PELATIHAN FRAUD RISK ASSESSMENT DAN LEGAL EARLY WARNING SYSTEM MEMBANGUN SISTEM DETEKSI DINI, INTEGRASI LEGAL–AUDIT–RISK, DAN PERAN LEGAL SEBAGAI RISK SENTINEL

JUDUL PELATIHAN

FRAUD RISK ASSESSMENT DAN LEGAL EARLY WARNING SYSTEM
MEMBANGUN SISTEM DETEKSI DINI, INTEGRASI LEGAL–AUDIT–RISK, DAN PERAN LEGAL SEBAGAI RISK SENTINEL

DURASI
1 Hari Kerja
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA

JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

SASARAN PESERTA

  • Tim Hukum, Legal, dan Compliance
  • Auditor Internal
  • Manajemen Risiko
  • Internal Control dan GCG
  • Manajemen Menengah dan Atas
  • Tim Anti-Fraud dan Investigasi Internal

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memahami konsep Fraud Risk Assessment dan integrasinya dalam tata kelola perusahaan.
  2. Mampu merancang dan mengimplementasikan Legal Early Warning System sebagai sistem deteksi dini fraud.
  3. Memperkuat sinergi antara fungsi Legal, Audit, dan Risk dalam mitigasi fraud.
  4. Menempatkan fungsi Legal sebagai risk sentinel, yaitu pengawas awal terhadap ancaman hukum dan fraud.

AGENDA PELATIHAN

09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar

  • Sambutan dan penyampaian ekspektasi pelatihan
  • Pre-test singkat untuk mengukur pemahaman awal peserta
  • Konteks pelatihan: pentingnya pendekatan proaktif dibandingkan reaktif dalam penanganan fraud

09.30 – 10.45
Sesi 1: Fraud Risk Assessment sebagai Fondasi Deteksi Dini

  • Pengertian dan tujuan Fraud Risk Assessment
  • Kerangka kerja Fraud Risk Assessment (COSO, ACFE)
  • Tiga jenis fraud utama dan indikator risikonya
  • Tahapan Fraud Risk Assessment: identifikasi, analisis, evaluasi, dan respons
  • Alat bantu praktis: fraud risk matrix, heat map, dan fraud checklist

10.45 – 11.00
Istirahat

11.00 – 12.30
Sesi 2: Membangun Legal Early Warning System

  • Konsep Legal Early Warning System dan fungsinya dalam deteksi dini fraud
  • Komponen utama Legal Early Warning System:
    • Indikator hukum dan regulasi (regulatory red flags)
    • Trigger events seperti perubahan kontrak, litigasi, laporan whistleblower, dan temuan audit
    • Mekanisme eskalasi dan respons cepat
  • Integrasi Legal Early Warning System dengan sistem manajemen risiko perusahaan
  • Simulasi perancangan Legal Early Warning System sederhana untuk unit bisnis

12.30 – 13.30
Istirahat Makan Siang

13.30 – 15.00
Sesi 3: Integrasi Legal, Audit, dan Risk dalam Pencegahan Fraud

  • Peran Legal dalam mengidentifikasi risiko kontraktual, regulasi, dan litigasi sebagai sinyal awal fraud
  • Peran Audit dalam mendeteksi anomali keuangan dan kelemahan kontrol internal
  • Peran Risk Management dalam pemetaan risiko strategis dan operasional
  • Model kolaborasi tiga pilar Legal–Audit–Risk, meliputi:
    • Dashboard risiko bersama
    • Forum koordinasi berkala
    • Indikator kinerja bersama untuk pencegahan fraud
  • Studi kasus kolaborasi lintas fungsi dalam mencegah fraud pengadaan

15.00 – 15.15
Istirahat

15.15 – 16.30
Sesi 4: Legal sebagai Risk Sentinel – Strategi dan Praktik Terbaik

  • Alasan fungsi Legal harus menjadi pengawas awal terhadap risiko fraud
  • Peran proaktif Legal dalam organisasi, antara lain:
    • Review kontrak dan transaksi berisiko tinggi
    • Analisis pola litigasi dan pelanggaran historis
    • Dukungan terhadap sistem whistleblowing dan pelaporan internal
  • Tantangan implementasi dan solusi praktis, termasuk budaya defensif, keterbatasan data, dan resistensi organisasi
  • Praktik terbaik penerapan peran Legal sebagai risk sentinel di BUMN, perbankan, dan perusahaan multinasional

16.30 – 17.00
Penutup dan Aksi Nyata

  • Diskusi terbuka mengenai langkah konkret pasca pelatihan
  • Post-test dan refleksi pembelajaran
  • Penyusunan rencana tindak lanjut oleh peserta atau tim
  • Penyerahan sertifikat dan penutupan pelatihan

METODE PEMBELAJARAN

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus fraud aktual di Indonesia dan internasional
  • Diskusi kelompok dan brainstorming
  • Simulasi desain Legal Early Warning System
  • Kuis dan refleksi praktis

 

OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:

  • Memetakan risiko fraud secara sistematis melalui Fraud Risk Assessment
  • Merancang komponen dasar Legal Early Warning System
  • Memperkuat kolaborasi antara Legal, Audit, dan Risk dalam tata kelola anti-fraud
  • Mengambil peran aktif sebagai risk sentinel di organisasi masing-masing

 KONTAK:

ASLAM: HP/WA 081905057198

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.