dan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir. Untuk lebih konservatifnya penulis selalu meminta rekening calon debitur minimal 6 bulan terakhir.
Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa penghasilan/ gaji yang diterima tercermin didalam rekeningnya bilamana ada penghasilan tambahan pastikan juga bahwa tercermin didalam rekening yang bersangkutan meskipun besarnya fluktutatif sedangkan untuk profesioanl dan wiraswasta pastikan juga bahwa mutasi rekeningnya jelas dari mana saja sumbernya.

DEBT SERVICE COVERAGE
Analisis debt service rasio ini untuk mengukur batas toleransi seluruh kewajibannya terhadap pendapatan. Untuk konsep DSC ini kebijakannya diserahkan pada masing-masing Bank. Umumnya untuk calon debitur dengan latar belakang pekerjaan seorang karyawan DSC nya adalah 40 % (maksudnya disini adalah bahwa seluruh kewajiban-kewajibannya calon debitur ditambah dengan besarnya angsuran yang diajukannya adalah tidak melebihi 40 % dari Take Home Pay) sehingga yang 60 % sisanya masih bisa digunakan untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan untuk profesioanl ataupun wiraswasta DSC nya adalah 60 %

COLLATERAL (JAMINAN)
Penilaian terhadap jaminan tergantung daripada jenis kredit konsumer yang diajukan oleh calon debitur. Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kepemilikan Mobil (KMB) ataupun juga Kredit Multiguna (KMG) jaminan dapat berupa cash collateral dan atau tanah serta bangunannnya atau kendaraan. Selalu pastikan bahwa seluruh dokumen legalitas jaminan lengkap serta pengikatannya sempurna serta diasuransikan dengan Banker’s Clause bank pemberi kredit untuk mengcover risiko-risiko yang tidak diharapkan. Sedangkan untuk kredit karyawan jaminan berupa cessie gaji. serta diperlukan adanya standing instruction/ surat kuasa [pemotongan gaji]
Aslam Fetra H
0813-273-72770

Posted in | 2 Comments

Jenis Kredit Konsumer

KREDIT KENDARAN BERMOTOR
Kredit kendaraan bermotor adalah fasilitas kredit kepada individu yang dananya digunakan untuk membeli kendaraan bermotor baik kendaraan roda empat (Mobil) dan atau kendaraan roda dua (Motor) yang akan digunakan sebagai kendaraan pribadi. Untuk setting fasilitas kreditnya disesuaikan dengan masing-masing Bank. Umumnya pemberian fasilitas KKB ini diberikan dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dimana nasabah tiap bulannya memiliki kewajiban untuk membayar pokok hutang berikut bunganya dan untuk penentuan besaran minimal dan maksimal plafond, uang muka, jangka waktu, provisi, biaya admin, asuransi, notaris dan suku bunga juga disesuaikan dengan SOP dari masing-masing Bank.
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Kredit kepemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada individu yang dananya digunakan untuk membiayai kepemilikan tanah, tanah dan bangunan, ruko, apartemen, rukan dengan kondisi baru maupun bekas serta untuk renovasi dan bukan digunakan untuk membiayai kepemilikan villa maupun tempat peristirahatan lainnya.
Mengenai petunjuk dan pelaksanaan pemberian fasilitas KPR ini disesuaikan dengan kebijakan/SOP dari masing-masing bank pemberi kredit. Umumnya pemberian fasilitas KPR untuk dokumen legalitas jaminannya yang berupa tanah dan bangunan selalu dipastikan bahwa jaminannya tersebut bebas dari sengketa dan sertifikatnya telah dipecah, apabila belum dipecah maka pemecahannya harus dilakukan dengan notaris rekanan dari bank pemberi kredit
KREDIT MULTIGUNA
Kredit multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada individu untuk membiayai berbagai macam keperluan yang sifatnya konsumtif seperti biaya pendidikan, biaya pengobatan, biaya pelunasan kartu kredit, menikah, berlibur dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan berupa fix asset dan atau cash collateral. Untuk kelengkapan data-data yang diperlukan tidak berbeda, sama halnya dengan produk kredit konsumer lainnya, hanya yang membedakan disini adalah kelengkapan dokumen yang akan dijadikan jaminan

Posted in | Leave a comment

Analisis Agunan

Persoalan Agunan memang sudah menjadi persoalan klasik yang menjadi hambatan bagi pihak pelaku mikro didalam memperoleh akses permodalan ke Bank namun demikian penilaian terhadap agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dijadikan pertimbangan didalam memutuskan suatu kredit, yang paling utama ditekankan bagi seorang analis yakni kejelasan proyek/kegiatan usaha yang dibiayai (sebagai jaminan utama) serta sumber pembayaran kembali dari pinjaman yang diberikan.
Bila calon debitur dapat menyediakan jaminan, maka perlu dilakukan penilaian atas agunan dan ketentuan mengenai agunan tergantung dari policy masing-masing bank, Umumnya untuk pengajuan kredit modal kerja, besarnya agunan minimal 120% dari pinjaman yang diajukan.

Posted in | Leave a comment

Analisis Aspek Keuangan

Analisis terhadap faktor keuangan didalam sektor mikro ini memang cukup merepotkan dikarenakan sebagian besar dari pelaku pasar tidak mempunyai catatan yang tersusun secara rapi dan terstruktur. Oleh karenanya seorang analis diharapkan mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan masukan, solusi kepada calon debitur didalam penyusunan sebuah cashflow secara sederhana yang didasarkan dari bon-bon hasil transaksi perhari atau per minggu/ per bulan dengan tujuan untuk menentukan kemampuan pembayaran kembali pinjaman yang diberikan baik pokok maupun bunganya. Untuk menilai kelayakan lebih detailnya pastikan bahwa pendapatan usahanya setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan biaya hidup hasilnya masih dapat digunakan untuk mengangsur pinjaman bank. Maksimal 60 % dari pendapatannya diperkenankan untuk mengangsur pinjaman dan selebihnya yang 40 % untuk biaya hidup. Ketentuan besarnya prosentase ini tergantung daripada kebijakan masing-masing Bank.

Posted in | Leave a comment

Penilaian Aspek Pemasaran

Penilaian terhadap aspek pemasaran ini, difokuskan pembahasannya terhadap pengelolaan produk, penetapan harganya serta promosinya oleh perusahaan calon debitur:
  1. Produk / Jasa
    Perlu diteliti apakah produk atau jasa yang diusahakan oleh calon debitur masih luas pangsa pasarnya dan apakah keseluruhan paket produk/jasa yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan serta keinginan dari konsumen.
  2. Penetapan Harga
    Kebijakan penetapan harga selalu didasari oleh tujuan penetapan harga. Cari tahu hal yang mendasari calon debitur didalam tujuannya menetapkan harga terhadap produk/jasa yang dihasilkannya. Apakah tujuannya untuk memaksimalkan laba, mempromosikan produknya ataupun sekedar untuk mempertahankan bagian pasarnya.
    Dengan mengetahui secara jelas tujuan dari calon debitur didalam menetapkan harga terhadap produk/jasa yang diusakannya, kita sebagai analis kredit dapat menggambarkan secara lebih obyektif kelayakan dari harga yang ditetapkan oleh calon debitur.
  3. Promosi. Cari tahu mengenai alat promosi yang dijalankan oleh calon debitur didalam mengkomunikasikan produk/jasa yang diusahakannya. Cari tahu juga apakah alat promosi yang dijalankannya selama ini cukup efektif dan efisen terutama dalam hal biaya?

Posted in | Leave a comment

Penilaian Jenis Usaha

Penilaian jenis usaha daripada calon debitur penekanannya adalah untuk menilai, mengetahui jenis-jenis risiko yang melekat pada usaha calon debitur yang bersangkutan serta upaya-upaya yang diperlukan untuk memitigasi risiko tersebut. Setiap risiko dari jenis-jenis usaha tersebut harus dianalisa dan diatasi, semakin banyak risiko yang mungkin timbul semakin banyak yang harus dianalisa serta diupayakan cara-caranya untuk meminimalisir risiko tersebut. Misal untuk jenis usaha yang bergerak disektor jasa:

  • Salon, risiko-risiko yang mungkin timbul berkaitan dengan pembiayaan terhadap jenis usaha ini adalah masalah Lokasi. Apakah lokasinya berada didalam sebuah Mall, dipinggir jalan atau dikomplek pertokoan, bagaimana akses menuju salon. Kemungkinan risiko selanjutnya adalah soal Sumber Daya Manusianya (SDM), perlu diketahui secara mendalam bagaimana ketrampilan SDM-SDM yang bekerja disalon tersebut, tentunya perlu dilakukan interview dan kunjungan langsung ke salon tersebut. Kemungkinan risiko selanjutnya yakni soal Service Quality, bagaimana pelayanan yang ada selama pelanggan berada di salon tersebut dan kemungkinan-kemungkinan risiko lainnya yang mempengaruhi prospek usaha salon tersebut kedepannya dan mutlak harus dianalisa serta diupayakan mitigasinya.
  • Bengkel Mobil, risiko-risiko yng mungkin timbul berkaitan dengan usaha bengkel mobil ini yakni persoalan lokasi, ketersedian dan ketrampilan SDM yang bekerja di bengkel tersebut serta risiko ketersediaan peralatan bengkel, service quality dan kemungkinan-kemungkinan risiko lainnya yang perlu dianalisa serta dimitigasi

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.