Penyelesaian Kredit (Bagian I)

Tidak semuanya kredit yang disalurkan dapat diterima kembali secara utuh ada kalanya yang diterima hanya hutang pokok, sebagian pokok, bunganya saja bahkan tidak diterima sama sekali baik hutang pokok maupun bunganya dikarenakan kredit tersebut bermasalah.

Dalam hal kredit yang diberikan menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan kewajibannya, bank pada umumnya mengambil beberapa tindakan penyelamatan diantaranya yakni:
  1. Rescheduling (penjadwalan kembali pemenuhan kewajiban debitur untuk jangka waktunya)
  2. Reconditioning (Peninjauan kembali sebagian atau seluruh persyaratan kredit)
  3. Restructure (meliputi dua bagian diatas serta penataan kembali seluruh persyaran dan ketentuan didalam perjanjian kredit)
Apabila upaya-upaya penyelamatan sebagaimana diatas telah dilaksanakan dan pihak debitur juga masih bermasalah (tidak memiliki itikad baik, sumber pembayaran kembali sudah tidak ada) maka penyelamatan/penyelesaian kredit ditempuh melalui Pengadilan.

Penyelesaian kredit melalui pengadilan dapat dilakukan melalui:
  1. Pihak Bank selaku kreditur melakukan gugatan kepada debitur dengan dasar/alas hak Wanprestasi. Dalam hal ini gugatan didasarkan pada tidak dipenuhinya kewajiban pihak debitur kepada bank dalam hal pembayaran hutang, baik hutang pokok maupun bunganya.Umumnya putusan pengadilan berupa akan dilaksanakan sita eksekusi atas agunan yang diberikan oleh debitur guna pelunasan kreditnya
  2. Pihak bank selaku kreditur meminta penetapan sita eksekusi terhadap jaminan debitur yang telah dilakukan pengikatan secara sempurna. Terhadap barang jaminan yang telah diikat secara sempurna maka pihak bank dapat mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi guna pelunasan kreditnya yang telah diberikan kepada debitur yang bersangkutan tanpa melalui proses gugatan di pengadilan umum.  Perlu menjadikan perhatian bagi pihak Bank yakni bahwa penyelesaian melalui cara kedua ini, untuk barang jaminan harus sudah didaftarkan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum bahwa barang agunan tersebut mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak ketiga. 
 Demikian semoga bermanfaat
 

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.