Showing posts with label Kredit Bermasalah. Show all posts

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH series 2

Melanjutkan pembahasan pada series 1 mengenai penyebab kredit bermasalah, beberapa hal yang dapat diindikasikan untuk suatu kredit menjadi bermasalah yakni:

Kurangnya pengawasan terhadap kredit yang telah dicairkan. Kredit baru dikatakan terealisasi disaat fasilitas tersebut telah dicairkan dan keadaan mulai menjadi masalah ketika account officer lalai didalam memonitoring pemenuhan kewajiban kredit tiap akhir bulannya.

Disamping itu kesalahan juga akan semakin runyam ketika fasilitas yang diberikan sudah hampir jatuh tempo namun pihak Bank lalai didalam memberitahukan kepada pihak nasabah apakah fasilitasnya akan diperpanjang atau mau dilunasi.

Disini peran seorang account officer menjadi mutlak didalam memonitoring perkembangan dari account-accountnya, oleh karenanya sudah menjadi suatu keharusan pihak institusi memberikan pelatihan, pendidikan dan perhatian terhadap peningkatan kualitas dari account officer.

Kurangnya monitoring dan informasi secara detail mengenai keadaan bisnis perusahaan yang dibiayai. Dalam hal ini kembali lagi ke pihak intern Bank. Pihak bank senantiasa harus meluangkan waktu minimal 1 kali dalam tiap bulan untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha debitur memantau perkembangan bisnisnya (on the spot monitoring) disamping monitoring dilakukan secara on the desk.

Pantauan dilakukan meliputi kondisi usaha secara mendetail, kondisi keuangannya serta kemampuan membayarnya bilamana ada kejanggalan segera dikomunikasikan dengan pihak debitur.

Demikian , semoga bermanfaat...

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH series 1

Kredit Bermasalah adalah kredit yang kolektibilitasnya masuk dalam kategori dalam perhatian khusus, diragukan dan bermasalah. Kredit dengan kolektibilitas tersebut diatas bisa terjadi dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Adanya konflik kepentingan. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan dari pejabat pemutus kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan kredit sehingga suatu permohonan kredit yang tidak layak dapat disetujui dengan harapan pejabat pemutus kredit tersebut memperoleh imbalan dari nasabah, disamping itu peran seorang analis kredit pun turut menentukan suatu usulan kredit/proposal kredit yang disusunnya sedemikian rupa data-data yang tidak layak dipresentasikan dengan cantik, diubah dan dibuat layak untuk disetujui. Dalam hal ini baik pihak pemutus, pengusul dan nasabah memiliki suatu kepentingan yang jelas menguntungkan diri pribadi, beritikad tidak baik serta merugikan Bank
  2. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat. Dalam hal ini suatu usulan kredit disetujui/pencairan kredit dijalankan dengan adanya penyimpangan terhadap corporate policy/ syarat dan ketentuan yang termaktub dalam offering letter dari bank yang bersangkutan. Sebenarnya penyimpangan ini tidak menjadikan masalah sepanjang risiko-risiko yang melekat didalamnya dapat dimitigasi dengan baik.Mis: dalam hal pencairan suatu fasilitas kredit, ada satu dokumen yang belum dilengkapi padahal didalam perjanjian kredit dan Offering letter dijelaskan secara gamblang bahwasanya untuk pencairan tidak boleh ada data yang kurang namun pencairan tetap dijalankan (data disusulkan) masalah akan menjadi timbul bilamana account officer tidak dengan tegas dan ulet untuk menagih data yang disusulkan tersebut, sehingga mempengaruhi kelengkapan dokumentasi dan kolektibilitasnya dalam point kelengkapan dokumen menjadi kurang
  3. Kesalahan dalam setting fasilitas / side streaming. Kredit yang diberikan menjadi petaka tidak hanya bagi debitur tapi juga bagi bank pemberi kredit.Situasi ini menjadi masalah ketika seorang analis kredit memberikan usulan permohonan kredit dari pihak calon debitur melebihi kebutuhannya. Secara jujur kebutuhan kredit dari pihak calon debitur mis: Rp. 1 Milyar namun dikarenakan oleh beberapa hal perhitungan yang dilakukan oleh seorang analis menjadi lebih dari 1 milyar mis: 2 M, nah kelebihan dana 1 milyar yang dibutuhkan oleh debitur ini ternyata disyukuri oleh calon debitur dan tidak dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif namun lebih ke konsumtif, ketika saatnya debitur harus membayar kewajibannya ternyata cashflownya tidak kuat akhirnya pembayaran menjadi seret, sama halnya juga dengan kebutuhan dana yang sifatnya jangka panjang di berikan fasilitas yang sifatnya jangka pendek, kekuatan dari cashflow debitur akan buyar dan tentu tidak akan sanggup untuk melunasi kewajibannya..
demikian dulu... semoga bermanfaat

Aslam Fetra H

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.