Dalam kesempatan ini akan diuraikan mengenai karakterisitik struktur keuangan multifinance secara umum. Pembahasan dalam artikel ini akan dijabarkan mengenai beberapa kebijakan akuntansi terhadap pos-pos utama pada Neraca yang bersumber dari laporan keuangan audited PT XXXX Multifinance periode 31 Desember 2009 dan 2008. Berikut pembahasannya:
- Pos Kas dan Setara Kas. Pos kas dan setara kas umumnya menunjukkan uang tunai dan saldo giro multifinace di Bank lain dan Deposito
- Pos Tagihan Anjak Piutang. Tagihan anjak piutang dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan anjak piutang yang belum diakui merupakan selisih lebih antara tagihan anjak piutang atas harga perolehannya. Pendapatan anjak piutang sebagai pendapatan pada saat realisasi (jatuh tempo) dari piutang yang bersangkutan
- Pos Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen dinyatakan sebesar nilai bersihnya (setelah dikurangi pendapatan yang belum diakui). Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan perbedaan antara jumlah angsuran yang diterima dari konsumen dan jumlah pokok pembiayaan, yang akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan konsumen berdasarkan tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala
- Pos Sewa Guna Usaha. Berdasarkan PSAK, suatu transaksi digolongkan sebagai transaksi sewa guna usaha bila memenuhi kriteria sbb:
- Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa guna usahakan pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha
- Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan serta bunganya yang merupakan keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease)
- Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun
Berdasarkan metode sewa guna usaha pembiayaan, selisih antara piutang SGU ditambah nilai sisa dengan harga perolehan aktiva yang merupakan pendapatan sewa guna usaha yang belum direalisasi, akan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian SGU berdasarkan suatu tingkat pengembalian yang dihitung secara berkala
Dalam Neraca, ketiga pos diatas (anjak piutang, pembiayaan konsumen,leasing) haruslah memiliki komposisi yang terbesar dibandingkan dengan pos-pos lainnya yang ada dalam neraca
Demikian, Semoga bermanfaat....