Archive for June 2010

Penghentian Kredit Sebelum Jatuh Tempo

Berjalannya suatu fasilitas kredit tidak selamanya lancar, ada kalanya debitur telat membayar, tidak lengkap administrasi laporan tiap bulannya atau tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya sebagaimana dimuat dalam PK sehingga bank berhak untuk melakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo, lebih jauh beberapa kondisi yang dapat dilakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo yakni:
  1. Kelalaian/pelanggaran pihak debitur memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk membayar tagihannya kepada bank, baik hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit
  2. Ketidakabsahan kontrak-kontrak, keterangan dan atau surat-surat lainnya yang diberikan oleh peminjam dan atau penjamin
  3. Kepailitan usaha peminjam atau penjamin
  4. Kekayaan peminjam dan barang-barang yang dijaminkan seluruh atau sebagian terlibat perkara dipengadilan/berada dalam sengketa
Terhadap beberapa kondisi sebagaimana diurai diatas dapat dimuat dalam SPPK sebagai dasar bagi pihak Bank melakukan suatu tindakan hukum

Demikian, semoga bermanfat...

Posted in | Leave a comment

Karakteristik Keuangan Toko Bahan Bangunan

Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai karakteristik keuangan toko bahan bangunan secara umum. Untuk struktur keuangannya memang tidak jauh berbeda dengan struktur keuangan perusahaan dagang lainnya namun ada beberapa pos yang perlu dicermati lebih dalam yakni:
  1. Pos Piutang. Untuk toko bahan bangunan, piutang ini muncul karena adanya penjualan secara kredit baik kepada kontraktor,sesama toko bahan bangunan atau kepada end user
  2. Pos Persediaan. Untuk toko bahan bangunan pos ini memiliki komposisi yang terbesar dibandingkan dengan pos-pos lainnya. Pengusaha toko bahan bangunan biasanya selalu menjaga kelengkapan berbagai jenis persediaan barang dagangannya
  3. Pos Hutang Dagang. Pos ini timbul atas pembelian barang dagangan dari pemasok. Saat ini umumnya transaksi lebih banyak dilakukan secara tunai namun terdapat juga barang-barang tertentu yang pembayarannya dapat dilakukan secara kredit sehingga menimbulkan hutang dagang
  4. Pos Penjualan. Dalam pos ini yang perlu mendapat perhatian adalah kenaikan atau penurunan penjualan dari periode ke periode. Perlu dipastikan juga bahwa penjualannya mencerminkan rata-rata mutasi kredit dari rekening korannya
  5. Pos Harga Pokok Penjualan (HPP), yang perlu mendapat perhatian adalah berubah-ubahnya prosentase HPP terhadap penjualannya serta dipastikan HPP tercermin dalam rata-rata mutasi debetnya dari rekening koran
Demikian, semoga bermanfaat.......

Posted in | 2 Comments

Karakterisitik Keuangan Multifinance

Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai karakterisitik struktur keuangan multifinance secara umum. Pembahasan dalam artikel ini akan dijabarkan mengenai beberapa kebijakan akuntansi terhadap pos-pos utama pada Neraca yang bersumber dari laporan keuangan audited PT XXXX Multifinance periode 31 Desember 2009 dan 2008. Berikut pembahasannya:
  1. Pos Kas dan Setara Kas. Pos kas dan setara kas umumnya menunjukkan uang tunai dan saldo giro multifinace di Bank lain dan Deposito
  2. Pos Tagihan Anjak Piutang. Tagihan anjak piutang dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan anjak piutang yang belum diakui merupakan selisih lebih antara tagihan anjak piutang atas harga perolehannya. Pendapatan anjak piutang sebagai pendapatan pada saat realisasi (jatuh tempo) dari piutang yang bersangkutan
  3. Pos Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan perbedaan antara jumlah angsuran yang diterima dari konsumen dan jumlah pokok pembiayaan, yang akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan konsumen berdasarkan tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala
  4. Pos Sewa Guna Usaha. Berdasarkan PSAK, suatu transaksi digolongkan sebagai transaksi sewa guna usaha bila memenuhi kriteria sbb:
  • Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa guna usahakan pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha
  • Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan serta bunganya yang merupakan keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease)
  • Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun
Berdasarkan metode sewa guna usaha pembiayaan, selisih antara piutang SGU ditambah nilai sisa dengan harga perolehan aktiva yang merupakan pendapatan sewa guna usaha yang belum direalisasi, akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian SGU berdasarkan suatu tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala

Dalam Neraca, ketiga pos diatas (anjak piutang, pembiayaan konsumen,leasing) haruslah memiliki komposisi yang terbesar dibandingkan dengan pos-pos lainnya yang ada dalam neraca

Demikian, Semoga bermanfaat....

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.