Ketentuan mengenai kerahasiaan Bank mengatur mengenai seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan nasabah bukan mengenai fasilitas kredit yang diterima nasabah. Kerahasiaan ini mutlak bagi Bank guna kepentingan Bank sendiri yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat sebagai deposan/giran di Bank tersebut.
Walaupun kerahasiaan mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah harus dirahasiakan,masih dimungkinkan untuk dibuka secara umum, dengan kata lain ada pengecualiannya yakni untuk hal-hal sebagai berikut:
- Untuk kepentingan perpajakan. Dalam hal ini keterangan mengenai simpanan nasabah hanya dapat diberikan apabila ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan dengan menyatakan informasi yang jelas menyebutkan nama pejabat pajak serta nama wajib pajak yang dimintai keterangannya
- Untuk kepentingan peradilan. Dalam hal ini keterangan terhadap simpanan nasabah hanya diberikan dengan adanya izin tertulis dari Menteri Keuangan. Prosedur izin tersebut harus diminta oleh Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung.
- Untuk kepentingan peradilan dalam sengketa Perdata antara Bank dengan Nasabahnya. Dalam hal ini adanya kewenangan direksi Bank untuk menginformasikan keadaan keuangan nasabah kepada pengadilan
- Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengamankan kegiatan usaha bank sebagai cara preventif didalam bertransaksi dengan pihak nasabah
Diluar hal-hal sebagaimana diurai diatas pihak anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi lainnya wajib merahasiakan simpanan nasabah Banknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 2008