Archive for December 2009

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH series 2

Melanjutkan pembahasan pada series 1 mengenai penyebab kredit bermasalah, beberapa hal yang dapat diindikasikan untuk suatu kredit menjadi bermasalah yakni:

Kurangnya pengawasan terhadap kredit yang telah dicairkan. Kredit baru dikatakan terealisasi disaat fasilitas tersebut telah dicairkan dan keadaan mulai menjadi masalah ketika account officer lalai didalam memonitoring pemenuhan kewajiban kredit tiap akhir bulannya.

Disamping itu kesalahan juga akan semakin runyam ketika fasilitas yang diberikan sudah hampir jatuh tempo namun pihak Bank lalai didalam memberitahukan kepada pihak nasabah apakah fasilitasnya akan diperpanjang atau mau dilunasi.

Disini peran seorang account officer menjadi mutlak didalam memonitoring perkembangan dari account-accountnya, oleh karenanya sudah menjadi suatu keharusan pihak institusi memberikan pelatihan, pendidikan dan perhatian terhadap peningkatan kualitas dari account officer.

Kurangnya monitoring dan informasi secara detail mengenai keadaan bisnis perusahaan yang dibiayai. Dalam hal ini kembali lagi ke pihak intern Bank. Pihak bank senantiasa harus meluangkan waktu minimal 1 kali dalam tiap bulan untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha debitur memantau perkembangan bisnisnya (on the spot monitoring) disamping monitoring dilakukan secara on the desk.

Pantauan dilakukan meliputi kondisi usaha secara mendetail, kondisi keuangannya serta kemampuan membayarnya bilamana ada kejanggalan segera dikomunikasikan dengan pihak debitur.

Demikian , semoga bermanfaat...

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

PERJANJIAN KREDIT

Masih menurut pemaparan dalam penulisan hukum oleh Aslam Fetra H dengan judul ''Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia di PT Bank Bukopin Cab.Yogyakarta'' Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam pemberian kredit, menurut Sutarno dalam karyanya (Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank.hal 98) tanpa perjanjian kredit yang ditandatangani antara bank dan debitur maka tidak ada pemberian kredit.

Perjanjian kredit yang merupakan media antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata Bab XIII karena perjanjian kredit mirip dengan perjanjian pinjam-meminjam uang menurut pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi ''pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula''

Sedangkan masih menurut Sutarno dalam karyanya sebagaimana dimaksud pada awal paragraf bahwa perjanjian kredit merupakan ikatan antara bank dengan debitur dalam bentuk tertulis yang menentukan dan mengatur hak dan kewajiban kedua pihak sehubungan dengan pemberian atau pinjaman kredit

Perjanjian kredit biasanya diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan, maka perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok dan perjanjian pengikatan jaminan sebagai perjanjian ikutan. Hapusnya perjanjian kredit mengakibatkan hapusnya perjanjian ikutan namun sebaliknya, hapusnya perjanjian ikutan tidak mengakibatkan hapusnya jaminan pokok.

Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok mempunyai fungsi sebagai alat bukti bagi debitur dan kreditur yang mebuktikan adanya hutang debitur serta pengaturan hak-hak dan kewajiban para pihak. Masih menurut pemaparan Sutarno dalam karyanya sebagaimana disebut diawal paragraf bahwa fungsi lainnya perjanjian kredit yakni sebagai alat atau sarana pemantauan tentang tujuan dan penggunaan kredit dari usaha debitur yang dibiayai dengan kredit.

Semoga bermanfaat.....

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

KREDIT

Dalam kesempatan ini penulisan bersumber pada penulisan hukum yang berjudul "Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia DI PT Bank Bukopin Cab Yogyakarta'' oleh Aslam Fetra H

Pengertian Kredit: Kredit berasal dari bahasa Yunani, yakni credere yang berarti percaya atau dari bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan kebenaran, dengan demikian adanya kepercayaan merupakan dasar dari kredit. Pihak yang memberi kredit percaya bahwa penerima kredit akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah disepakati bersama, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi dan kontra prestasinya.

Pengertian kredit dalam praktek sehari-hari begitu beragam diantaranya, menurut pasal 1 angka 11 UU NO.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan berbunyi sebagai berikut: "kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga''

Dalam bukunya yang berjudul ''Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank'' hal 95-96 Sutarno berpendapat bahwa dari pngertian kredit menurut rumusan pasal diatas, maka elemen-elemen kredit adalah:
  • Kredit mempunyai arti khusus yakni meminjamkan uang dengan didasari keyakinan bahwa prestasi yang diberikannya akan benar-benar diterimanya kembali dimasa tertentu yang akan datang
  • Penyedia /pemberi pinjaman uang khusus terjadi didunia perbankan
  • Berdasakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata sebagai acuan dari perjanjian kredit
  • Pemberian prestasi dan kontra prestasi dibatasi oleh suatu masa atau waktu tertentu
  • Adanya prestasi dari pihak peminjam untuk mengembalikan uang disertai dengan jumlah bunga atau imbalan
Demikian pemaparan mengenai pengertian kredit, semoga bermanfaat

Aslam Fetra H

Posted in | Leave a comment

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH series 1

Kredit Bermasalah adalah kredit yang kolektibilitasnya masuk dalam kategori dalam perhatian khusus, diragukan dan bermasalah. Kredit dengan kolektibilitas tersebut diatas bisa terjadi dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Adanya konflik kepentingan. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan dari pejabat pemutus kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan kredit sehingga suatu permohonan kredit yang tidak layak dapat disetujui dengan harapan pejabat pemutus kredit tersebut memperoleh imbalan dari nasabah, disamping itu peran seorang analis kredit pun turut menentukan suatu usulan kredit/proposal kredit yang disusunnya sedemikian rupa data-data yang tidak layak dipresentasikan dengan cantik, diubah dan dibuat layak untuk disetujui. Dalam hal ini baik pihak pemutus, pengusul dan nasabah memiliki suatu kepentingan yang jelas menguntungkan diri pribadi, beritikad tidak baik serta merugikan Bank
  2. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat. Dalam hal ini suatu usulan kredit disetujui/pencairan kredit dijalankan dengan adanya penyimpangan terhadap corporate policy/ syarat dan ketentuan yang termaktub dalam offering letter dari bank yang bersangkutan. Sebenarnya penyimpangan ini tidak menjadikan masalah sepanjang risiko-risiko yang melekat didalamnya dapat dimitigasi dengan baik.Mis: dalam hal pencairan suatu fasilitas kredit, ada satu dokumen yang belum dilengkapi padahal didalam perjanjian kredit dan Offering letter dijelaskan secara gamblang bahwasanya untuk pencairan tidak boleh ada data yang kurang namun pencairan tetap dijalankan (data disusulkan) masalah akan menjadi timbul bilamana account officer tidak dengan tegas dan ulet untuk menagih data yang disusulkan tersebut, sehingga mempengaruhi kelengkapan dokumentasi dan kolektibilitasnya dalam point kelengkapan dokumen menjadi kurang
  3. Kesalahan dalam setting fasilitas / side streaming. Kredit yang diberikan menjadi petaka tidak hanya bagi debitur tapi juga bagi bank pemberi kredit.Situasi ini menjadi masalah ketika seorang analis kredit memberikan usulan permohonan kredit dari pihak calon debitur melebihi kebutuhannya. Secara jujur kebutuhan kredit dari pihak calon debitur mis: Rp. 1 Milyar namun dikarenakan oleh beberapa hal perhitungan yang dilakukan oleh seorang analis menjadi lebih dari 1 milyar mis: 2 M, nah kelebihan dana 1 milyar yang dibutuhkan oleh debitur ini ternyata disyukuri oleh calon debitur dan tidak dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif namun lebih ke konsumtif, ketika saatnya debitur harus membayar kewajibannya ternyata cashflownya tidak kuat akhirnya pembayaran menjadi seret, sama halnya juga dengan kebutuhan dana yang sifatnya jangka panjang di berikan fasilitas yang sifatnya jangka pendek, kekuatan dari cashflow debitur akan buyar dan tentu tidak akan sanggup untuk melunasi kewajibannya..
demikian dulu... semoga bermanfaat

Aslam Fetra H

Posted in | Leave a comment

KREDIT USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH

Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kredit yang diberikan/disalurkan untuk usaha produktif dengan kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dengan sektor usaha baik dibidang Industri, perdagangan dan jasa. Informasi yang saya peroleh dari Galeri Info Bank Indonesia mengenai definisi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memilki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100 juta per tahun sedangkan menurut Tatiek Koerniawati dalam situsnya http://lecture.brawijaya.ac.id/tatiek/?p=374 usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yakni:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Untuk pengajuan kreditnya, maksimal plafond yang dapat diberikan menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 23 Januari 2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil yakni hanya Rp. 50 juta rupiah. Selanjutnya mengenai definisi Usaha Kecil menurut pemaparan dalam Gerai Info Bank Indonesia yakni kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Miliar per tahun
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
  4. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana disebutkan pada UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil
Masih menurut informasi dalam sumber yang sama untuk Usaha Menengah yakni usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Milik WNI,memiliki kekayaaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai dnegan paling banyak sebesar Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan temapat usaha
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
  • Cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden RI No.10 tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
Jenis Kredit
Untuk jenis kreditnya dibedakan menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja dengan self financing sebesar minimal 20% dari kebutuhan modal kerja dan Kredit Investasi dengan self financing minimal 30% dari kebutuhan investasi (pembiayaan investasi barang kerja/pengadaan barang kerja)

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit ini yakni
  1. Menyerahkan surat permohonan
  2. Copy kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah, NPWP (untuk UKM perorangan)
  3. Legalitas Tempat Usaha, SIUP, TDP,SKDP
  4. Surat keterangan penghasilan (tanda tangani oleh lurah setempat)
  5. Rek Tabungan/giro/ transaksi usaha
  6. Jaminan

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.