PEMBIAYAAN TAGIHAN KEPADA REKANAN

Pada pembiayaan tagihan memiliki tingkat risiko yang besar dibandingkan dengan pembiayaan dengan jaminan fix aset dikarenakan jaminan berupa piutang sebagai second way out dalam hal debitur gagal bayar bentuknya adalah tidak berwujud, namun demikian risiko yang besar ini dapat dimitigasi yakni pembiayaannya hanya ditujukan terhadap rekanan (skim rekanan) maupun pembiayaan kepada BUMN dan rekanannya yang profitable serta memiliki likuiditas yang baik

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pegangan bagi AO untuk mengamankan pembiayaan tagihan dengan skim rekanan diantaranya yakni:

Syarat Kredit
  1. Pastikan debitur menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara notarill dan sempurna
  2. Pastikan segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas ini (provisi,admin,notaris) wajib dibayar oleh debitur dimuka/didebet saat pembukaan fasilitas
  3. Persyaratkan juga didalam offering letter bahwa segala macam biaya-biaya yang timbul dan akan timbul atas pemberian fasilitas ini akan menjadi beban debitur dan dibayar dimuka
  4. Persyaratkan juga bahwasanya pihak bank sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan usaha debitur dan debitur harus bersedia menyampaikan segala macam informasi ataupun keterangan berkaitan dengan usahanya sejujur-jujurnya
Syarat Pencairan
  1. Pastikan bahwa jumlah pencairan fasilitas kredit tersebut maksimal tidak melebihi 80% dari penyerahan tagihan oleh Bowheer (invoice) yang masih berlaku untuk setiap proyek
  2. Pastikan bahwasanya pembayaran oleh pihak bowheer dibayarkan melalui rekening debitur di Bank anda
  3. Wajib adanya penyerahan standing instruction atas tagihan piutang dari bowheer yang mana piutang tersebut akan dibayarkan oleh bowheer ke rekening debitur di Bank anda
  4. Pastikan bahwasanya pembayaran piutang atas transaksi yang dibiayai oleh Bank anda tersebut digunakan untuk menurunkan outstanding pinjamannya
Demikian beberapa syarat dan ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan ataupun pelengkap dalam pembiayaan tagihan kepada rekanan. Semoga bermanfaat

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.