Kredit Bermasalah adalah kredit yang kolektibilitasnya masuk dalam kategori dalam perhatian khusus, diragukan dan bermasalah. Kredit dengan kolektibilitas tersebut diatas bisa terjadi dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
Aslam Fetra H
- Adanya konflik kepentingan. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan dari pejabat pemutus kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan kredit sehingga suatu permohonan kredit yang tidak layak dapat disetujui dengan harapan pejabat pemutus kredit tersebut memperoleh imbalan dari nasabah, disamping itu peran seorang analis kredit pun turut menentukan suatu usulan kredit/proposal kredit yang disusunnya sedemikian rupa data-data yang tidak layak dipresentasikan dengan cantik, diubah dan dibuat layak untuk disetujui. Dalam hal ini baik pihak pemutus, pengusul dan nasabah memiliki suatu kepentingan yang jelas menguntungkan diri pribadi, beritikad tidak baik serta merugikan Bank
- Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat. Dalam hal ini suatu usulan kredit disetujui/pencairan kredit dijalankan dengan adanya penyimpangan terhadap corporate policy/ syarat dan ketentuan yang termaktub dalam offering letter dari bank yang bersangkutan. Sebenarnya penyimpangan ini tidak menjadikan masalah sepanjang risiko-risiko yang melekat didalamnya dapat dimitigasi dengan baik.Mis: dalam hal pencairan suatu fasilitas kredit, ada satu dokumen yang belum dilengkapi padahal didalam perjanjian kredit dan Offering letter dijelaskan secara gamblang bahwasanya untuk pencairan tidak boleh ada data yang kurang namun pencairan tetap dijalankan (data disusulkan) masalah akan menjadi timbul bilamana account officer tidak dengan tegas dan ulet untuk menagih data yang disusulkan tersebut, sehingga mempengaruhi kelengkapan dokumentasi dan kolektibilitasnya dalam point kelengkapan dokumen menjadi kurang
- Kesalahan dalam setting fasilitas / side streaming. Kredit yang diberikan menjadi petaka tidak hanya bagi debitur tapi juga bagi bank pemberi kredit.Situasi ini menjadi masalah ketika seorang analis kredit memberikan usulan permohonan kredit dari pihak calon debitur melebihi kebutuhannya. Secara jujur kebutuhan kredit dari pihak calon debitur mis: Rp. 1 Milyar namun dikarenakan oleh beberapa hal perhitungan yang dilakukan oleh seorang analis menjadi lebih dari 1 milyar mis: 2 M, nah kelebihan dana 1 milyar yang dibutuhkan oleh debitur ini ternyata disyukuri oleh calon debitur dan tidak dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif namun lebih ke konsumtif, ketika saatnya debitur harus membayar kewajibannya ternyata cashflownya tidak kuat akhirnya pembayaran menjadi seret, sama halnya juga dengan kebutuhan dana yang sifatnya jangka panjang di berikan fasilitas yang sifatnya jangka pendek, kekuatan dari cashflow debitur akan buyar dan tentu tidak akan sanggup untuk melunasi kewajibannya..
Aslam Fetra H