Showing posts with label Kredit Modal Kerja. Show all posts

Tips Kredit Dengan Jaminan Tagihan Piutang

Pemberian/persetujuan suatu fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan piutang merupakan suatu pemberian/persetujuan kredit yang cukup berisiko, dikarenakan jaminannya tidak kasat mata dan pengikatannya pun hanya dengan menyerahkan daftar piutang dari debitur kepada end user-end usernya untuk dilakukan pengikatan secara notaris dengan fidusia, oleh karenanya diperlukan beberapa perhatian yang ketat untuk dapat meminimalisir risiko yang ada (wanprestasi) sehingga pemberian fasilitas kredit tersebut tepat guna dan bermanfaat.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko suatu pemberian kredit dengan jaminan utama berupa tagihan:

Perlu dilakukan monitor dan pastikan debitur dapat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Anda tiap bulannya tetap waktu serta lakukan kunjungan kelokasi usaha secara periodik

Pastikan penggunaan kredit sesuai dengan peruntukannya dan harus dilakukan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara sempurna

Dapat juga dimintakan debitur untuk menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani dan diberi cap oleh pihak yang berutang pada debitur dan memiliki tagihan yang masih berlaku/berjalan dan jangka waktu tagihan/pembayaran tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam SOP Bank anda

Debitur juga dapat dimintakan untuk membuka escrow account/rekening penampungan dimana rekening ini difungsikan untuk menampung pembayaran tagihan oleh End-user debitur / bowheer dan langsung menurunkan baki debet pinjamannnya

Mintakan Standing Isntruction

Pencairan kredit maksimal 80 % dari tagihan (sesuai dengan SOP Bank anda)

Demikian beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk pemberian/persetujuan fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan. Semoga bermanfaat

Hasan
aslam.fh@gmail.com

Posted via Blogaway


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: Pancoran, Indonesia

Teknik Analisa Kredit Bisnis Multifinance

Multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank dimana bisnisnya terbagi menjadi sewa guna usaha(leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, maupun KPR. Untuk analisa kreditnya ada beberapa tahapan yang dapat dijadikan dasar/pegangan bagi analis kredit didalam menilai kelayakannya yakni:
  1. Tujuan dan Permasalahan. Didalam usulan kredit yang diajukan oleh seorang analis kredit perlu diterangkan didalamnya mengenai tujuan multifinance tersebut mengajukan permohonan kredit.Umumnya pengajuan kredit berkaitan dengan semakin banyaknya permintaan untuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor (khusus multifinance dengan fokus bidang usaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) dari pihak end user, masih besarnya opportunity untuk dapat mengembangkan usaha serta keterbatasan pendanaan yang tersedia.
  2. Latar Belakang Perusahaan. Penilaian terhadap latar belakang perusahaan ini dilakukan dengan menjabarkan secara rinci riwayat perseroan dan legalitasnya, susunan pemegang saham serta hasil analisa yuridis dari bagian legal, latar belakang pengurus, struktur organisasi, dan latar belakang pemegang saham
  3. Aktivitas Usaha, untuk penilaian terhadap aktivitas usaha ditekankan penilaiannya terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan selama ini (strategi marketing), jabarkan mengenai kegiatan operasionalnya mulai dari proses aplikasi, proses survey, persetujuan kreditnya hingga pencairan. Selanjutnya paparkan mengenai proses collectingnya
  4. Portfolio Pembiayaan dan Penjualan, analisa dilakukan dengan menilai perkembangan portfolionya, pencapaian sales, portfolio by jenis kendaraan (bagi multifinance yg fokus diusaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor), pencapaian sales by kondisi kendaraan, jaringan pelayanan dan kualitas piutangnya
  5. Hubungan Bank dan Trade Checking
  6. Analisa Rekening dan Laporan Keuangan, penilaian/analisa rekening dilakukan dengan menganalisa dari berapa total rata-rata transaksi mutasi kreditnya perbulan dan jenis transaksi nya, berapa total rata-rata transaksi mutasi debetnya dan apa jenis transaksinya, sedangkan untuk laporan keuangan analisa dapat idlakukan dengan menggunakan teknik analisa secara horizontal maupun vertikal, analisa per pos, dan analisa rasio
  7. Analisa Kebutuhan Kredit, untuk analisa kebutuhan kredit ini perhitungannya didasarkan pada Gearing Ratio dan kemampuan penyaluran
  8. Jaminan Kredit
Demikian, semoga bermanfaat..

Aslam Fetra H
aslam.fh@gmail.com
0813-273-72770

Posted in | Leave a comment

Penilaian Aspek Teknis

Melanjutkan pembahasan dan penilaian suatu proposal kredit modal kerja terhadap aspek teknis dan produksi, penilaian umumnya dilakukan terhadap:
  • Produk yang dihasilkan.
  • Lokasi
    Penilaian terhadap lokasi meliputi penilaian terhadap dekat tidaknya dengan sumber bahan baku,sarana transportasi untuk mendisribusikan barang-barang hasil produksi, dan ketersediaan tenaga kerja
  • Proses pembuatan produk atau proses penyediaan jasa. Dalam hal proses pembuatan produk, analisa ditekankan pada pemlihan mesin dan peralatan yang digunakan.
  • Kapasitas Produksi,termasuk mengenai kuantitas dan kontinuitas bahan baku, jenis dan kualitas bahan baku serta
  • Fasilitas/sarana dan prasarana Produksi

Berikut salah satu contoh gambaran penilaian aspek teknis terhadap usaha perdagangan:

  • Lokasi Usaha,yang dilihat adalah mengenai berapa luas tanahnya, bangunan, status kepemilikannya serta interior didalamnya apakah rapi atau semrawut(tidak mencerminkan tempat usaha)
  • Sarana dan prasarana yang ada meliputi peralatan kerja/peralatan kantor yang tersedia
  • Sarana transportasi (perlu dikaitkan dengan kegiatan usahanya)
  • Ketersediaan barang dagangan dan kontinuitasnya

Kesemua point tersebut diatas dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi analis kredit untuk menentukan layak tidaknya aspek teknis terhadap usaha calon debitur dibidang perdagangan

Posted in | Leave a comment

Pengenalan Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja (KMK)adalah kredit untuk membiayai modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan. Pembiayaan terhadap aktiva lancar ini dapat diberikan untuk membiayai piutang, maupun persediaan dengan jangka waktu kredit maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selain itu sifat penggunaannya pun dapat berupa revolving seperti halnya penggunaan kartu kredit maupun non revolving seperti halnya pemberian fasilitas untuk multifinance.
Untuk jenisnya dapat berupa:
  1. Pembiayaan Tagihan, dalam hal ini kredit modal kerja yang diberikan digunakan untuk membiayai tagihan yang belum jatuh tempo karena penjualan secara kredit maupun belum dibayarkannya hasil pekerjaan oleh pemberi kerja. Untuk pemberian kredit modal kerja pembiayaan tagihan ini jaminannya pun dapat berupa tagihan dan atau fix asset. Dalam hal jaminannya berupa tagihan yang dibiayai maka dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian perlu dipastikan dan dilakukan verivikasi terhadap seluruh tagihan yang dijadikan jaminan serta pihak yang dibiayai harus menyerahkan Standing Instruction atas tagihan piutang tersebut.
  2. Pembiayaan persediaan, dalam hal ini kredit yang diberikan digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang persediaan

Posted in | Leave a comment

Aspek Manajemen

Penilaian terhadap aspek manajemen difokuskan terhadap pembahasan mengenai:

  1. Kapabilitas SDM (Direksi, Manager, dan Karyawan) yang capable dengan struktur organisasi yang memadai serta ada tidaknya pemisahan job function antara pelaksana dan kontrol terutama dalam hal pengendalian biaya dengan jelas. Kegiatan untuk mengetahui hal2 tersebut dapat dilakukan dengan wawancara kepada pihak Key Person, wawancara sampling dengan buruh dan melihat hasil kinerja produksi yang ada.
  2. Sistem Aministrasi, informasi dan tranparansi usaha yang dikelola.
  3. Trade Checking kepada rekanan calon debitur
  4. Penilaian hubungan terhadap Bank lain, dalam hal ini diperlukan adanya kelengkapan identitas seluruh pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris. Kelengkapan identitas ini dimaksudkan untuk dilakukan BI Checking, apakah para pengurus perseroan tersebut pernah/sedang mendapat fasilitas kredit dan bagaimana mengenai track recordnya selama ini.


Posted in | Leave a comment

Analisa Yuridis (KMK)

Penilaian terhadap legalitas pendirian usaha ini tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pendirian usaha yang dijalankan oleh calon debitur sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pihak manajemen/subyek hukum cakap hukum dan bertindak sesuai dengan kewenangannya didalam mewakili perusahaan
  1. Subyek Hukum
    Subyek hukum dapat berupa perorangan maupun juga badan hukum. Untuk perorangan yang patut dipastikan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata yakni:
    · Dewasa dan atau telah menikah
    · Tidak dibawah pengampuan
    Sedangkan untuk badan hukum harus dipastikan adanya pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman, berikut juga akta-akta sejak pendiriannya dan perubahannya baik perubahan karena pemilikan, perubahan pengurus, permodalan, jenis usaha dan lain
  2. Dokumen Kelengkapan Legalitas Perusahaan
    Analisa terhadap dokumen kelengkapan legalitas perusahaan disini meliputi analisa terhadap Akta Pendirian dan perubahan terakhirnya (untuk mengetahui kewenangan pihak-pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan) tidak jauh berbeda dengan penilaian terhadap subyek hukum serta penilaian Legalitas usahanya SIUP,TDP,NPWP, Ijin Usaha, Keanggotaan Asosiasi, SK Menkeh dan kelengkapan dokumen lehgalitas lainnya telah lengkap, sesuai dengan aslinya dan kegiatan usaha yang dijalankan serta tidak habis masa berlakunya.
  3. Agunan dan Pengikatannya
    Analisa terhadap agunan dalam hal ini pastikan bahwasanya agunan:
    . Dapat diidentifikasi
    · Tidak sedang dijaminkan pada pihak lain
    · Bebas sengketa
    · Marketable, dapat ditentukan nilainya dan
    · Tidak mudah rusak serta
    · Memenuhi coverage Ratio yang ditetapkan
    Sedangkan untuk pengikatannya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan:
    · Benda tidak bergerak diikat dengan Hak Tanggungan
    · Benda Bergerak diikat dengan Gadai atau Fidusia
    · Untuk Jaminan Kebendaan yang In-Materiil diikat dengan Gadai atau Fidusia
    · Jaminan Penanggung Hutang yakni dengan Borgtocht

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.