Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kredit yang diberikan/disalurkan untuk usaha produktif dengan kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dengan sektor usaha baik dibidang Industri, perdagangan dan jasa. Informasi yang saya peroleh dari Galeri Info Bank Indonesia mengenai definisi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memilki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100 juta per tahun sedangkan menurut Tatiek Koerniawati dalam situsnya http://lecture.brawijaya.ac.id/tatiek/?p=374 usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yakni:
Untuk jenis kreditnya dibedakan menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja dengan self financing sebesar minimal 20% dari kebutuhan modal kerja dan Kredit Investasi dengan self financing minimal 30% dari kebutuhan investasi (pembiayaan investasi barang kerja/pengadaan barang kerja)
Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit ini yakni
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Miliar per tahun
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
- Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana disebutkan pada UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil
- Milik WNI,memiliki kekayaaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai dnegan paling banyak sebesar Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan temapat usaha
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
- Cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar
- Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden RI No.10 tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
Untuk jenis kreditnya dibedakan menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja dengan self financing sebesar minimal 20% dari kebutuhan modal kerja dan Kredit Investasi dengan self financing minimal 30% dari kebutuhan investasi (pembiayaan investasi barang kerja/pengadaan barang kerja)
Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit ini yakni
- Menyerahkan surat permohonan
- Copy kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah, NPWP (untuk UKM perorangan)
- Legalitas Tempat Usaha, SIUP, TDP,SKDP
- Surat keterangan penghasilan (tanda tangani oleh lurah setempat)
- Rek Tabungan/giro/ transaksi usaha
- Jaminan