PERJANJIAN KREDIT

Masih menurut pemaparan dalam penulisan hukum oleh Aslam Fetra H dengan judul ''Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia di PT Bank Bukopin Cab.Yogyakarta'' Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam pemberian kredit, menurut Sutarno dalam karyanya (Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank.hal 98) tanpa perjanjian kredit yang ditandatangani antara bank dan debitur maka tidak ada pemberian kredit.

Perjanjian kredit yang merupakan media antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata Bab XIII karena perjanjian kredit mirip dengan perjanjian pinjam-meminjam uang menurut pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi ''pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula''

Sedangkan masih menurut Sutarno dalam karyanya sebagaimana dimaksud pada awal paragraf bahwa perjanjian kredit merupakan ikatan antara bank dengan debitur dalam bentuk tertulis yang menentukan dan mengatur hak dan kewajiban kedua pihak sehubungan dengan pemberian atau pinjaman kredit

Perjanjian kredit biasanya diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan, maka perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok dan perjanjian pengikatan jaminan sebagai perjanjian ikutan. Hapusnya perjanjian kredit mengakibatkan hapusnya perjanjian ikutan namun sebaliknya, hapusnya perjanjian ikutan tidak mengakibatkan hapusnya jaminan pokok.

Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok mempunyai fungsi sebagai alat bukti bagi debitur dan kreditur yang mebuktikan adanya hutang debitur serta pengaturan hak-hak dan kewajiban para pihak. Masih menurut pemaparan Sutarno dalam karyanya sebagaimana disebut diawal paragraf bahwa fungsi lainnya perjanjian kredit yakni sebagai alat atau sarana pemantauan tentang tujuan dan penggunaan kredit dari usaha debitur yang dibiayai dengan kredit.

Semoga bermanfaat.....

Hasan


Posted via Blogaway

This entry was posted in . Bookmark the permalink. Location: 3, Pancoran, Indonesia

Leave a Reply

Powered by Blogger.