KREDIT USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH

Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kredit yang diberikan/disalurkan untuk usaha produktif dengan kategori usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dengan sektor usaha baik dibidang Industri, perdagangan dan jasa. Informasi yang saya peroleh dari Galeri Info Bank Indonesia mengenai definisi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memilki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100 juta per tahun sedangkan menurut Tatiek Koerniawati dalam situsnya http://lecture.brawijaya.ac.id/tatiek/?p=374 usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yakni:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Untuk pengajuan kreditnya, maksimal plafond yang dapat diberikan menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 23 Januari 2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil yakni hanya Rp. 50 juta rupiah. Selanjutnya mengenai definisi Usaha Kecil menurut pemaparan dalam Gerai Info Bank Indonesia yakni kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 Miliar per tahun
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
  4. Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana disebutkan pada UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil
Masih menurut informasi dalam sumber yang sama untuk Usaha Menengah yakni usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Milik WNI,memiliki kekayaaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta sampai dnegan paling banyak sebesar Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan temapat usaha
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
  • Cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden RI No.10 tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
Jenis Kredit
Untuk jenis kreditnya dibedakan menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja dengan self financing sebesar minimal 20% dari kebutuhan modal kerja dan Kredit Investasi dengan self financing minimal 30% dari kebutuhan investasi (pembiayaan investasi barang kerja/pengadaan barang kerja)

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kredit ini yakni
  1. Menyerahkan surat permohonan
  2. Copy kartu keluarga, KTP dan Surat Nikah, NPWP (untuk UKM perorangan)
  3. Legalitas Tempat Usaha, SIUP, TDP,SKDP
  4. Surat keterangan penghasilan (tanda tangani oleh lurah setempat)
  5. Rek Tabungan/giro/ transaksi usaha
  6. Jaminan

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.