Showing posts with label Pengikatan Jaminan. Show all posts

GADAI

Gadai merupakan salah satu jenis pengikatan jaminan didalam suatu pemberian fasilitas kredit terhadap barang-barang yang tidak bergerak

Pengikatan jaminan berupa gadai yang ditujukan terhadap barang-barang yang tidak bergerak ini penguasaan atas obyek gadai juga ada pada pemberi kredit/Bank yang mana pemberi kredit/bank ini memiliki hak preferen, yakni mendapatkan perlunasan lebih dulu dibandingkan kreditur lain apabila obyek gadai dijual untuk pelunasan kredit

Adapun beberapa ketentuan didalam gadai selaku jaminan dalam suatu pemberian kredit yakni:
  • Obyek gadai tetap berada didalam penguasaan pemberi kredit/Bank sampai utang pokok berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul atas pemberian fasilitas kredit ini dilunasi oleh debitur
  • Pihak pemberi kredit memiliki kuasa untuk menjual sendiri obyek gadai guna pelunasan kredit tanpa melalui pelelangan 
  • Pengikatan jaminan biasanya dilakukan secara intern
Hapusnya Perjanjian dan Pengikatan Jaminan Secara Gadai:
  1. Pihak berutang/debitur telah selesai memenuhi semua kewajibannya
  2. Obyek gadai dikembalikan kepada pemilik
  3. Beralihnya kepemilikan obyek gadai ke pemberi kredit

Posted in | Leave a comment

PERSONAL GUARANTEE

Sharing kali ini mengenai pengikatan jaminan dalam bentuk personal guarantee/jaminan pribadi dalam suatu pemberian fasilitas kredit.

Personal guarantee atau yang disebut juga dengan jaminan pribadi terhadap pemenuhan kewajiban dalam suatu fasilitas kredit diberikan terhadap seseorang yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian kredit untuk turut serta menjaminkan harta-harta pribadinya sebagai pelunasan kredit bilamana terjadi suatu peristiwa gagal bayar.

Adapun beberapa hal yang perlu dipastikan/diperhatikan oleh pemberi kredit dalam hal pengikatan jaminan berupa personal guarantee yakni:
  • Pengikatan jaminan untuk personal guarantee dilakukan dengan akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum mengikat yang kuat
  • Utang yang dijamin jelas dan pasti jumlahnya dan nilai penjaminan/borgtocht juga pasti jumlahnya serta tidak melebihi utang yang dijamin
  • Keyakinan dari pihak pemberi kredit terhadap kredibilitas pemberi personal guarantee
  • Pesangan pemberi personal guarantee turut serta hadir dan menandatangani akta personal guarantee
  • Dalam hal pasangan pemberi personal guarantee tidak/berhalangan hadir maka diperlukan surat persetujuan dari pasangan pemberi personal guarantee yang dilegalisasi di Notaris 
Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | 1 Comment
Powered by Blogger.