Showing posts with label Aspek Hukum Perkreditan. Show all posts

KETENTUAN KERAHASIAAN BANK

Ketentuan mengenai kerahasiaan Bank mengatur mengenai seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah bukan mengenai fasilitas kredit  yang diterima nasabah. Kerahasiaan ini mutlak bagi Bank guna kepentingan Bank sendiri yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sebagai deposan/giran di Bank tersebut.

Walaupun kerahasiaan mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah harus dirahasiakan,masih dimungkinkan untuk dibuka secara umum, dengan kata lain ada pengecualiannya yakni untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Untuk kepentingan perpajakan. Dalam hal ini keterangan mengenai simpanan nasabah hanya dapat diberikan apabila ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan dengan menyatakan informasi yang jelas menyebutkan nama pejabat pajak serta nama wajib pajak yang dimintai keterangannya
  2. Untuk kepentingan peradilan. Dalam hal ini keterangan terhadap simpanan nasabah hanya diberikan dengan adanya izin tertulis dari Menteri Keuangan. Prosedur izin tersebut harus diminta oleh Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung.
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam sengketa Perdata antara Bank dengan Nasabahnya. Dalam hal ini adanya  kewenangan direksi Bank untuk menginformasikan keadaan keuangan nasabah kepada pengadilan
  4. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengamankan kegiatan usaha bank sebagai cara preventif didalam bertransaksi dengan pihak nasabah
Diluar hal-hal sebagaimana diurai diatas pihak anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi lainnya wajib merahasiakan simpanan nasabah Banknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 2008 

Posted in | Leave a comment

Penyelesaian Kredit (Bagian I)

Tidak semuanya kredit yang disalurkan dapat diterima kembali secara utuh ada kalanya yang diterima hanya hutang pokok, sebagian pokok, bunganya saja bahkan tidak diterima sama sekali baik hutang pokok maupun bunganya dikarenakan kredit tersebut bermasalah.

Dalam hal kredit yang diberikan menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan kewajibannya, bank pada umumnya mengambil beberapa tindakan penyelamatan diantaranya yakni:
  1. Rescheduling (penjadwalan kembali pemenuhan kewajiban debitur untuk jangka waktunya)
  2. Reconditioning (Peninjauan kembali sebagian atau seluruh persyaratan kredit)
  3. Restructure (meliputi dua bagian diatas serta penataan kembali seluruh persyaran dan ketentuan didalam perjanjian kredit)
Apabila upaya-upaya penyelamatan sebagaimana diatas telah dilaksanakan dan pihak debitur juga masih bermasalah (tidak memiliki itikad baik, sumber pembayaran kembali sudah tidak ada) maka penyelamatan/penyelesaian kredit ditempuh melalui Pengadilan.

Penyelesaian kredit melalui pengadilan dapat dilakukan melalui:
  1. Pihak Bank selaku kreditur melakukan gugatan kepada debitur dengan dasar/alas hak Wanprestasi. Dalam hal ini gugatan didasarkan pada tidak dipenuhinya kewajiban pihak debitur kepada bank dalam hal pembayaran hutang, baik hutang pokok maupun bunganya.Umumnya putusan pengadilan berupa akan dilaksanakan sita eksekusi atas agunan yang diberikan oleh debitur guna pelunasan kreditnya
  2. Pihak bank selaku kreditur meminta penetapan sita eksekusi terhadap jaminan debitur yang telah dilakukan pengikatan secara sempurna. Terhadap barang jaminan yang telah diikat secara sempurna maka pihak bank dapat mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi guna pelunasan kreditnya yang telah diberikan kepada debitur yang bersangkutan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan umum.  Perlu menjadikan perhatian bagi pihak Bank yakni bahwa penyelesaian melalui cara kedua ini, untuk barang jaminan harus sudah didaftarkan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum bahwa barang agunan tersebut mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak ketiga. 
 Demikian semoga bermanfaat
 

Posted in | Leave a comment

Penghentian Kredit Sebelum Jatuh Tempo

Berjalannya suatu fasilitas kredit tidak selamanya lancar, ada kalanya debitur telat membayar, tidak lengkap administrasi laporan tiap bulannya atau tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya sebagaimana dimuat dalam PK sehingga bank berhak untuk melakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo, lebih jauh beberapa kondisi yang dapat dilakukan penghentian kredit sebelum jatuh tempo yakni:
  1. Kelalaian/pelanggaran pihak debitur memenuhi kewajiban-kewajibannya untuk membayar tagihannya kepada bank, baik hutang pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya pada waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit
  2. Ketidakabsahan kontrak-kontrak, keterangan dan atau surat-surat lainnya yang diberikan oleh peminjam dan atau penjamin
  3. Kepailitan usaha peminjam atau penjamin
  4. Kekayaan peminjam dan barang-barang yang dijaminkan seluruh atau sebagian terlibat perkara dipengadilan/berada dalam sengketa
Terhadap beberapa kondisi sebagaimana diurai diatas dapat dimuat dalam SPPK sebagai dasar bagi pihak Bank melakukan suatu tindakan hukum

Demikian, semoga bermanfat...

Posted in | Leave a comment

SUBYEK HUKUM (BADAN HUKUM)

Setelah pemaparan mengenai Subyek Hukum series I mengenai Orang maka uraian selanjutnya membahas mengenai Badan Hukum sebagai Subyek Hukum. Suatu Badan Hukum dikatakan sebagai Subyek Hukum bila dikatakan demikian oleh Undang-Undang namun demikian ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan kriteria sebagai rujukan untuk lebih memahami suatu badan sebagai Badan Hukum yakni sebagai berikut:
  1. Mempunyai kekayaan tersendiri, maksudnya disini adalah Badan Hukum tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pemiliknya. Ada pemisahan yang tegas antara harta perusahaan dengan harta pemilik perusahaan
  2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum dapatlah ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurus-pengurusnya yang dalam hal ini pengurus tersebut bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian berikut dengan perubahannya
  3. Dapat melakukan suatu tindakan hukum berupa menggugat maupun digugat dimuka hakim
Dari beberapa kriteria tersebut diatas dapatlah diambil suatu contoh badan yang dapat dikategorikan sebagai Badan Hukum yakni Perseroan Terbatas (PT). Suatu PT sah sebagai Badan Hukum bilamana akta pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan wajib didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara, bila selama pendaftaran dan pengumuman ini belum dilakukan maka memiliki akibat hukum yakni seluruh direksi perseroan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan. Oleh karenanya didalam pemrosesan suatu permohonan kredit patut dipastikan akta-akta pendirian berikut dengan perubahannya telah didaftarkan dan dumumkan dalam Berita Negara agar terdapat pemisahan yang tegas dan jelas dalam tanggung jawab dari setiap tindakan hukum yang dilakukan perseroan

Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | Leave a comment

ASPEK HUKUM (SUBYEK HUKUM) I

Pembahasan saat ini meliputi uraian mengenai Aspek Hukum dalam perkreditan khususnya pembahasan mengenai subyek hukum. Pembahasan dalam serie I ini perlu dipaparkan mengingat kesalahan terhadap pemahaman/pengabaian terhadap subyek hukum dalam suatu perikatan mengakibatkan setiap perikatan yang ada menjadi tidak sah.

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang atau manusia dan badan hukum yang dapat/mampu melakukan tindakan hukum. Macamnya dibagi menjadi dua yakni:

1. Natuurlijke Person (Orang)
Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi dua yakni orang dewasa dan orang belum dewasa.
  • Orang Dewasa adalah orang yang berumur 21 tahun dan orang yang telah terikat perkawinan (walaupun belum berumur 21 tahun) oleh karenanya wajib dipastikan bahwasanya setiap pihak-pihak yang terlibat didalam perkreditan haruslah orang yang dewasa dan sadar terhadap setiap tindakan yang dilakukannya dengan pihak perbankan. Dengan kata lain selain orang tersebut dewasa, orang tersebut juga harus cakap hukum (dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan apa yang yang menjadi hak-haknya) serta berwenang untuk itu. Mis: Seorang Direktur PT X melaksanakan perjanjian kredit bertindak untuk dan atas nama PT X haruslah dipastikan bahwasanya direktur PT X tersebut adalah orang dewasa serta memiliki kewenangan untuk bertindak mewakili PT X sebagaimana termuat didalam akta pendirian PT X beserta perubahan-perubahannya (bila ada). Konsekuensi hukum bilamana hal-hal mengenai ketentuan ini tidak dipenuhi maka setiap tindakan hukum yang dilakukan (penandatangan perjanjian kredit,promes dll) menjadi tidak sah secara hukum
  • Orang Belum Dewasa yakni orang yang belum berumur 21 tahun dan belum terikat perkawinan. Terhadap golongan ini setiap tindakan hukum yang dilakukan khususnya dalam perikatan kredit haruslah ada pihak yang dapat bertindak sebagai wali bagi orang tersebut berdasarkan putusan hakim. Disamping itu orang yng tidak cakap hukum juga harus ada seorang wali yang bertindak untuk dan atas nama orang yang tidak cakap tersebut.Orang dikatakan tidak cakap hukum bilamana orang tersebut tidak dapat atau tidak diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya Mis; Orang gila, orang yang berada dalam pengampuan.
Demikian semoga bermanfaat.....

Posted in | Leave a comment

PERJANJIAN KREDIT

Masih menurut pemaparan dalam penulisan hukum oleh Aslam Fetra H dengan judul ''Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia di PT Bank Bukopin Cab.Yogyakarta'' Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam pemberian kredit, menurut Sutarno dalam karyanya (Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank.hal 98) tanpa perjanjian kredit yang ditandatangani antara bank dan debitur maka tidak ada pemberian kredit.

Perjanjian kredit yang merupakan media antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dan memerlukan dana dikuasai oleh ketentuan-ketentuan KUHPerdata Bab XIII karena perjanjian kredit mirip dengan perjanjian pinjam-meminjam uang menurut pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi ''pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula''

Sedangkan masih menurut Sutarno dalam karyanya sebagaimana dimaksud pada awal paragraf bahwa perjanjian kredit merupakan ikatan antara bank dengan debitur dalam bentuk tertulis yang menentukan dan mengatur hak dan kewajiban kedua pihak sehubungan dengan pemberian atau pinjaman kredit

Perjanjian kredit biasanya diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan, maka perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok dan perjanjian pengikatan jaminan sebagai perjanjian ikutan. Hapusnya perjanjian kredit mengakibatkan hapusnya perjanjian ikutan namun sebaliknya, hapusnya perjanjian ikutan tidak mengakibatkan hapusnya jaminan pokok.

Perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok mempunyai fungsi sebagai alat bukti bagi debitur dan kreditur yang mebuktikan adanya hutang debitur serta pengaturan hak-hak dan kewajiban para pihak. Masih menurut pemaparan Sutarno dalam karyanya sebagaimana disebut diawal paragraf bahwa fungsi lainnya perjanjian kredit yakni sebagai alat atau sarana pemantauan tentang tujuan dan penggunaan kredit dari usaha debitur yang dibiayai dengan kredit.

Semoga bermanfaat.....

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

KREDIT

Dalam kesempatan ini penulisan bersumber pada penulisan hukum yang berjudul "Praktek Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Penanganan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia DI PT Bank Bukopin Cab Yogyakarta'' oleh Aslam Fetra H

Pengertian Kredit: Kredit berasal dari bahasa Yunani, yakni credere yang berarti percaya atau dari bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan kebenaran, dengan demikian adanya kepercayaan merupakan dasar dari kredit. Pihak yang memberi kredit percaya bahwa penerima kredit akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah disepakati bersama, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi dan kontra prestasinya.

Pengertian kredit dalam praktek sehari-hari begitu beragam diantaranya, menurut pasal 1 angka 11 UU NO.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan berbunyi sebagai berikut: "kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga''

Dalam bukunya yang berjudul ''Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank'' hal 95-96 Sutarno berpendapat bahwa dari pngertian kredit menurut rumusan pasal diatas, maka elemen-elemen kredit adalah:
  • Kredit mempunyai arti khusus yakni meminjamkan uang dengan didasari keyakinan bahwa prestasi yang diberikannya akan benar-benar diterimanya kembali dimasa tertentu yang akan datang
  • Penyedia /pemberi pinjaman uang khusus terjadi didunia perbankan
  • Berdasakan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata sebagai acuan dari perjanjian kredit
  • Pemberian prestasi dan kontra prestasi dibatasi oleh suatu masa atau waktu tertentu
  • Adanya prestasi dari pihak peminjam untuk mengembalikan uang disertai dengan jumlah bunga atau imbalan
Demikian pemaparan mengenai pengertian kredit, semoga bermanfaat

Aslam Fetra H

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.