PELATIHAN : PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

 

JUDUL PELATIHAN
PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

DURASI
1 Hari Kerja (8 jam)
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA

JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

SASARAN PESERTA

  • Tim Legal dan Compliance
  • Auditor Internal dan Auditor Forensik
  • Tim Teknologi Informasi dan Keamanan Siber
  • Manajemen Risiko dan Investigator Internal
  • Penegak Kebijakan dan Pengawas Internal Perusahaan

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memahami prinsip pendekatan forensik hukum dalam penanganan fraud.
  2. Mampu mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai standar hukum yang berlaku.
  3. Mengetahui peran, batasan, dan sinergi antara fungsi legal, audit, dan IT forensik.
  4. Mengembangkan strategi pembuktian yang efektif dan sah secara hukum dalam proses investigasi dan penegakan hukum.

AGENDA PELATIHAN (1 HARI)

09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar

  • Sambutan dan perkenalan fasilitator
  • Penyampaian tujuan dan ekspektasi pelatihan
  • Pre-test singkat
  • Gambaran umum tren fraud dan tantangan hukum di Indonesia

 

09.30 – 10.30
Sesi 1: Pendekatan Forensik Hukum dalam Penanganan Fraud

  • Definisi fraud dan jenis-jenis fraud (asset misappropriation, corruption, financial statement fraud)
  • Perbedaan investigasi internal dan proses hukum
  • Prinsip dasar forensic legal approach: objektivitas, proporsionalitas, dan kepatuhan hukum
  • Studi kasus kesalahan prosedural yang menyebabkan bukti tidak sah atau lemah secara hukum

10.30 – 10.45
Istirahat

10.45 – 12.00
Sesi 2: Pengamanan Bukti dan Chain of Custody

  • Jenis bukti dalam perkara fraud: bukti dokumen, bukti digital, rekaman, dan keterangan saksi
  • Prinsip hukum dalam pengumpulan, penyimpanan, dan dokumentasi bukti
  • Praktik terbaik pengamanan bukti digital (email, data sistem, log transaksi, media penyimpanan)
  • Simulasi penyusunan formulir chain of custody sederhana

12.00 – 13.00
Istirahat Makan Siang

13.00 – 14.30
Sesi 3: Sinergi Peran Legal, Audit, dan IT Forensik

  • Peran Legal: penyusunan kerangka hukum, mitigasi risiko litigasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Peran Audit Forensik: analisis transaksi, identifikasi anomali, dan wawancara investigatif
  • Peran IT Forensik: pengumpulan data digital, pemulihan data, dan analisis metadata
  • Alur kerja kolaboratif dari deteksi awal hingga pelaporan hasil investigasi
  • Studi kasus korupsi pengadaan dan kontribusi masing-masing fungsi

14.30 – 14.45
Istirahat

14.45 – 16.15
Sesi 4: Strategi Pembuktian dalam Konteks Hukum

  • Standar pembuktian hukum di Indonesia (KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang ITE)
  • Teknik penyajian bukti dalam forum internal dan eksternal (pengadilan, regulator, aparat penegak hukum)
  • Pencegahan pelanggaran HAM dan privasi dalam proses pengumpulan bukti
  • Role-play penyusunan ringkasan temuan investigasi untuk kepentingan hukum

16.15 – 17.00
Penutup dan Evaluasi

  • Diskusi terbuka dan sesi tanya jawab
  • Post-test dan refleksi pembelajaran
  • Penyerahan sertifikat dan penutupan pelatihan

METODE PEMBELAJARAN

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus berbasis praktik
  • Simulasi dan role-play
  • Diskusi kelompok
  • Kuis dan refleksi pembelajaran

OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:

  • Mengintegrasikan pendekatan hukum dalam investigasi fraud
  • Mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai prinsip forensik dan hukum
  • Berkoordinasi secara efektif antara fungsi legal, audit, dan IT
  • Menyusun strategi pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

 KONTAK:

ASLAM : HP/WA 081905057198

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.