KREDIT

Dalam kesempatan ini penulisan bersumber pada penulisan hukum yang berjudul "Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia DI PT Bank Bukopin Cab Yogyakarta'' oleh Aslam Fetra H

Pengertian Kredit: Kredit berasal dari bahasa Yunani, yakni credere yang berarti percaya atau dari bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan kebenaran, dengan demikian adanya kepercayaan merupakan dasar dari kredit. Pihak yang memberi kredit percaya bahwa penerima kredit akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah disepakati bersama, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi dan kontra prestasinya.

Pengertian kredit dalam praktek sehari-hari begitu beragam diantaranya, menurut pasal 1 angka 11 UU NO.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan berbunyi sebagai berikut: "kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga''

Dalam bukunya yang berjudul ''Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank'' hal 95-96 Sutarno berpendapat bahwa dari pngertian kredit menurut rumusan pasal diatas, maka elemen-elemen kredit adalah:
  • Kredit mempunyai arti khusus yakni meminjamkan uang dengan didasari keyakinan bahwa prestasi yang diberikannya akan benar-benar diterimanya kembali dimasa tertentu yang akan datang
  • Penyedia /pemberi pinjaman uang khusus terjadi didunia perbankan
  • Berdasakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata sebagai acuan dari perjanjian kredit
  • Pemberian prestasi dan kontra prestasi dibatasi oleh suatu masa atau waktu tertentu
  • Adanya prestasi dari pihak peminjam untuk mengembalikan uang disertai dengan jumlah bunga atau imbalan
Demikian pemaparan mengenai pengertian kredit, semoga bermanfaat

Aslam Fetra H

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.