Archive for May 2010

LAPORAN SOLISITASI/KUNJUNGAN USAHA

Didalam pemrosesan suatu fasilitas kredit komersiil salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk mengecek kebenaran data-data yang disampaikan oleh calon debitur yakni dengan cara dilakukan kunjungan usaha langsung ketempat usaha atau kantor calon debitur. Adapun Beberapa masukan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang dapat dimuat didalam hasil laporan kunjungan setelah dilakukan kunjungan secara langsung yakni sebagai berikut:
  1. Keterangan nama lengkap, jabatan pihak-pihak yang ditemui di kantor/lokasi usaha calon debitur, bilamana perlu lampirkan kartu namanya dalam laporan kunjungan anda
  2. Uraian secara detail lokasi usaha yang bersangkutan meliputi:
  • Nama Perusahaan
  • Bidang Usaha
  • Alamat dan No.Telp
  • Penjelasan apakah pemohon adalah pemilik usaha tersebut atau bukan
  • Uraian mengenai jenis bangunan tempat usahanya apakah masuk komplek ruko, pertokoan, perumahan, pasar,mall
  • Uraian jumlah SDM nya, pendidikan
  • Uraikan mengenai jenis barang yang dijual/diproduksi, bahan bakunya, merk
  • Informasi mengenai target konsumen,saluran distribusinya
  • Uraian mengenai sistem manajemennya, gambaran struktur organisasinya,
  • Foto-foto aktivitas usahanya saat dikunjungi
Demikian, semoga bermanfaat.....

Posted in | Leave a comment

RISIKO DAN MITIGASINYA (RENTAL MOBIL)

Pertumbuhan bisnis rental mobil semakin marak mengingat semakin besarnya pemenuhan kebutuhan transportasi bagi perusahaan-perusahaan besar. Adapun pemenuhan kebutuhan lebih banyak dalam bentuk sewa dari pada dalam bentuk pembelian (Aset) dikarenakan beberapa faktor diantaranya dana yang dikeluarkan untuk belanja modal cukup banyak sehingga mengurangi modal kerja peusahaan dan bila menyewa maka tidak perlu belanja modal yang cukup besar hanya perlu mengatur cashflow perusahaan tiap bulannya dalam bentuk biaya sewa per bulan. Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai jenis-jenis risiko yang melekat pada pembiayaan rental mobil . Adapun beberapa risiko tersebut yakni:
  1. Risiko Kehilangan dan Kerusakan. Dalam hal ini mitigasi yang bisa dilakukan setiap kendaraan yang disewakan wajib diasuransikan dengan banker's clause PT Bank anda dan perusahaan rental wajib mempunyai tim mekanik baik intern maupun dari ekstern untuk mengatasi kerusakan kendaraan.
  2. Adanya Kemungkinan Risiko Kegagalan Terhadap Pembiayaan Kredit. Untuk hal ini dapat diantisipasi dengan memperhatikan : Aspek Jaminan yang harus mengcover pinjaman kreditnya dan adanya kewajiban antara perusahaan rental dengan pihak penyewa dalam kontrak perjanjiannya yakni: wajib terdapat Standing Intruction atas tagihan piutang perusahaan rental yang mana piutang tersebut akan dibayarkan oleh pihak penyewa melalui rekening Perusahaan rental di Bank Anda
  3. Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Yang Berjalan. Untuk hal ini dipastikan kepada pihak calon debitur bahwa untuk kontrak-kontrak yang telah berjalan terdapat:
  • MOU yang mendampingi kontrak, bahwasanya untuk kontrak yang sudah habis masa berlakunya maka patut dipastikan diberlakukannya perpanjangan secara otomatis sampai adanya kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian dengan terlebih dahulu harus adanya pemberitahuan secara tertulis
  • Adanya evaluasi per tahun terhadap kontrak yang telah berjalan untuk dilakukan perpanjangan secara otomatis
Demikian beberapa macam risiko-risiko dan mitigasinya yang melakat dalam pembiayaan rental mobil, semoga bermanfaat...

Posted in | Leave a comment

RISIKO DAN MITIGASINYA (TOKO BAHAN BANGUNAN)

Pertumbuhan bisnis toko bahan bangunan cukup pesat akhir-akhir ini,didorong oleh semakin meningkatnya kebutuhan bahan bangunan seiring pesatnya proyek-proyek pembangunan dari berbagai sektor yakni sektor residensial, bangunan komersiil, industri dan institusional maupun infrastruktur. Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai jenis-jenis risiko yang melekat pada bisnis toko bahan bangunan. Adapun beberapa risiko tersebut yakni:
  1. Risiko Lokasi. Faktor lokasi memegang peranan yang cukup penting mengingat lokasi yang tidak tepat mengakibatkan penjualan menjadi menurun karena sedikitnya pelanggan yang datang. Lokasi disini mencakup juga mengenai ketersediaan lahan parkir. Pastikan tempat usaha dekat dengan pusat keramaian terutama didaerah yang sedang dibangun banyak perumahan
  2. Risiko Kebakaran. Risiko ini melekat pada toko bahan bangunan tersebut dan merupakan salah satu faktor force majeur yang dapat menyebabkan pemilik toko kehilangan tempat berbisnisnya, oleh karenanya mitigasi yang dapat dilakukan adalah adanya Asuransi yang dapat meminimalisir faktor ini dalam bentuk Asuransi Kerugian
  3. Risiko Ketersediaan Barang Dagangan dan Kualitasnya. Pengelolaan persediaan barang yang baik serta terjaminnya kualitas barang yang diperdagangkan merupakan faktor sukses kontinuitas bisnis toko bahan bangunan. Persediaan yang tidak lengkap apalagi sampai rusak/kualitasnya tidak dijaga seringkali menyebabkan pelanggan selalu berpindah ke toko lain apabila hal ini terus terjadi mengakibatkan penjualan semakin menurun
  4. Risiko Meningkatnya Harga-Harga Bahan Bangunan. Mahalnya harga-harga bahan bangunan disebabkan oleh faktor makro ekonomi yang mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi menurun dan mangkraknya proyek yang sedang berjalan. Oleh karenanya risiko ini merupakan titik kritis yang harus dicermati dan diurai secara mendetail dalam Memorandum Analisa Kredit sebelum pemberian fasilitas kredit dapat disetujui
Demikian beberapa macam risiko dan mitigasinya yang melekat dalam bisnis toko bahan bangunan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pemberian fasilitas kredit toko bahan bangunan, semoga bermanfaat........

Posted in | Leave a comment

PEMBIAYAAN TAGIHAN KEPADA REKANAN

Pada pembiayaan tagihan memiliki tingkat risiko yang besar dibandingkan dengan pembiayaan dengan jaminan fix aset dikarenakan jaminan berupa piutang sebagai second way out dalam hal debitur gagal bayar bentuknya adalah tidak berwujud, namun demikian risiko yang besar ini dapat dimitigasi yakni pembiayaannya hanya ditujukan terhadap rekanan (skim rekanan) maupun pembiayaan kepada BUMN dan rekanannya yang profitable serta memiliki likuiditas yang baik

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pegangan bagi AO untuk mengamankan pembiayaan tagihan dengan skim rekanan diantaranya yakni:

Syarat Kredit
  1. Pastikan debitur menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara notarill dan sempurna
  2. Pastikan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas ini (provisi,admin,notaris) wajib dibayar oleh debitur dimuka/didebet saat pembukaan fasilitas
  3. Persyaratkan juga didalam offering letter bahwa segala macam biaya-biaya yang timbul dan akan timbul atas pemberian fasilitas ini akan menjadi beban debitur dan dibayar dimuka
  4. Persyaratkan juga bahwasanya pihak bank sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan usaha debitur dan debitur harus bersedia menyampaikan segala macam informasi ataupun keterangan berkaitan dengan usahanya sejujur-jujurnya
Syarat Pencairan
  1. Pastikan bahwa jumlah pencairan fasilitas kredit tersebut maksimal tidak melebihi 80% dari penyerahan tagihan oleh Bowheer (invoice) yang masih berlaku untuk setiap proyek
  2. Pastikan bahwasanya pembayaran oleh pihak bowheer dibayarkan melalui rekening debitur di Bank anda
  3. Wajib adanya penyerahan standing instruction atas tagihan piutang dari bowheer yang mana piutang tersebut akan dibayarkan oleh bowheer ke rekening debitur di Bank anda
  4. Pastikan bahwasanya pembayaran piutang atas transaksi yang dibiayai oleh Bank anda tersebut digunakan untuk menurunkan outstanding pinjamannya
Demikian beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan ataupun pelengkap dalam pembiayaan tagihan kepada rekanan. Semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

KELENGKAPAN&OTENTIKASI DATA

Pembahasan mengenai analisa kredit saat ini mengenai kelengkapan dan otentikasi data/dokumen. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap suatu dokumen yang diserahkan oleh pihak calon debitur kepada AO, beberapa hal yang harus diperhatikan yakni sbb:
  1. Untuk Dokumen2 Keuangan/legalitas/Data Pribadi. Pastikan bahwasanya copy dari rekening koran/rekening tabungan dan laporan keuangannya, dokumen legalitas,data pribadi dari calon debitur adalah sesuai dengan aslinya (terlebih dahulu harus dicocokkan dengan aslinya) dan dibubuhi stempel ''sesuai dengan asli'' serta ditandatangani/paraf oleh AO
  2. Apabila terdapat data/dokumen yang belum dipenuhi oleh calon debitur maka tergolong TBO (To Be Obtained) dan harus dimintakan persetujuannya kepada KABAG/KADIV atau ke Direksi disertai alasan dan kepastian tanggal kapan dapat dipenuhi dokumen-dokumen tersebut
  3. Dalam hal pengikatan kredit dan penandatanganan perjanjian kredit maka segala macam kelengkapan data untuk pengikatan dan perjanjian kredit dipastikan tidak ada yang TBO, bilamana masih tetap ada kekurangan, maka harus segara dipastikan pada hari yang bersamaan data-data TBO harus segera dilengkapi
Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

SUBYEK HUKUM (BADAN HUKUM)

Setelah pemaparan mengenai Subyek Hukum series I mengenai Orang maka uraian selanjutnya membahas mengenai Badan Hukum sebagai Subyek Hukum. Suatu Badan Hukum dikatakan sebagai Subyek Hukum bila dikatakan demikian oleh Undang-Undang namun demikian ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan kriteria sebagai rujukan untuk lebih memahami suatu badan sebagai Badan Hukum yakni sebagai berikut:
  1. Mempunyai kekayaan tersendiri, maksudnya disini adalah Badan Hukum tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya. Ada pemisahan yang tegas antara harta perusahaan dengan harta pemilik perusahaan
  2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum dapatlah ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus-pengurusnya yang dalam hal ini pengurus tersebut bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian berikut dengan perubahannya
  3. Dapat melakukan suatu tindakan hukum berupa menggugat maupun digugat dimuka hakim
Dari beberapa kriteria tersebut diatas dapatlah diambil suatu contoh badan yang dapat dikategorikan sebagai Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas (PT). Suatu PT sah sebagai Badan Hukum bilamana akta pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan wajib didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara, bila selama pendaftaran dan pengumuman ini belum dilakukan maka memiliki akibat hukum yakni seluruh direksi perseroan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Oleh karenanya didalam pemrosesan suatu permohonan kredit patut dipastikan akta-akta pendirian berikut dengan perubahannya telah didaftarkan dan dumumkan dalam Berita Negara agar terdapat pemisahan yang tegas dan jelas dalam tanggung jawab dari setiap tindakan hukum yang dilakukan perseroan

Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

ASPEK HUKUM (SUBYEK HUKUM) I

Pembahasan saat ini meliputi uraian mengenai Aspek Hukum dalam perkreditan khususnya pembahasan mengenai subyek hukum. Pembahasan dalam serie I ini perlu dipaparkan mengingat kesalahan terhadap pemahaman/pengabaian terhadap subyek hukum dalam suatu perikatan mengakibatkan setiap perikatan yang ada menjadi tidak sah.

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang atau manusia dan badan hukum yang dapat/mampu melakukan tindakan hukum. Macamnya dibagi menjadi dua yakni:

1. Natuurlijke Person (Orang)
Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yakni orang dewasa dan orang belum dewasa.
  • Orang Dewasa adalah orang yang berumur 21 tahun dan orang yang telah terikat perkawinan (walaupun belum berumur 21 tahun) oleh karenanya wajib dipastikan bahwasanya setiap pihak-pihak yang terlibat didalam perkreditan haruslah orang yang dewasa dan sadar terhadap setiap tindakan yang dilakukannya dengan pihak perbankan. Dengan kata lain selain orang tersebut dewasa, orang tersebut juga harus cakap hukum (dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan apa yang yang menjadi hak-haknya) serta berwenang untuk itu. Mis: Seorang Direktur PT X melaksanakan perjanjian kredit bertindak untuk dan atas nama PT X haruslah dipastikan bahwasanya direktur PT X tersebut adalah orang dewasa serta memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili PT X sebagaimana termuat didalam akta pendirian PT X beserta perubahan-perubahannya (bila ada). Konsekuensi hukum bilamana hal-hal mengenai ketentuan ini tidak dipenuhi maka setiap tindakan hukum yang dilakukan (penandatangan perjanjian kredit,promes dll) menjadi tidak sah secara hukum
  • Orang Belum Dewasa yakni orang yang belum berumur 21 tahun dan belum terikat perkawinan. Terhadap golongan ini setiap tindakan hukum yang dilakukan khususnya dalam perikatan kredit haruslah ada pihak yang dapat bertindak sebagai wali bagi orang tersebut berdasarkan putusan hakim. Disamping itu orang yng tidak cakap hukum juga harus ada seorang wali yang bertindak untuk dan atas nama orang yang tidak cakap tersebut.Orang dikatakan tidak cakap hukum bilamana orang tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya Mis; Orang gila, orang yang berada dalam pengampuan.
Demikian semoga bermanfaat.....

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.