Archive for December 2010

GADAI

Gadai merupakan salah satu jenis pengikatan jaminan didalam suatu pemberian fasilitas kredit terhadap barang-barang yang tidak bergerak

Pengikatan jaminan berupa gadai yang ditujukan terhadap barang-barang yang tidak bergerak ini penguasaan atas obyek gadai juga ada pada pemberi kredit/Bank yang mana pemberi kredit/bank ini memiliki hak preferen, yakni mendapatkan perlunasan lebih dulu dibandingkan kreditur lain apabila obyek gadai dijual untuk pelunasan kredit

Adapun beberapa ketentuan didalam gadai selaku jaminan dalam suatu pemberian kredit yakni:
  • Obyek gadai tetap berada didalam penguasaan pemberi kredit/Bank sampai utang pokok berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul atas pemberian fasilitas kredit ini dilunasi oleh debitur
  • Pihak pemberi kredit memiliki kuasa untuk menjual sendiri obyek gadai guna pelunasan kredit tanpa melalui pelelangan 
  • Pengikatan jaminan biasanya dilakukan secara intern
Hapusnya Perjanjian dan Pengikatan Jaminan Secara Gadai:
  1. Pihak berutang/debitur telah selesai memenuhi semua kewajibannya
  2. Obyek gadai dikembalikan kepada pemilik
  3. Beralihnya kepemilikan obyek gadai ke pemberi kredit

Posted in | Leave a comment

PERSONAL GUARANTEE

Sharing kali ini mengenai pengikatan jaminan dalam bentuk personal guarantee/jaminan pribadi dalam suatu pemberian fasilitas kredit.

Personal guarantee atau yang disebut juga dengan jaminan pribadi terhadap pemenuhan kewajiban dalam suatu fasilitas kredit diberikan terhadap seseorang yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian kredit untuk turut serta menjaminkan harta-harta pribadinya sebagai pelunasan kredit bilamana terjadi suatu peristiwa gagal bayar.

Adapun beberapa hal yang perlu dipastikan/diperhatikan oleh pemberi kredit dalam hal pengikatan jaminan berupa personal guarantee yakni:
  • Pengikatan jaminan untuk personal guarantee dilakukan dengan akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum mengikat yang kuat
  • Utang yang dijamin jelas dan pasti jumlahnya dan nilai penjaminan/borgtocht juga pasti jumlahnya serta tidak melebihi utang yang dijamin
  • Keyakinan dari pihak pemberi kredit terhadap kredibilitas pemberi personal guarantee
  • Pesangan pemberi personal guarantee turut serta hadir dan menandatangani akta personal guarantee
  • Dalam hal pasangan pemberi personal guarantee tidak/berhalangan hadir maka diperlukan surat persetujuan dari pasangan pemberi personal guarantee yang dilegalisasi di Notaris 
Demikian, semoga bermanfaat

Posted in | 1 Comment

LEBIH DALAM MENGENAI BANK GARANSI

Berikut sharing lebih dalam mengenai Bank Garansi.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai Bank Gransi terdapat dalam:

Surat Keputusan Bank Indonesia No.23/88/KEP/Dir tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991Terdapat juga pengaturannya di KUHPerdata pasal 1820-1850 mengenai Pertanggungan Utang

Secara terperinci,  pengertian dari Bank Garansi menurut peraturan diatas adalah Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji atau bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosement dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) atau, bentuk garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehinga menimbulkan kewajiban finansial bagi bank

Bentuk Bank Garansi:

Bank Garansi.Dapat dikatakan sebagai Bank Garansi bilamana memenuhi:Adanya Judul Bank GaransiDicantumkan nama dan alamat bank pemberi garansiAda tanggal penerbitan Bank GaransiTertulis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminanAdanya jumlah nominal tertentu yang dijamin oleh Bank penerbit Bank Garansi Ada tanggal berlaku dan jatuh temponya Bank GaransiAda penegasan tenggang waktu/Deadline pengajuan klaimPernyataan bahwa pihak penerbit Bank Garansi (Bank) mengenai hak memenuhi pembayaran pasal 1831 atau pasal 1832

 2.Standby Letter of Credit  

Demikian,semoga bermanfaat

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

KETENTUAN KERAHASIAAN BANK

Ketentuan mengenai kerahasiaan Bank mengatur mengenai seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah bukan mengenai fasilitas kredit  yang diterima nasabah. Kerahasiaan ini mutlak bagi Bank guna kepentingan Bank sendiri yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sebagai deposan/giran di Bank tersebut.

Walaupun kerahasiaan mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah harus dirahasiakan,masih dimungkinkan untuk dibuka secara umum, dengan kata lain ada pengecualiannya yakni untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Untuk kepentingan perpajakan. Dalam hal ini keterangan mengenai simpanan nasabah hanya dapat diberikan apabila ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan dengan menyatakan informasi yang jelas menyebutkan nama pejabat pajak serta nama wajib pajak yang dimintai keterangannya
  2. Untuk kepentingan peradilan. Dalam hal ini keterangan terhadap simpanan nasabah hanya diberikan dengan adanya izin tertulis dari Menteri Keuangan. Prosedur izin tersebut harus diminta oleh Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung.
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam sengketa Perdata antara Bank dengan Nasabahnya. Dalam hal ini adanya  kewenangan direksi Bank untuk menginformasikan keadaan keuangan nasabah kepada pengadilan
  4. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengamankan kegiatan usaha bank sebagai cara preventif didalam bertransaksi dengan pihak nasabah
Diluar hal-hal sebagaimana diurai diatas pihak anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi lainnya wajib merahasiakan simpanan nasabah Banknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 2008 

Posted in | Leave a comment

Penyelesaian Kredit (Bagian I)

Tidak semuanya kredit yang disalurkan dapat diterima kembali secara utuh ada kalanya yang diterima hanya hutang pokok, sebagian pokok, bunganya saja bahkan tidak diterima sama sekali baik hutang pokok maupun bunganya dikarenakan kredit tersebut bermasalah.

Dalam hal kredit yang diberikan menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan kewajibannya, bank pada umumnya mengambil beberapa tindakan penyelamatan diantaranya yakni:
  1. Rescheduling (penjadwalan kembali pemenuhan kewajiban debitur untuk jangka waktunya)
  2. Reconditioning (Peninjauan kembali sebagian atau seluruh persyaratan kredit)
  3. Restructure (meliputi dua bagian diatas serta penataan kembali seluruh persyaran dan ketentuan didalam perjanjian kredit)
Apabila upaya-upaya penyelamatan sebagaimana diatas telah dilaksanakan dan pihak debitur juga masih bermasalah (tidak memiliki itikad baik, sumber pembayaran kembali sudah tidak ada) maka penyelamatan/penyelesaian kredit ditempuh melalui Pengadilan.

Penyelesaian kredit melalui pengadilan dapat dilakukan melalui:
  1. Pihak Bank selaku kreditur melakukan gugatan kepada debitur dengan dasar/alas hak Wanprestasi. Dalam hal ini gugatan didasarkan pada tidak dipenuhinya kewajiban pihak debitur kepada bank dalam hal pembayaran hutang, baik hutang pokok maupun bunganya.Umumnya putusan pengadilan berupa akan dilaksanakan sita eksekusi atas agunan yang diberikan oleh debitur guna pelunasan kreditnya
  2. Pihak bank selaku kreditur meminta penetapan sita eksekusi terhadap jaminan debitur yang telah dilakukan pengikatan secara sempurna. Terhadap barang jaminan yang telah diikat secara sempurna maka pihak bank dapat mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi guna pelunasan kreditnya yang telah diberikan kepada debitur yang bersangkutan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan umum.  Perlu menjadikan perhatian bagi pihak Bank yakni bahwa penyelesaian melalui cara kedua ini, untuk barang jaminan harus sudah didaftarkan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum bahwa barang agunan tersebut mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak ketiga. 
 Demikian semoga bermanfaat
 

Posted in | Leave a comment

KREDIT PENSIUNAN

Sharing kali ini mengurai mengenai kredit pensiunan yag merupakan salah satu produk didalam kredit.

Kredit Pensiun, pada intinya merupakan kredit yang sifatnya untuk konsumtif yang hanya diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan karyawan (PNS,BUMN/BUMD) yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Adapun yang dimaksud dengan pengelola dana pensiun adalah suatu lembaga yang mengelola dana para pensiunan (PNS,BUMN/BUMD)

Persyaratan Pemohon Kredit Pensiun

Berikut beberapa persyaratan umum bagi yang mengajukan kredit pensiun:

Pemohon merupakan pensiun yang memiliki usia pensiun maksimum 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo kredit pensiun.Pemohon mendapatkan uang manfaat pensiun secara bulananJaminan atas fasilitas kredit pensiun ini adalah Surat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun yang diterima bulananWajib mengikuti Asuransi dari perusahaan Asuransi rekanan Bank

 Beberapa ketentuan mengenai kredit pensiun

Fasilitas kredit yang diberikan didalam kredit pensiun ini ada batas maksimalnya, yang ditentukan oleh masing-masing Bank per pensiun dengan ketentuan bahwa untuk jumlah angsuran pokok dan bunga yang merupakan kewajiban tiap bulan oleh debitur kepada pihak Bank tidak boleh melebihi prosentase tertentu dari manfaat uang pensiun (oleh karenanya pihak pemohon wajib menanyakan berapa nilai prosentase tertentu ini agar dapat menentukan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diterima/disetujui)Jangka Waktu. Untuk fasilitas ini jangka waktu kreditnya tidaklah panjang maksimal diberikan hanya 5 (lima) tahun dan atau maksimal sampai jatuh tempo kredit, umur dari debitur tidak melebihi batas maksimal umur yang ditetapkan oleh Bank Jenis Fasilitas adalah dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dimana pihak debitur tiap bulannya memiliki kewajiban untuk membayar hutang pokok dan bunganyaPencairan kredit di kreditkan kerekening debitur di rekening Bank. Oleh karenanya pihak pemohon seyogyanya memiliki rekening tabungan di Bank dimana dirinya mengajukan kredit pensiun  

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan:

Fotocopy KTPAkte NikahKartu keluargaSurat persetujuan suami/istriSlip Uang Manfaat PensiunAsli SK PensiunKartu Induk Pensiun (KARIP)Surat Rekomendasi dari Pengelola Dana PensiunSurat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun 

Demikian sharingnya..semoga bermanfaat, bagi pensiunan yang mau mengajukan kredit pensiun semoga disetujui pengajuannya..

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | 4 Comments Location: 3, Pancoran, Indonesia

KREDIT TANPA AGUNAN

Masih tukar pikiran/sharing yang lebih dalam mengenai produk-produk perkreditan, kali ini sharingnya ditujukan pada Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan kredit perorangan tanpa adanya jaminan untuk berbagai keperluan/muliguna seperti pendidikan, pernikahan, wisata, naik haji,k esehatan,perbaikan rumah dan berbagai keperluan lainnya. Adapun jangka waktu pinjamannya maksimal hanya diberikan 5 (lima) tahun.

Beberapa persyaratan umum:

Warga Negara IndonesiaUsia minimum 21 (dua puluh satu) tahun dan atau telah menikah dan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit lunas untuk karyawan sedangan bagi pengusaha usia maksimal adalah 60(enam puluh) tahun. Untuk batasan usia tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia fasilitas pinjaman KTAMemiliki penghasilan tetap tiap bulannya. Untuk batasan penghasilan tergantung pada kebijakan masing-masing Bank.

Beberapa kelengkapan dokumen yang diperlukan:

Fotocopy KTPFotocopy Kartu Kredit.(beberapa Bank penyedia KTA mensyaratkan untuk penggunaan kartu kredit tidak boleh melebihi 60% atau lebih dari plafond yang diberikan). Jadi sebelum mengajukan KTA pastikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak overlimit, tidak full pemakaian,masa pemakaian lebih dari 1 tahun dan pembayarannya selalu tepat waktu/tidak ada keterlambatan dan usahakan pemakaiannya tidak melebihi 60% dari pagu kreditFotocopy Rekening Tabungan (guna dilihat mutasi rekeningnya). Bagi pengaju KTA pastikan copy rek tabungan yang diberikan adalah copy rek tabungan yang mencerminkan pendapatan yang diterima tiap bulannya, aktif mutasi kreditnya serta memiliki rekening tabungan di Bank penyedia fasilitas KTA

 Demikian sharingnya, bagi yang mau mengajukan KTA semoga disetujui...

Hasan


Posted via Blogaway

Posted in | Leave a comment Location: 3, Pancoran, Indonesia

BANK GARANSI

Bank garansi merupakan salah satu produk Bank yang masuk dalam kategori produk kredit tidak langsung yakni kredit yang penggunaannya tidak bersifat tunai jadi haya bersifat off balance sheet.

Bank Garansi, merupakan pernyataan kesanggupan oleh pihak Bank secara tertulis kepada debitur bagi pihak ketiga (pemberi proyek) untuk menanggung kewajiban yang harus dipenuhinya jika debitur tidak dapat melaksanakan apa yang harus dikerjakannya terhadap pihak ketiga (pemberi kerja)
Adapun macamnya:
  • Bid Bond: Bank Garansi untuk mengikuti proyek
  • Advanced Paymend Bond: Bank garansi yang diberikan dimana pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar nominal tertentu sebagai uang muka (DP) dan akan melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja (bowheer) sesuai dengan kontrak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa advanced payment bond merupakan garansi untuk mengcover uang muka
  • Performance Bond:  Bank garansi guna pelaksanaan pekerjaan sesuai SPK (garansi untuk pelaksanaan)
  • Retention Bond: Bank garansi guna pemeliharaan atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sesuai kontrak

Posted in | Leave a comment

LEBIH DALAM MENGENAI PRODUK-PRODUK KREDIT I

Pada sharing kali ini, pembahasannya lebih mendalam mengenai produk-produk perkreditan mencakup berbagai bentuk fasilitas yang didalamnya juga dibahas mengenai kredit program..Semoga bermanfaat

Produk-produk perkreditan dapat dibagi menjadi beberapa bentuk diantaranya yakni:
Berdasarkan Bentuk Fasilitasnya
Kredit Langsung
Merupakan kredit yang penggunaannya bersifat tunai dan secara jelas tercatat secara on balance sheet. Adapun bentuknya terdiri dari:
  • Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang peruntukkannya sebagai modal kerja usaha untuk membiayai aktiva lancar perseroan seperti pembiayaan piutang dan atau pembiayaan persediaan yang sifatnya revolving atau non revolving (tergantung) siklus usaha debitur). Untuk setting fasilitasnya terbagi menjadi: (1)Pinjaman Rekenig Koran (PRK) : yakni pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan modal kerja yang perputaran kasnya cepat dan aktif. selanjutnya (2) Pinjaman Tetap Reguler (PTR) yakni setting fasilitas untuk kredit yang sifat penggunaannya tidak bersifat fluktuatif, umumnya fasilitas ini diberikan untuk modal kerja kontraktor, developer
  • Kredit Investasi, yakni kredit untuk membiayai aktiva tetap seperti pembelian tanah, mesin-mesin produksi, pembuatan bangunan pabrik,kebun dengan jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun dan bersifat non revolving. Untuk setting fasilitasnya dalam bentuk (1) Pinjaman Tetap Angsuran (PTA), jenis setting fasilitas dimana dana dicairkan sekaligus dan atau berdasarkan kebutuhan/progress proyek dimana pengembalian dananya dilakukan secara angsuran (pokok+bunga)
  • Kredit Konsumtif, merupakan kredit untuk tujuan konsumsi. Jenisnya terbagi menjadi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),Kredit Multiguna,Kredit Karyawan, Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit dengan Jaminan Tunai (Cash Collateral), merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan deposito atau rekening giro milik debitur. Untuk jaminan ini diblokir selama jangka waktu kredit dengan jenis pengikatannya adalah dengan gadai
Kredit Program
Merupakan kredit modal kerja/investasi yang sebagian dan atau seluruhnya dijamin oleh pemerintah. Adapun bentuknya terdiri dari:
  • Kredit Ketahanan Pangan (KKP), merupakan kredit modal kerja/investasi yang diberikan oleh Bank kepada petani,peternak,nelayan serta kepada koperasi dalam rangka pembiayaan intensifikasi dan pengembangan pangan. Sumber dana kredit berasal dari Bank Pelaksana dan pemerintah melalui Departemen Keuangan memberikan subsidi bunga. Kredit Ketahanan Pangan merupakan program pemerintah yang melibatkan Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Bank Pelaksana, Perusahaan Inti dan Plasma
  • Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA), merupakan kredit investasi atau modal kerja kepada Koperasi Primer yang diteruskan kepada anggota-anggotanya guna pembiayaan usaha produktif. Kredit ini merupakan kredit program yang disalurkan oleh Bank Indonesia melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang sekarang dialihkan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) bagi bank pelaksana KKPA. Adapun beberapa bentuk kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Koperasi Primer dalam bentuk : (1) Pembiayaan dari awal/Land Clearing: pembiayaan untuk pengembangan komoditi kelapa sawit sejak dari masa awal pembukaan lahan  (2)Pembiayaan Oleh Perusahaan Induk. Dalam hal ini perusahaan inti aktif berperan secara intensif dalam pengembangan usaha plasma yang selanjutnya perusahaan inti mengajukan permohonan kepada phak Bank untuk turut serta mengembangkan usaha plasma yang telah berjalan khusunya dibidang pendanaan (3) Refinancing, bentuk kerjasama antara pihak Bank Pelaksana dengan anggota koperasi primer setelah masa pembukaan lahan, dimana sumber dana yang disalurkan oleh pihak Bank berasal dari PNM berdasarkan KLBI relending dari Bank Indonesia  
Bersambung...

Posted in | Leave a comment
Powered by Blogger.