Archive for 2010

GADAI

Gadai merupakan salah satu jenis pengikatan jaminan didalam suatu pemberian fasilitas kredit terhadap barang-barang yang tidak bergerak

Pengikatan jaminan berupa gadai yang ditujukan terhadap barang-barang yang tidak bergerak ini penguasaan atas obyek gadai juga ada pada pemberi kredit/Bank yang mana pemberi kredit/bank ini memiliki hak preferen, yakni mendapatkan perlunasan lebih dulu dibandingkan kreditur lain apabila obyek gadai dijual untuk pelunasan kredit

Adapun beberapa ketentuan didalam gadai selaku jaminan dalam suatu pemberian kredit yakni:
  • Obyek gadai tetap berada didalam penguasaan pemberi kredit/Bank sampai utang pokok berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul atas pemberian fasilitas kredit ini dilunasi oleh debitur
  • Pihak pemberi kredit memiliki kuasa untuk menjual sendiri obyek gadai guna pelunasan kredit tanpa melalui pelelangan 
  • Pengikatan jaminan biasanya dilakukan secara intern
Hapusnya Perjanjian dan Pengikatan Jaminan Secara Gadai:
  1. Pihak berutang/debitur telah selesai memenuhi semua kewajibannya
  2. Obyek gadai dikembalikan kepada pemilik
  3. Beralihnya kepemilikan obyek gadai ke pemberi kredit

Posted in | Leave a comment

PERSONAL GUARANTEE

Sharing kali ini mengenai pengikatan jaminan dalam bentuk personal guarantee/jaminan pribadi dalam suatu pemberian fasilitas kredit.

Personal guarantee atau yang disebut juga dengan jaminan pribadi terhadap pemenuhan kewajiban dalam suatu fasilitas kredit diberikan terhadap seseorang yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian kredit untuk turut serta menjaminkan harta-harta pribadinya sebagai pelunasan kredit bilamana terjadi suatu peristiwa gagal bayar.

Adapun beberapa hal yang perlu dipastikan/diperhatikan oleh pemberi kredit dalam hal pengikatan jaminan berupa personal guarantee yakni:
  • Pengikatan jaminan untuk personal guarantee dilakukan dengan akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum mengikat yang kuat
  • Utang yang dijamin jelas dan pasti jumlahnya dan nilai penjaminan/borgtocht juga pasti jumlahnya serta tidak melebihi utang yang dijamin
  • Keyakinan dari pihak pemberi kredit terhadap kredibilitas pemberi personal guarantee
  • Pesangan pemberi personal guarantee turut serta hadir dan menandatangani akta personal guarantee
  • Dalam hal pasangan pemberi personal guarantee tidak/berhalangan hadir maka diperlukan surat persetujuan dari pasangan pemberi personal guarantee yang dilegalisasi di Notaris 
Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | 1 Comment

LEBIH DALAM MENGENAI BANK GARANSI

Berikut sharing lebih dalam mengenai Bank Garansi.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Bank Gransi terdapat dalam:

Surat Keputusan Bank Indonesia No.23/88/KEP/Dir tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991Terdapat juga pengaturannya di KUHPerdata pasal 1820-1850 mengenai Pertanggungan Utang

Secara terperinci,  pengertian dari Bank Garansi menurut peraturan diatas adalah Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji atau bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosement dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) atau, bentuk garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehinga menimbulkan kewajiban finansial bagi bank

Bentuk Bank Garansi:

Bank Garansi.Dapat dikatakan sebagai Bank Garansi bilamana memenuhi:Adanya Judul Bank GaransiDicantumkan nama dan alamat bank pemberi garansiAda tanggal penerbitan Bank GaransiTertulis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminanAdanya jumlah nominal tertentu yang dijamin oleh Bank penerbit Bank Garansi Ada tanggal berlaku dan jatuh temponya Bank GaransiAda penegasan tenggang waktu/Deadline pengajuan klaimPernyataan bahwa pihak penerbit Bank Garansi (Bank) mengenai hak memenuhi pembayaran pasal 1831 atau pasal 1832

 2.Standby Letter of Credit  

Demikian,semoga bermanfaat

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

KETENTUAN KERAHASIAAN BANK

Ketentuan mengenai kerahasiaan Bank mengatur mengenai seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah bukan mengenai fasilitas kredit  yang diterima nasabah. Kerahasiaan ini mutlak bagi Bank guna kepentingan Bank sendiri yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sebagai deposan/giran di Bank tersebut.

Walaupun kerahasiaan mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah harus dirahasiakan,masih dimungkinkan untuk dibuka secara umum, dengan kata lain ada pengecualiannya yakni untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Untuk kepentingan perpajakan. Dalam hal ini keterangan mengenai simpanan nasabah hanya dapat diberikan apabila ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan dengan menyatakan informasi yang jelas menyebutkan nama pejabat pajak serta nama wajib pajak yang dimintai keterangannya
  2. Untuk kepentingan peradilan. Dalam hal ini keterangan terhadap simpanan nasabah hanya diberikan dengan adanya izin tertulis dari Menteri Keuangan. Prosedur izin tersebut harus diminta oleh Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung.
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam sengketa Perdata antara Bank dengan Nasabahnya. Dalam hal ini adanya  kewenangan direksi Bank untuk menginformasikan keadaan keuangan nasabah kepada pengadilan
  4. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengamankan kegiatan usaha bank sebagai cara preventif didalam bertransaksi dengan pihak nasabah
Diluar hal-hal sebagaimana diurai diatas pihak anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi lainnya wajib merahasiakan simpanan nasabah Banknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 2008 

Posted in | Leave a comment

Penyelesaian Kredit (Bagian I)

Tidak semuanya kredit yang disalurkan dapat diterima kembali secara utuh ada kalanya yang diterima hanya hutang pokok, sebagian pokok, bunganya saja bahkan tidak diterima sama sekali baik hutang pokok maupun bunganya dikarenakan kredit tersebut bermasalah.

Dalam hal kredit yang diberikan menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan kewajibannya, bank pada umumnya mengambil beberapa tindakan penyelamatan diantaranya yakni:
  1. Rescheduling (penjadwalan kembali pemenuhan kewajiban debitur untuk jangka waktunya)
  2. Reconditioning (Peninjauan kembali sebagian atau seluruh persyaratan kredit)
  3. Restructure (meliputi dua bagian diatas serta penataan kembali seluruh persyaran dan ketentuan didalam perjanjian kredit)
Apabila upaya-upaya penyelamatan sebagaimana diatas telah dilaksanakan dan pihak debitur juga masih bermasalah (tidak memiliki itikad baik, sumber pembayaran kembali sudah tidak ada) maka penyelamatan/penyelesaian kredit ditempuh melalui Pengadilan.

Penyelesaian kredit melalui pengadilan dapat dilakukan melalui:
  1. Pihak Bank selaku kreditur melakukan gugatan kepada debitur dengan dasar/alas hak Wanprestasi. Dalam hal ini gugatan didasarkan pada tidak dipenuhinya kewajiban pihak debitur kepada bank dalam hal pembayaran hutang, baik hutang pokok maupun bunganya.Umumnya putusan pengadilan berupa akan dilaksanakan sita eksekusi atas agunan yang diberikan oleh debitur guna pelunasan kreditnya
  2. Pihak bank selaku kreditur meminta penetapan sita eksekusi terhadap jaminan debitur yang telah dilakukan pengikatan secara sempurna. Terhadap barang jaminan yang telah diikat secara sempurna maka pihak bank dapat mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi guna pelunasan kreditnya yang telah diberikan kepada debitur yang bersangkutan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan umum.  Perlu menjadikan perhatian bagi pihak Bank yakni bahwa penyelesaian melalui cara kedua ini, untuk barang jaminan harus sudah didaftarkan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum bahwa barang agunan tersebut mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak ketiga. 
 Demikian semoga bermanfaat
 

Posted in | Leave a comment

KREDIT PENSIUNAN

Sharing kali ini mengurai mengenai kredit pensiunan yag merupakan salah satu produk didalam kredit.

Kredit Pensiun, pada intinya merupakan kredit yang sifatnya untuk konsumtif yang hanya diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan karyawan (PNS,BUMN/BUMD) yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Adapun yang dimaksud dengan pengelola dana pensiun adalah suatu lembaga yang mengelola dana para pensiunan (PNS,BUMN/BUMD)

Persyaratan Pemohon Kredit Pensiun

Berikut beberapa persyaratan umum bagi yang mengajukan kredit pensiun:

Pemohon merupakan pensiun yang memiliki usia pensiun maksimum 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo kredit pensiun.Pemohon mendapatkan uang manfaat pensiun secara bulananJaminan atas fasilitas kredit pensiun ini adalah Surat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun yang diterima bulananWajib mengikuti Asuransi dari perusahaan Asuransi rekanan Bank

 Beberapa ketentuan mengenai kredit pensiun

Fasilitas kredit yang diberikan didalam kredit pensiun ini ada batas maksimalnya, yang ditentukan oleh masing-masing Bank per pensiun dengan ketentuan bahwa untuk jumlah angsuran pokok dan bunga yang merupakan kewajiban tiap bulan oleh debitur kepada pihak Bank tidak boleh melebihi prosentase tertentu dari manfaat uang pensiun (oleh karenanya pihak pemohon wajib menanyakan berapa nilai prosentase tertentu ini agar dapat menentukan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diterima/disetujui)Jangka Waktu. Untuk fasilitas ini jangka waktu kreditnya tidaklah panjang maksimal diberikan hanya 5 (lima) tahun dan atau maksimal sampai jatuh tempo kredit, umur dari debitur tidak melebihi batas maksimal umur yang ditetapkan oleh Bank Jenis Fasilitas adalah dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dimana pihak debitur tiap bulannya memiliki kewajiban untuk membayar hutang pokok dan bunganyaPencairan kredit di kreditkan kerekening debitur di rekening Bank. Oleh karenanya pihak pemohon seyogyanya memiliki rekening tabungan di Bank dimana dirinya mengajukan kredit pensiun  

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan:

Fotocopy KTPAkte NikahKartu keluargaSurat persetujuan suami/istriSlip Uang Manfaat PensiunAsli SK PensiunKartu Induk Pensiun (KARIP)Surat Rekomendasi dari Pengelola Dana PensiunSurat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun 

Demikian sharingnya..semoga bermanfaat, bagi pensiunan yang mau mengajukan kredit pensiun semoga disetujui pengajuannya..

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | 4 Comments Location: 3, Pancoran, Indonesia

KREDIT TANPA AGUNAN

Masih tukar pikiran/sharing yang lebih dalam mengenai produk-produk perkreditan, kali ini sharingnya ditujukan pada Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan kredit perorangan tanpa adanya jaminan untuk berbagai keperluan/muliguna seperti pendidikan, pernikahan, wisata, naik haji,k esehatan,perbaikan rumah dan berbagai keperluan lainnya. Adapun jangka waktu pinjamannya maksimal hanya diberikan 5 (lima) tahun.

Beberapa persyaratan umum:

Warga Negara IndonesiaUsia minimum 21 (dua puluh satu) tahun dan atau telah menikah dan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit lunas untuk karyawan sedangan bagi pengusaha usia maksimal adalah 60(enam puluh) tahun. Untuk batasan usia tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia fasilitas pinjaman KTAMemiliki penghasilan tetap tiap bulannya. Untuk batasan penghasilan tergantung pada kebijakan masing-masing Bank.

Beberapa kelengkapan dokumen yang diperlukan:

Fotocopy KTPFotocopy Kartu Kredit.(beberapa Bank penyedia KTA mensyaratkan untuk penggunaan kartu kredit tidak boleh melebihi 60% atau lebih dari plafond yang diberikan). Jadi sebelum mengajukan KTA pastikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak overlimit, tidak full pemakaian,masa pemakaian lebih dari 1 tahun dan pembayarannya selalu tepat waktu/tidak ada keterlambatan dan usahakan pemakaiannya tidak melebihi 60% dari pagu kreditFotocopy Rekening Tabungan (guna dilihat mutasi rekeningnya). Bagi pengaju KTA pastikan copy rek tabungan yang diberikan adalah copy rek tabungan yang mencerminkan pendapatan yang diterima tiap bulannya, aktif mutasi kreditnya serta memiliki rekening tabungan di Bank penyedia fasilitas KTA

 Demikian sharingnya, bagi yang mau mengajukan KTA semoga disetujui...

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

BANK GARANSI

Bank garansi merupakan salah satu produk Bank yang masuk dalam kategori produk kredit tidak langsung yakni kredit yang penggunaannya tidak bersifat tunai jadi haya bersifat off balance sheet.

Bank Garansi, merupakan pernyataan kesanggupan oleh pihak Bank secara tertulis kepada debitur bagi pihak ketiga (pemberi proyek) untuk menanggung kewajiban yang harus dipenuhinya jika debitur tidak dapat melaksanakan apa yang harus dikerjakannya terhadap pihak ketiga (pemberi kerja)
Adapun macamnya:
  • Bid Bond: Bank Garansi untuk mengikuti proyek
  • Advanced Paymend Bond: Bank garansi yang diberikan dimana pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar nominal tertentu sebagai uang muka (DP) dan akan melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja (bowheer) sesuai dengan kontrak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa advanced payment bond merupakan garansi untuk mengcover uang muka
  • Performance Bond:  Bank garansi guna pelaksanaan pekerjaan sesuai SPK (garansi untuk pelaksanaan)
  • Retention Bond: Bank garansi guna pemeliharaan atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sesuai kontrak

Posted in | Leave a comment

LEBIH DALAM MENGENAI PRODUK-PRODUK KREDIT I

Pada sharing kali ini, pembahasannya lebih mendalam mengenai produk-produk perkreditan mencakup berbagai bentuk fasilitas yang didalamnya juga dibahas mengenai kredit program..Semoga bermanfaat

Produk-produk perkreditan dapat dibagi menjadi beberapa bentuk diantaranya yakni:
Berdasarkan Bentuk Fasilitasnya
Kredit Langsung
Merupakan kredit yang penggunaannya bersifat tunai dan secara jelas tercatat secara on balance sheet. Adapun bentuknya terdiri dari:
  • Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang peruntukkannya sebagai modal kerja usaha untuk membiayai aktiva lancar perseroan seperti pembiayaan piutang dan atau pembiayaan persediaan yang sifatnya revolving atau non revolving (tergantung) siklus usaha debitur). Untuk setting fasilitasnya terbagi menjadi: (1)Pinjaman Rekenig Koran (PRK) : yakni pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan modal kerja yang perputaran kasnya cepat dan aktif. selanjutnya (2) Pinjaman Tetap Reguler (PTR) yakni setting fasilitas untuk kredit yang sifat penggunaannya tidak bersifat fluktuatif, umumnya fasilitas ini diberikan untuk modal kerja kontraktor, developer
  • Kredit Investasi, yakni kredit untuk membiayai aktiva tetap seperti pembelian tanah, mesin-mesin produksi, pembuatan bangunan pabrik,kebun dengan jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun dan bersifat non revolving. Untuk setting fasilitasnya dalam bentuk (1) Pinjaman Tetap Angsuran (PTA), jenis setting fasilitas dimana dana dicairkan sekaligus dan atau berdasarkan kebutuhan/progress proyek dimana pengembalian dananya dilakukan secara angsuran (pokok+bunga)
  • Kredit Konsumtif, merupakan kredit untuk tujuan konsumsi. Jenisnya terbagi menjadi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),Kredit Multiguna,Kredit Karyawan, Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit dengan Jaminan Tunai (Cash Collateral), merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan deposito atau rekening giro milik debitur. Untuk jaminan ini diblokir selama jangka waktu kredit dengan jenis pengikatannya adalah dengan gadai
Kredit Program
Merupakan kredit modal kerja/investasi yang sebagian dan atau seluruhnya dijamin oleh pemerintah. Adapun bentuknya terdiri dari:
  • Kredit Ketahanan Pangan (KKP), merupakan kredit modal kerja/investasi yang diberikan oleh Bank kepada petani,peternak,nelayan serta kepada koperasi dalam rangka pembiayaan intensifikasi dan pengembangan pangan. Sumber dana kredit berasal dari Bank Pelaksana dan pemerintah melalui Departemen Keuangan memberikan subsidi bunga. Kredit Ketahanan Pangan merupakan program pemerintah yang melibatkan Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Bank Pelaksana, Perusahaan Inti dan Plasma
  • Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA), merupakan kredit investasi atau modal kerja kepada Koperasi Primer yang diteruskan kepada anggota-anggotanya guna pembiayaan usaha produktif. Kredit ini merupakan kredit program yang disalurkan oleh Bank Indonesia melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang sekarang dialihkan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) bagi bank pelaksana KKPA. Adapun beberapa bentuk kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Koperasi Primer dalam bentuk : (1) Pembiayaan dari awal/Land Clearing: pembiayaan untuk pengembangan komoditi kelapa sawit sejak dari masa awal pembukaan lahan  (2)Pembiayaan Oleh Perusahaan Induk. Dalam hal ini perusahaan inti aktif berperan secara intensif dalam pengembangan usaha plasma yang selanjutnya perusahaan inti mengajukan permohonan kepada phak Bank untuk turut serta mengembangkan usaha plasma yang telah berjalan khusunya dibidang pendanaan (3) Refinancing, bentuk kerjasama antara pihak Bank Pelaksana dengan anggota koperasi primer setelah masa pembukaan lahan, dimana sumber dana yang disalurkan oleh pihak Bank berasal dari PNM berdasarkan KLBI relending dari Bank Indonesia  
Bersambung...

Posted in | Leave a comment

BEDAH NERACA &LABA RUGI USAHA JASA (ANALISA KREDIT)

Dalam kesempatan pertama ini kita membahas mengenai bedah keuangan sebagai salah satu aspek didalam evaluasi kredit calon debitur. Adapun untuk pembahasannya saat ini ditujukan pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa.

Langsung kepada pokok permasalahan

I. Neraca

Neraca terdiri Pos Aktiva dan Pasiva. Untuk Aktiva terbagi menjadi Aktiva Lancar dan Aktiva Tetap

Aktiva lancar

Aktiva lancar terdiri dari beberapa pos,pada umumnya yang menjadi titik utama analisis kredit yakni terhadap pos Piutang Usaha. Piutang Usaha perusahaan jasa terbagi menjadi piutang usaha untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan serta piutang usaha untuk pekerjaan yang masih berjalan/belum selesai dikerjakan yang kesemuanya belum dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (bowher).

Untuk piutang usaha ini selain perlu di teliti jumlah dan nominalnya juga harus dicermati mengenai jangka waktu jatuh temponya pembayaran tagihan oleh pihak pemberi kerja. Mengenai pola-pola pembayaran tagihan biasanya dilakukan oleh pihak bowheer kepada pelaksana kerja setelah proyek selesai dikerjakan dan atau dipersyaratkan lain misalnya adanya pembayaran DP/Uang Muka sebesar prosentase tertentu dari nilai proyek, dan sisanya dibayarkan setelah proyek selesai dikerjakan  

Aktiva Tetap

Untuk aktiva tetap pada neraca keuangan perusahaan jasa bisa terdiri dari Tanah dan Bangunan, Inventaris kantor serta Kendaraan. Perlu dipastikan bahwasanya untuk pos ini komposisinya harus lebih kecil dibandingkan pos Aktiva lancar

Kewajiban Jk.Pendek dan Jk.Panjang 

Akun kewaiban Jk.Pendek dan Jk.Panjang merupakan sumber dana yang bisa berasal dari Hutang Usaha,Hutang Bank maupun Hutang Pemegang Saham.

Untuk hutang usaha merupakan hutang kepada supplier (kredit)sedangkan untuk hutang Bank merupakan fasilitas hutang yang diberikan oleh pihak Bank /fasilitas  kredit  untuk membiayai Biaya supplier seperti pembelian material/biaya pengiriman/pengangkutan alat/ serta pembiayaan untuk operasional proyek seperti: pengeluaran kantor, gaji karyawan,tenaga ahli, dan buruh lapangan selanjutnya untuk Hutang pemegang saham merupakan saldo hutang perusahaan pemegang saham yang peruntukannya bisa untuk membiayai operasional perusahaan dll

Permodalan

Akun permodalan terdiri dari pos Modal dan saldo laba

II.Laporan Laba/Rugi

Beberapa pos dalam laporan Laba/rugi

Pos Pendapatan

Pos ini mencerminkan penerimaan pembayaran atas proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan dari pihak-poihak pemberi kerja

Biaya Operasional/Admin dan Umum

Untuk pos ini komponen umumnya namun tidak terbatas terdiri dari biaya peralatan, perdin, biaya angkut, biaya listrik dan air,telephone,Gaji karyawan,asuransi dll

Demikian sedikit uraiannya,semoga bermanfaat

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP WALK IN CUSTOMER

Kondisi perekonomian yang positif ditandai dengan semakin bergeliatnya perdagangan memicu pihak bank untuk turut serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan menggiatkan penyaluran kredit.Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menggiatkan penyaluran kreditnya yakni dengan cara menjaring calon nasabah yang potensial kepada walk in customer.

Walk in customer tidak semuanya calon nasabah yang bermasalah,oleh karenanya perlu dilakukan penelitian secara seksama untuk mengetahui karakter,kondisi keuangan serta kemampuan bayarnya.

Berikut disampaikan beberapa masukan yang dapat dijadikan pegangan awal dalam rangka memperoleh nasabah Walk In Customer yang kredibel diantaranya sbb:

Mintakan data-data legalitas pribadinya.Mis: KTP/SIM/NPWP,KK,Surat Nikah (Nasabah perorangan) dan SIUP/TDP,akta-akta perusahaan berikut perubahannya dan pengesahannya dari MenKeh dllUntuk nasabah perorangan ada kalanya diperlukan dokumen tambahan guna pengecekan karakternya (penilaian dalam ketepatan memenuhi kewajiban) seperti bukti tagihan dan pembayaran rek listrik/air/tagihan telp dalam jangka waktu 3 bulan terakhirLakukan kunjungan ke tempat usaha maupun tempat tinggal calon debitur secara langsung guna memastikan bahwa data-data dan atau informasi yang disampaikan adalah sesuai dengan apa adanya (yang tersurat sama dengan yang tersirat). Bilamana ada perbedaan maka mintakan keterangan kepada calon debitur tersebut

Demikian semoga bermanfaat

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

Penghentian Kredit Sebelum Jatuh Tempo

Berjalannya suatu fasilitas kredit tidak selamanya lancar, ada kalanya debitur telat membayar, tidak lengkap administrasi laporan tiap bulannya atau tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya sebagaimana dimuat dalam PK sehingga bank berhak untuk melakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo, lebih jauh beberapa kondisi yang dapat dilakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo yakni:
  1. Kelalaian/pelanggaran pihak debitur memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk membayar tagihannya kepada bank, baik hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit
  2. Ketidakabsahan kontrak-kontrak, keterangan dan atau surat-surat lainnya yang diberikan oleh peminjam dan atau penjamin
  3. Kepailitan usaha peminjam atau penjamin
  4. Kekayaan peminjam dan barang-barang yang dijaminkan seluruh atau sebagian terlibat perkara dipengadilan/berada dalam sengketa
Terhadap beberapa kondisi sebagaimana diurai diatas dapat dimuat dalam SPPK sebagai dasar bagi pihak Bank melakukan suatu tindakan hukum

Demikian, semoga bermanfat...

Posted in | Leave a comment

Karakteristik Keuangan Toko Bahan Bangunan

Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai karakteristik keuangan toko bahan bangunan secara umum. Untuk struktur keuangannya memang tidak jauh berbeda dengan struktur keuangan perusahaan dagang lainnya namun ada beberapa pos yang perlu dicermati lebih dalam yakni:
  1. Pos Piutang. Untuk toko bahan bangunan, piutang ini muncul karena adanya penjualan secara kredit baik kepada kontraktor,sesama toko bahan bangunan atau kepada end user
  2. Pos Persediaan. Untuk toko bahan bangunan pos ini memiliki komposisi yang terbesar dibandingkan dengan pos-pos lainnya. Pengusaha toko bahan bangunan biasanya selalu menjaga kelengkapan berbagai jenis persediaan barang dagangannya
  3. Pos Hutang Dagang. Pos ini timbul atas pembelian barang dagangan dari pemasok. Saat ini umumnya transaksi lebih banyak dilakukan secara tunai namun terdapat juga barang-barang tertentu yang pembayarannya dapat dilakukan secara kredit sehingga menimbulkan hutang dagang
  4. Pos Penjualan. Dalam pos ini yang perlu mendapat perhatian adalah kenaikan atau penurunan penjualan dari periode ke periode. Perlu dipastikan juga bahwa penjualannya mencerminkan rata-rata mutasi kredit dari rekening korannya
  5. Pos Harga Pokok Penjualan (HPP), yang perlu mendapat perhatian adalah berubah-ubahnya prosentase HPP terhadap penjualannya serta dipastikan HPP tercermin dalam rata-rata mutasi debetnya dari rekening koran
Demikian, semoga bermanfaat.......

Posted in | 2 Comments

Karakterisitik Keuangan Multifinance

Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai karakterisitik struktur keuangan multifinance secara umum. Pembahasan dalam artikel ini akan dijabarkan mengenai beberapa kebijakan akuntansi terhadap pos-pos utama pada Neraca yang bersumber dari laporan keuangan audited PT XXXX Multifinance periode 31 Desember 2009 dan 2008. Berikut pembahasannya:
  1. Pos Kas dan Setara Kas. Pos kas dan setara kas umumnya menunjukkan uang tunai dan saldo giro multifinace di Bank lain dan Deposito
  2. Pos Tagihan Anjak Piutang. Tagihan anjak piutang dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan anjak piutang yang belum diakui merupakan selisih lebih antara tagihan anjak piutang atas harga perolehannya. Pendapatan anjak piutang sebagai pendapatan pada saat realisasi (jatuh tempo) dari piutang yang bersangkutan
  3. Pos Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan perbedaan antara jumlah angsuran yang diterima dari konsumen dan jumlah pokok pembiayaan, yang akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan konsumen berdasarkan tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala
  4. Pos Sewa Guna Usaha. Berdasarkan PSAK, suatu transaksi digolongkan sebagai transaksi sewa guna usaha bila memenuhi kriteria sbb:
  • Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa guna usahakan pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha
  • Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan serta bunganya yang merupakan keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease)
  • Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun
Berdasarkan metode sewa guna usaha pembiayaan, selisih antara piutang SGU ditambah nilai sisa dengan harga perolehan aktiva yang merupakan pendapatan sewa guna usaha yang belum direalisasi, akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian SGU berdasarkan suatu tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala

Dalam Neraca, ketiga pos diatas (anjak piutang, pembiayaan konsumen,leasing) haruslah memiliki komposisi yang terbesar dibandingkan dengan pos-pos lainnya yang ada dalam neraca

Demikian, Semoga bermanfaat....

Posted in | Leave a comment

LAPORAN SOLISITASI/KUNJUNGAN USAHA

Didalam pemrosesan suatu fasilitas kredit komersiil salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengecek kebenaran data-data yang disampaikan oleh calon debitur yakni dengan cara dilakukan kunjungan usaha langsung ketempat usaha atau kantor calon debitur. Adapun Beberapa masukan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang dapat dimuat didalam hasil laporan kunjungan setelah dilakukan kunjungan secara langsung yakni sebagai berikut:
  1. Keterangan nama lengkap, jabatan pihak-pihak yang ditemui di kantor/lokasi usaha calon debitur, bilamana perlu lampirkan kartu namanya dalam laporan kunjungan anda
  2. Uraian secara detail lokasi usaha yang bersangkutan meliputi:
  • Nama Perusahaan
  • Bidang Usaha
  • Alamat dan No.Telp
  • Penjelasan apakah pemohon adalah pemilik usaha tersebut atau bukan
  • Uraian mengenai jenis bangunan tempat usahanya apakah masuk komplek ruko, pertokoan, perumahan, pasar,mall
  • Uraian jumlah SDM nya, pendidikan
  • Uraikan mengenai jenis barang yang dijual/diproduksi, bahan bakunya, merk
  • Informasi mengenai target konsumen,saluran distribusinya
  • Uraian mengenai sistem manajemennya, gambaran struktur organisasinya,
  • Foto-foto aktivitas usahanya saat dikunjungi
Demikian, semoga bermanfaat.....

Posted in | Leave a comment

RISIKO DAN MITIGASINYA (RENTAL MOBIL)

Pertumbuhan bisnis rental mobil semakin marak mengingat semakin besarnya pemenuhan kebutuhan transportasi bagi perusahaan-perusahaan besar. Adapun pemenuhan kebutuhan lebih banyak dalam bentuk sewa dari pada dalam bentuk pembelian (Aset) dikarenakan beberapa faktor diantaranya dana yang dikeluarkan untuk belanja modal cukup banyak sehingga mengurangi modal kerja peusahaan dan bila menyewa maka tidak perlu belanja modal yang cukup besar hanya perlu mengatur cashflow perusahaan tiap bulannya dalam bentuk biaya sewa per bulan. Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai jenis-jenis risiko yang melekat pada pembiayaan rental mobil . Adapun beberapa risiko tersebut yakni:
  1. Risiko Kehilangan dan Kerusakan. Dalam hal ini mitigasi yang bisa dilakukan setiap kendaraan yang disewakan wajib diasuransikan dengan banker's clause PT Bank anda dan perusahaan rental wajib mempunyai tim mekanik baik intern maupun dari ekstern untuk mengatasi kerusakan kendaraan.
  2. Adanya Kemungkinan Risiko Kegagalan Terhadap Pembiayaan Kredit. Untuk hal ini dapat diantisipasi dengan memperhatikan : Aspek Jaminan yang harus mengcover pinjaman kreditnya dan adanya kewajiban antara perusahaan rental dengan pihak penyewa dalam kontrak perjanjiannya yakni: wajib terdapat Standing Intruction atas tagihan piutang perusahaan rental yang mana piutang tersebut akan dibayarkan oleh pihak penyewa melalui rekening Perusahaan rental di Bank Anda
  3. Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Yang Berjalan. Untuk hal ini dipastikan kepada pihak calon debitur bahwa untuk kontrak-kontrak yang telah berjalan terdapat:
  • MOU yang mendampingi kontrak, bahwasanya untuk kontrak yang sudah habis masa berlakunya maka patut dipastikan diberlakukannya perpanjangan secara otomatis sampai adanya kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian dengan terlebih dahulu harus adanya pemberitahuan secara tertulis
  • Adanya evaluasi per tahun terhadap kontrak yang telah berjalan untuk dilakukan perpanjangan secara otomatis
Demikian beberapa macam risiko-risiko dan mitigasinya yang melakat dalam pembiayaan rental mobil, semoga bermanfaat...

Posted in | Leave a comment

RISIKO DAN MITIGASINYA (TOKO BAHAN BANGUNAN)

Pertumbuhan bisnis toko bahan bangunan cukup pesat akhir-akhir ini,didorong oleh semakin meningkatnya kebutuhan bahan bangunan seiring pesatnya proyek-proyek pembangunan dari berbagai sektor yakni sektor residensial, bangunan komersiil, industri dan institusional maupun infrastruktur. Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai jenis-jenis risiko yang melekat pada bisnis toko bahan bangunan. Adapun beberapa risiko tersebut yakni:
  1. Risiko Lokasi. Faktor lokasi memegang peranan yang cukup penting mengingat lokasi yang tidak tepat mengakibatkan penjualan menjadi menurun karena sedikitnya pelanggan yang datang. Lokasi disini mencakup juga mengenai ketersediaan lahan parkir. Pastikan tempat usaha dekat dengan pusat keramaian terutama didaerah yang sedang dibangun banyak perumahan
  2. Risiko Kebakaran. Risiko ini melekat pada toko bahan bangunan tersebut dan merupakan salah satu faktor force majeur yang dapat menyebabkan pemilik toko kehilangan tempat berbisnisnya, oleh karenanya mitigasi yang dapat dilakukan adalah adanya Asuransi yang dapat meminimalisir faktor ini dalam bentuk Asuransi Kerugian
  3. Risiko Ketersediaan Barang Dagangan dan Kualitasnya. Pengelolaan persediaan barang yang baik serta terjaminnya kualitas barang yang diperdagangkan merupakan faktor sukses kontinuitas bisnis toko bahan bangunan. Persediaan yang tidak lengkap apalagi sampai rusak/kualitasnya tidak dijaga seringkali menyebabkan pelanggan selalu berpindah ke toko lain apabila hal ini terus terjadi mengakibatkan penjualan semakin menurun
  4. Risiko Meningkatnya Harga-Harga Bahan Bangunan. Mahalnya harga-harga bahan bangunan disebabkan oleh faktor makro ekonomi yang mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi menurun dan mangkraknya proyek yang sedang berjalan. Oleh karenanya risiko ini merupakan titik kritis yang harus dicermati dan diurai secara mendetail dalam Memorandum Analisa Kredit sebelum pemberian fasilitas kredit dapat disetujui
Demikian beberapa macam risiko dan mitigasinya yang melekat dalam bisnis toko bahan bangunan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pemberian fasilitas kredit toko bahan bangunan, semoga bermanfaat........

Posted in | Leave a comment

PEMBIAYAAN TAGIHAN KEPADA REKANAN

Pada pembiayaan tagihan memiliki tingkat risiko yang besar dibandingkan dengan pembiayaan dengan jaminan fix aset dikarenakan jaminan berupa piutang sebagai second way out dalam hal debitur gagal bayar bentuknya adalah tidak berwujud, namun demikian risiko yang besar ini dapat dimitigasi yakni pembiayaannya hanya ditujukan terhadap rekanan (skim rekanan) maupun pembiayaan kepada BUMN dan rekanannya yang profitable serta memiliki likuiditas yang baik

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pegangan bagi AO untuk mengamankan pembiayaan tagihan dengan skim rekanan diantaranya yakni:

Syarat Kredit
  1. Pastikan debitur menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara notarill dan sempurna
  2. Pastikan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas ini (provisi,admin,notaris) wajib dibayar oleh debitur dimuka/didebet saat pembukaan fasilitas
  3. Persyaratkan juga didalam offering letter bahwa segala macam biaya-biaya yang timbul dan akan timbul atas pemberian fasilitas ini akan menjadi beban debitur dan dibayar dimuka
  4. Persyaratkan juga bahwasanya pihak bank sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan usaha debitur dan debitur harus bersedia menyampaikan segala macam informasi ataupun keterangan berkaitan dengan usahanya sejujur-jujurnya
Syarat Pencairan
  1. Pastikan bahwa jumlah pencairan fasilitas kredit tersebut maksimal tidak melebihi 80% dari penyerahan tagihan oleh Bowheer (invoice) yang masih berlaku untuk setiap proyek
  2. Pastikan bahwasanya pembayaran oleh pihak bowheer dibayarkan melalui rekening debitur di Bank anda
  3. Wajib adanya penyerahan standing instruction atas tagihan piutang dari bowheer yang mana piutang tersebut akan dibayarkan oleh bowheer ke rekening debitur di Bank anda
  4. Pastikan bahwasanya pembayaran piutang atas transaksi yang dibiayai oleh Bank anda tersebut digunakan untuk menurunkan outstanding pinjamannya
Demikian beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan ataupun pelengkap dalam pembiayaan tagihan kepada rekanan. Semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

KELENGKAPAN&OTENTIKASI DATA

Pembahasan mengenai analisa kredit saat ini mengenai kelengkapan dan otentikasi data/dokumen. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap suatu dokumen yang diserahkan oleh pihak calon debitur kepada AO, beberapa hal yang harus diperhatikan yakni sbb:
  1. Untuk Dokumen2 Keuangan/legalitas/Data Pribadi. Pastikan bahwasanya copy dari rekening koran/rekening tabungan dan laporan keuangannya, dokumen legalitas,data pribadi dari calon debitur adalah sesuai dengan aslinya (terlebih dahulu harus dicocokkan dengan aslinya) dan dibubuhi stempel ''sesuai dengan asli'' serta ditandatangani/paraf oleh AO
  2. Apabila terdapat data/dokumen yang belum dipenuhi oleh calon debitur maka tergolong TBO (To Be Obtained) dan harus dimintakan persetujuannya kepada KABAG/KADIV atau ke Direksi disertai alasan dan kepastian tanggal kapan dapat dipenuhi dokumen-dokumen tersebut
  3. Dalam hal pengikatan kredit dan penandatanganan perjanjian kredit maka segala macam kelengkapan data untuk pengikatan dan perjanjian kredit dipastikan tidak ada yang TBO, bilamana masih tetap ada kekurangan, maka harus segara dipastikan pada hari yang bersamaan data-data TBO harus segera dilengkapi
Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

SUBYEK HUKUM (BADAN HUKUM)

Setelah pemaparan mengenai Subyek Hukum series I mengenai Orang maka uraian selanjutnya membahas mengenai Badan Hukum sebagai Subyek Hukum. Suatu Badan Hukum dikatakan sebagai Subyek Hukum bila dikatakan demikian oleh Undang-Undang namun demikian ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan kriteria sebagai rujukan untuk lebih memahami suatu badan sebagai Badan Hukum yakni sebagai berikut:
  1. Mempunyai kekayaan tersendiri, maksudnya disini adalah Badan Hukum tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya. Ada pemisahan yang tegas antara harta perusahaan dengan harta pemilik perusahaan
  2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum dapatlah ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus-pengurusnya yang dalam hal ini pengurus tersebut bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian berikut dengan perubahannya
  3. Dapat melakukan suatu tindakan hukum berupa menggugat maupun digugat dimuka hakim
Dari beberapa kriteria tersebut diatas dapatlah diambil suatu contoh badan yang dapat dikategorikan sebagai Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas (PT). Suatu PT sah sebagai Badan Hukum bilamana akta pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan wajib didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara, bila selama pendaftaran dan pengumuman ini belum dilakukan maka memiliki akibat hukum yakni seluruh direksi perseroan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Oleh karenanya didalam pemrosesan suatu permohonan kredit patut dipastikan akta-akta pendirian berikut dengan perubahannya telah didaftarkan dan dumumkan dalam Berita Negara agar terdapat pemisahan yang tegas dan jelas dalam tanggung jawab dari setiap tindakan hukum yang dilakukan perseroan

Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

ASPEK HUKUM (SUBYEK HUKUM) I

Pembahasan saat ini meliputi uraian mengenai Aspek Hukum dalam perkreditan khususnya pembahasan mengenai subyek hukum. Pembahasan dalam serie I ini perlu dipaparkan mengingat kesalahan terhadap pemahaman/pengabaian terhadap subyek hukum dalam suatu perikatan mengakibatkan setiap perikatan yang ada menjadi tidak sah.

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang atau manusia dan badan hukum yang dapat/mampu melakukan tindakan hukum. Macamnya dibagi menjadi dua yakni:

1. Natuurlijke Person (Orang)
Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yakni orang dewasa dan orang belum dewasa.
  • Orang Dewasa adalah orang yang berumur 21 tahun dan orang yang telah terikat perkawinan (walaupun belum berumur 21 tahun) oleh karenanya wajib dipastikan bahwasanya setiap pihak-pihak yang terlibat didalam perkreditan haruslah orang yang dewasa dan sadar terhadap setiap tindakan yang dilakukannya dengan pihak perbankan. Dengan kata lain selain orang tersebut dewasa, orang tersebut juga harus cakap hukum (dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan apa yang yang menjadi hak-haknya) serta berwenang untuk itu. Mis: Seorang Direktur PT X melaksanakan perjanjian kredit bertindak untuk dan atas nama PT X haruslah dipastikan bahwasanya direktur PT X tersebut adalah orang dewasa serta memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili PT X sebagaimana termuat didalam akta pendirian PT X beserta perubahan-perubahannya (bila ada). Konsekuensi hukum bilamana hal-hal mengenai ketentuan ini tidak dipenuhi maka setiap tindakan hukum yang dilakukan (penandatangan perjanjian kredit,promes dll) menjadi tidak sah secara hukum
  • Orang Belum Dewasa yakni orang yang belum berumur 21 tahun dan belum terikat perkawinan. Terhadap golongan ini setiap tindakan hukum yang dilakukan khususnya dalam perikatan kredit haruslah ada pihak yang dapat bertindak sebagai wali bagi orang tersebut berdasarkan putusan hakim. Disamping itu orang yng tidak cakap hukum juga harus ada seorang wali yang bertindak untuk dan atas nama orang yang tidak cakap tersebut.Orang dikatakan tidak cakap hukum bilamana orang tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya Mis; Orang gila, orang yang berada dalam pengampuan.
Demikian semoga bermanfaat.....

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.