JUDUL PELATIHAN
PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI
LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH
DURASI
1
Hari Kerja (8 jam)
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)
INVESTASI: Rp. 5 Juta
TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA
JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026,
29 Jan 2026
SASARAN PESERTA
- Tim
Legal dan Compliance
- Auditor
Internal dan Auditor Forensik
- Tim
Teknologi Informasi dan Keamanan Siber
- Manajemen
Risiko dan Investigator Internal
- Penegak
Kebijakan dan Pengawas Internal Perusahaan
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami
prinsip pendekatan forensik hukum dalam penanganan fraud.
- Mampu
mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai standar hukum yang berlaku.
- Mengetahui
peran, batasan, dan sinergi antara fungsi legal, audit, dan IT forensik.
- Mengembangkan
strategi pembuktian yang efektif dan sah secara hukum dalam proses
investigasi dan penegakan hukum.
AGENDA PELATIHAN (1 HARI)
09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar
- Sambutan
dan perkenalan fasilitator
- Penyampaian
tujuan dan ekspektasi pelatihan
- Pre-test
singkat
- Gambaran
umum tren fraud dan tantangan hukum di Indonesia
09.30 – 10.30
Sesi 1: Pendekatan Forensik Hukum dalam Penanganan Fraud
- Definisi
fraud dan jenis-jenis fraud (asset misappropriation, corruption, financial
statement fraud)
- Perbedaan
investigasi internal dan proses hukum
- Prinsip
dasar forensic legal approach: objektivitas, proporsionalitas, dan
kepatuhan hukum
- Studi
kasus kesalahan prosedural yang menyebabkan bukti tidak sah atau lemah
secara hukum
10.30 – 10.45
Istirahat
10.45 – 12.00
Sesi 2: Pengamanan Bukti dan Chain of Custody
- Jenis
bukti dalam perkara fraud: bukti dokumen, bukti digital, rekaman, dan
keterangan saksi
- Prinsip
hukum dalam pengumpulan, penyimpanan, dan dokumentasi bukti
- Praktik
terbaik pengamanan bukti digital (email, data sistem, log transaksi, media
penyimpanan)
- Simulasi
penyusunan formulir chain of custody sederhana
12.00 – 13.00
Istirahat Makan Siang
13.00 – 14.30
Sesi 3: Sinergi Peran Legal, Audit, dan IT Forensik
- Peran
Legal: penyusunan kerangka hukum, mitigasi risiko litigasi, dan koordinasi
dengan aparat penegak hukum
- Peran
Audit Forensik: analisis transaksi, identifikasi anomali, dan wawancara
investigatif
- Peran
IT Forensik: pengumpulan data digital, pemulihan data, dan analisis
metadata
- Alur
kerja kolaboratif dari deteksi awal hingga pelaporan hasil investigasi
- Studi
kasus korupsi pengadaan dan kontribusi masing-masing fungsi
14.30 – 14.45
Istirahat
14.45 – 16.15
Sesi 4: Strategi Pembuktian dalam Konteks Hukum
- Standar
pembuktian hukum di Indonesia (KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang ITE)
- Teknik
penyajian bukti dalam forum internal dan eksternal (pengadilan, regulator,
aparat penegak hukum)
- Pencegahan
pelanggaran HAM dan privasi dalam proses pengumpulan bukti
- Role-play
penyusunan ringkasan temuan investigasi untuk kepentingan hukum
16.15 – 17.00
Penutup dan Evaluasi
- Diskusi
terbuka dan sesi tanya jawab
- Post-test
dan refleksi pembelajaran
- Penyerahan
sertifikat dan penutupan pelatihan
METODE PEMBELAJARAN
- Presentasi
interaktif
- Studi
kasus berbasis praktik
- Simulasi
dan role-play
- Diskusi
kelompok
- Kuis
dan refleksi pembelajaran
OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta
mampu:
- Mengintegrasikan
pendekatan hukum dalam investigasi fraud
- Mengamankan
dan mendokumentasikan bukti sesuai prinsip forensik dan hukum
- Berkoordinasi
secara efektif antara fungsi legal, audit, dan IT
- Menyusun
strategi pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
