MITIGASI KREDIT KARYAWAN

Kredit karyawan adalah kredit yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan yang sifatnya konsumtif seperti: biaya sekolah anak, renovasi rumah, pembelian kendaraan, rekreasi dll dengan jaminan hanya berupa cessie gaji.
Untuk persetujuan terhadap pengajuan suatu kredit karyawan ini / memitigasi risikonya beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan yakni sbb:
  • Permohonan kredit harus dilengkapi dengan MOU/PKS yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Untuk menghindari risiko atas ketepatan pemenuhan kewajiban, penyaluran kredit seyogyanya diberikan hanya kepada karyawan dengan status karyawan tetap dan dibuktikan dengan SK pengangkatan
  • Rasio angsuran kredit terhadap penghasilan / Debt Service Rasio (DSR) maksimal ditetapkan sesuai dengan kebijakan SOP Bank anda.
  • Pastikan adanya surat rekomendasi karyawan dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan karyawan yang mengajukan pinjaman
  • Pastikan adanya penutupan Asuransi Jiwa Kredit dan PHK pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank anda dengan Banker's Clause Bank Anda
Demikian beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian fasilitas kredit karyawan, semoga bermanfaat

Aslam Fetra H
aslam.fh@gmail.com



This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.