ASPEK HUKUM (SUBYEK HUKUM) I

Pembahasan saat ini meliputi uraian mengenai Aspek Hukum dalam perkreditan khususnya pembahasan mengenai subyek hukum. Pembahasan dalam serie I ini perlu dipaparkan mengingat kesalahan terhadap pemahaman/pengabaian terhadap subyek hukum dalam suatu perikatan mengakibatkan setiap perikatan yang ada menjadi tidak sah.

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang atau manusia dan badan hukum yang dapat/mampu melakukan tindakan hukum. Macamnya dibagi menjadi dua yakni:

1. Natuurlijke Person (Orang)
Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yakni orang dewasa dan orang belum dewasa.
  • Orang Dewasa adalah orang yang berumur 21 tahun dan orang yang telah terikat perkawinan (walaupun belum berumur 21 tahun) oleh karenanya wajib dipastikan bahwasanya setiap pihak-pihak yang terlibat didalam perkreditan haruslah orang yang dewasa dan sadar terhadap setiap tindakan yang dilakukannya dengan pihak perbankan. Dengan kata lain selain orang tersebut dewasa, orang tersebut juga harus cakap hukum (dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan apa yang yang menjadi hak-haknya) serta berwenang untuk itu. Mis: Seorang Direktur PT X melaksanakan perjanjian kredit bertindak untuk dan atas nama PT X haruslah dipastikan bahwasanya direktur PT X tersebut adalah orang dewasa serta memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili PT X sebagaimana termuat didalam akta pendirian PT X beserta perubahan-perubahannya (bila ada). Konsekuensi hukum bilamana hal-hal mengenai ketentuan ini tidak dipenuhi maka setiap tindakan hukum yang dilakukan (penandatangan perjanjian kredit,promes dll) menjadi tidak sah secara hukum
  • Orang Belum Dewasa yakni orang yang belum berumur 21 tahun dan belum terikat perkawinan. Terhadap golongan ini setiap tindakan hukum yang dilakukan khususnya dalam perikatan kredit haruslah ada pihak yang dapat bertindak sebagai wali bagi orang tersebut berdasarkan putusan hakim. Disamping itu orang yng tidak cakap hukum juga harus ada seorang wali yang bertindak untuk dan atas nama orang yang tidak cakap tersebut.Orang dikatakan tidak cakap hukum bilamana orang tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya Mis; Orang gila, orang yang berada dalam pengampuan.
Demikian semoga bermanfaat.....

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.