SUBYEK HUKUM (BADAN HUKUM)

Setelah pemaparan mengenai Subyek Hukum series I mengenai Orang maka uraian selanjutnya membahas mengenai Badan Hukum sebagai Subyek Hukum. Suatu Badan Hukum dikatakan sebagai Subyek Hukum bila dikatakan demikian oleh Undang-Undang namun demikian ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan kriteria sebagai rujukan untuk lebih memahami suatu badan sebagai Badan Hukum yakni sebagai berikut:
  1. Mempunyai kekayaan tersendiri, maksudnya disini adalah Badan Hukum tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya. Ada pemisahan yang tegas antara harta perusahaan dengan harta pemilik perusahaan
  2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum dapatlah ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus-pengurusnya yang dalam hal ini pengurus tersebut bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian berikut dengan perubahannya
  3. Dapat melakukan suatu tindakan hukum berupa menggugat maupun digugat dimuka hakim
Dari beberapa kriteria tersebut diatas dapatlah diambil suatu contoh badan yang dapat dikategorikan sebagai Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas (PT). Suatu PT sah sebagai Badan Hukum bilamana akta pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan wajib didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara, bila selama pendaftaran dan pengumuman ini belum dilakukan maka memiliki akibat hukum yakni seluruh direksi perseroan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Oleh karenanya didalam pemrosesan suatu permohonan kredit patut dipastikan akta-akta pendirian berikut dengan perubahannya telah didaftarkan dan dumumkan dalam Berita Negara agar terdapat pemisahan yang tegas dan jelas dalam tanggung jawab dari setiap tindakan hukum yang dilakukan perseroan

Demikian, semoga bermanfaat

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.