Berjalannya suatu fasilitas kredit tidak selamanya lancar, ada kalanya debitur telat membayar, tidak lengkap administrasi laporan tiap bulannya atau tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya sebagaimana dimuat dalam PK sehingga bank berhak untuk melakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo, lebih jauh beberapa kondisi yang dapat dilakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo yakni:
- Kelalaian/pelanggaran pihak debitur memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk membayar tagihannya kepada bank, baik hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit
- Ketidakabsahan kontrak-kontrak, keterangan dan atau surat-surat lainnya yang diberikan oleh peminjam dan atau penjamin
- Kepailitan usaha peminjam atau penjamin
- Kekayaan peminjam dan barang-barang yang dijaminkan seluruh atau sebagian terlibat perkara dipengadilan/berada dalam sengketa
Terhadap beberapa kondisi sebagaimana diurai diatas dapat dimuat dalam SPPK sebagai dasar bagi pihak Bank melakukan suatu tindakan hukum
Demikian, semoga bermanfat...
Demikian, semoga bermanfat...