Training / Pelatihan : Mengenali, Mencegah, dan Menangani Fraud dalam Kontrak Bisnis:Strategi Mitigasi Risiko Hukum

 JUDUL PELATIHAN

Mengenali, Mencegah, dan Menangani Fraud dalam Kontrak Bisnis:Strategi Mitigasi Risiko Hukum

DURASI
1 Hari (± 7 jam efektif, termasuk waktu istirahat)

TANGGAL : 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

TEMPAT: INHOUSE DI KANTOR PESERTA -PASTI JALAN-

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TARGET PESERTA

1.     Manajer dan Kepala Divisi Hukum, Keuangan, dan Operasional

2.     Staf yang terlibat dalam penyusunan, negosiasi, dan eksekusi kontrak

3.     Internal auditor dan compliance officer

4.     Tim procurement dan legal counsel perusahaan

TUJUAN PELATIHAN

1.     Memberikan pemahaman komprehensif mengenai bentuk-bentuk fraud dalam kontrak bisnis;

2.     Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi tanda-tanda awal fraud (red flags);

3.     Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko hukum sejak tahap awal kontrak;

4.     Menjelaskan konsekuensi hukum serta strategi penanganan apabila fraud terjadi.


OUTLINE MATERI PELATIHAN

Sesi 1
Pembukaan dan Pemahaman Dasar
Waktu: 09.00 – 10.00

Materi:

1.     Sambutan dan pengantar pelatihan;

2.     Ice breaking dan penyelarasan ekspektasi peserta;

3.     Pengertian fraud dalam konteks kontrak bisnis;

4.     Perbedaan antara fraud, kesalahan administratif (error), dan pelanggaran kontrak biasa;

5.     Dampak fraud terhadap operasional perusahaan, keuangan, dan reputasi.

Istirahat
10.00 – 10.15



Sesi 2
Bentuk dan Modus Fraud dalam Kontrak Bisnis
Waktu: 10.15 – 11.45

Materi:

1.     Jenis dan pola fraud dalam kontrak bisnis, antara lain: Misrepresentation dan nondisclosure, Pemalsuan dan perubahan kontrak, Bid rigging dan persekongkolan tender, Kickback dan suap dalam proses negosiasi, Vendor fiktif dan kontrak semu;

2.     Pembahasan studi kasus fraud kontrak (nasional dan internasional);

3.     Faktor pendorong terjadinya fraud dalam lingkungan bisnis.

Istirahat Makan Siang
11.45 – 13.00


Sesi 3
Red Flags dan Early Detection
Waktu: 13.00 – 14.15

Materi:

1.     Tanda-tanda awal fraud dalam siklus kontrak;

2.     Tahap pra-kontrak (due diligence lemah, pihak lawan tidak jelas);

3.     Tahap negosiasi (tekanan tidak wajar, perubahan klausul mendadak);

4.     Tahap eksekusi dan pembayaran (invoice tidak wajar, perubahan rekening sepihak);

5.     Teknik identifikasi fraud melalui data, audit trail, dan sistem pelaporan;

6.     Peran compliance, internal control, dan unit terkait dalam deteksi dini fraud.

Istirahat
14.15 – 14.30


Sesi 4
Mitigasi Risiko Hukum dalam Kontrak
Waktu: 14.30 – 15.45

Materi:

1.     Klausul kontrak sebagai alat pencegahan fraud, antara lain: Klausul anti-penyuapan, Hak audit, Representasi dan jaminan, Pengakhiran kontrak karena sebab tertentu;

2.     Due diligence hukum dan pemeriksaan mitra bisnis;

3.     Sistem persetujuan internal dan pemisahan fungsi;

4.     Peran legal counsel dalam penyusunan kontrak yang aman dan berimbang.


Sesi 5
Penanganan dan Dampak Hukum Fraud Kontrak
Waktu: 15.45 – 16.30

Materi:

1.     Langkah yang harus diambil ketika fraud terdeteksi, meliputi: Investigasi internal
Koordinasi lintas divisi, Pelaporan kepada aparat atau regulator (jika diperlukan);

2.     Upaya hukum perdata dan potensi tuntutan pidana.

3.     Perlindungan whistleblower dan etika pelaporan.

4.     Pembahasan konsekuensi hukum dan finansial berdasarkan studi kasus.


Sesi 6
Simulasi dan Diskusi Kelompok
Waktu: 16.30 – 17.00

Materi:
Simulasi singkat identifikasi fraud dalam draft kontrak;
Diskusi kelompok penyusunan checklist mitigasi risiko fraud;
Sesi tanya jawab dan refleksi pembelajaran.


PENUTUP
Waktu: 17.00

Ringkasan materi utama
Evaluasi pelatihan
Penyerahan sertifikat (jika disediakan)


METODE PELATIHAN
Presentasi interaktif
Studi kasus
Diskusi kelompok
Simulasi praktis
Kuis singkat (opsional)

FASILITATOR
Advokat dan Praktisi hukum bisnis dan compliance dengan pengalaman dalam penanganan fraud dan sengketa kontrak

Advokat Aslam Fetra Hasan selain aktif sebagai Advokat, Advokat Aslam Fetra Hasan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi & Contract Drafting Koin Prima serta full incharge didalam sebuah Korporasi Swasta di wilayah Jakarta Selatan, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis & perusahaan, property, perbankan, IT dan Data Protection serta perijinan usaha. Advokat Aslam Fetra Hasan mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata komersiil saat ini lebih fokus pada penanganan sengketa bisnis, pertanahan, perancangan kontrak serta perijinan usaha.

Catatan:
Outline pelatihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri tertentu, seperti konstruksi, teknologi informasi, kesehatan, logistik, manufaktur, atau sektor lainnya.

CONTACT:

ASLAM : HP/WA: 081905057198

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.