JUDUL PELATIHAN
Mengenali, Mencegah, dan Menangani Fraud dalam Kontrak
Bisnis:Strategi Mitigasi Risiko Hukum
DURASI
1 Hari (± 7 jam
efektif, termasuk waktu istirahat)
TANGGAL : 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026,
29 Jan 2026
TEMPAT: INHOUSE DI KANTOR PESERTA -PASTI
JALAN-
INVESTASI: Rp. 5 Juta
TARGET
PESERTA
1. Manajer dan Kepala Divisi Hukum,
Keuangan, dan Operasional
2. Staf yang terlibat dalam penyusunan,
negosiasi, dan eksekusi kontrak
3. Internal auditor dan compliance officer
4. Tim procurement dan legal counsel
perusahaan
TUJUAN
PELATIHAN
1. Memberikan pemahaman komprehensif
mengenai bentuk-bentuk fraud dalam kontrak bisnis;
2. Membekali peserta dengan kemampuan
mengidentifikasi tanda-tanda awal fraud (red flags);
3. Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko
hukum sejak tahap awal kontrak;
4. Menjelaskan konsekuensi hukum serta
strategi penanganan apabila fraud terjadi.
OUTLINE
MATERI PELATIHAN
Sesi 1
Pembukaan dan Pemahaman Dasar
Waktu: 09.00 – 10.00
Materi:
1. Sambutan dan pengantar pelatihan;
2. Ice breaking dan penyelarasan ekspektasi
peserta;
3. Pengertian fraud dalam konteks kontrak
bisnis;
4. Perbedaan antara fraud, kesalahan
administratif (error), dan pelanggaran kontrak biasa;
5. Dampak fraud terhadap operasional
perusahaan, keuangan, dan reputasi.
Istirahat
10.00 – 10.15
Sesi 2
Bentuk dan Modus Fraud dalam Kontrak Bisnis
Waktu: 10.15 – 11.45
Materi:
1. Jenis dan pola fraud dalam kontrak
bisnis, antara lain: Misrepresentation dan nondisclosure, Pemalsuan dan
perubahan kontrak, Bid rigging dan persekongkolan tender, Kickback dan suap
dalam proses negosiasi, Vendor fiktif dan kontrak semu;
2. Pembahasan studi kasus fraud kontrak
(nasional dan internasional);
3. Faktor pendorong terjadinya fraud dalam
lingkungan bisnis.
Istirahat Makan
Siang
11.45 – 13.00
Sesi 3
Red Flags dan Early Detection
Waktu: 13.00 – 14.15
Materi:
1.
Tanda-tanda
awal fraud dalam siklus kontrak;
2.
Tahap
pra-kontrak (due diligence lemah, pihak lawan tidak jelas);
3.
Tahap
negosiasi (tekanan tidak wajar, perubahan klausul mendadak);
4.
Tahap
eksekusi dan pembayaran (invoice tidak wajar, perubahan rekening sepihak);
5.
Teknik
identifikasi fraud melalui data, audit trail, dan sistem pelaporan;
6.
Peran
compliance, internal control, dan unit terkait dalam deteksi dini fraud.
Istirahat
14.15 – 14.30
Sesi 4
Mitigasi Risiko Hukum dalam Kontrak
Waktu: 14.30 – 15.45
Materi:
1.
Klausul
kontrak sebagai alat pencegahan fraud, antara lain: Klausul anti-penyuapan, Hak
audit, Representasi dan jaminan, Pengakhiran kontrak karena sebab tertentu;
2.
Due
diligence hukum dan pemeriksaan mitra bisnis;
3.
Sistem
persetujuan internal dan pemisahan fungsi;
4.
Peran
legal counsel dalam penyusunan kontrak yang aman dan berimbang.
Sesi 5
Penanganan dan Dampak Hukum Fraud Kontrak
Waktu: 15.45 – 16.30
Materi:
1.
Langkah
yang harus diambil ketika fraud terdeteksi, meliputi: Investigasi internal
Koordinasi lintas divisi, Pelaporan kepada aparat atau regulator (jika
diperlukan);
2.
Upaya
hukum perdata dan potensi tuntutan pidana.
3.
Perlindungan
whistleblower dan etika pelaporan.
4.
Pembahasan
konsekuensi hukum dan finansial berdasarkan studi kasus.
Sesi 6
Simulasi dan Diskusi Kelompok
Waktu: 16.30 – 17.00
Materi:
Simulasi singkat identifikasi fraud dalam draft kontrak;
Diskusi kelompok penyusunan checklist mitigasi risiko fraud;
Sesi tanya jawab dan refleksi pembelajaran.
PENUTUP
Waktu: 17.00
Ringkasan
materi utama
Evaluasi pelatihan
Penyerahan sertifikat (jika disediakan)
METODE
PELATIHAN
Presentasi interaktif
Studi kasus
Diskusi kelompok
Simulasi praktis
Kuis singkat (opsional)
FASILITATOR
Advokat dan Praktisi hukum bisnis dan compliance dengan pengalaman dalam
penanganan fraud dan sengketa kontrak
Catatan:
Outline pelatihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri tertentu,
seperti konstruksi, teknologi informasi, kesehatan, logistik, manufaktur, atau
sektor lainnya.
CONTACT:
ASLAM : HP/WA: 081905057198
