KREDIT PENSIUNAN

Sharing kali ini mengurai mengenai kredit pensiunan yag merupakan salah satu produk didalam kredit.

Kredit Pensiun, pada intinya merupakan kredit yang sifatnya untuk konsumtif yang hanya diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan karyawan (PNS,BUMN/BUMD) yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Adapun yang dimaksud dengan pengelola dana pensiun adalah suatu lembaga yang mengelola dana para pensiunan (PNS,BUMN/BUMD)

Persyaratan Pemohon Kredit Pensiun

Berikut beberapa persyaratan umum bagi yang mengajukan kredit pensiun:

Pemohon merupakan pensiun yang memiliki usia pensiun maksimum 75 (tujuh puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo kredit pensiun.Pemohon mendapatkan uang manfaat pensiun secara bulananJaminan atas fasilitas kredit pensiun ini adalah Surat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun yang diterima bulananWajib mengikuti Asuransi dari perusahaan Asuransi rekanan Bank

 Beberapa ketentuan mengenai kredit pensiun

Fasilitas kredit yang diberikan didalam kredit pensiun ini ada batas maksimalnya, yang ditentukan oleh masing-masing Bank per pensiun dengan ketentuan bahwa untuk jumlah angsuran pokok dan bunga yang merupakan kewajiban tiap bulan oleh debitur kepada pihak Bank tidak boleh melebihi prosentase tertentu dari manfaat uang pensiun (oleh karenanya pihak pemohon wajib menanyakan berapa nilai prosentase tertentu ini agar dapat menentukan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diterima/disetujui)Jangka Waktu. Untuk fasilitas ini jangka waktu kreditnya tidaklah panjang maksimal diberikan hanya 5 (lima) tahun dan atau maksimal sampai jatuh tempo kredit, umur dari debitur tidak melebihi batas maksimal umur yang ditetapkan oleh Bank Jenis Fasilitas adalah dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dimana pihak debitur tiap bulannya memiliki kewajiban untuk membayar hutang pokok dan bunganyaPencairan kredit di kreditkan kerekening debitur di rekening Bank. Oleh karenanya pihak pemohon seyogyanya memiliki rekening tabungan di Bank dimana dirinya mengajukan kredit pensiun  

Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan:

Fotocopy KTPAkte NikahKartu keluargaSurat persetujuan suami/istriSlip Uang Manfaat PensiunAsli SK PensiunKartu Induk Pensiun (KARIP)Surat Rekomendasi dari Pengelola Dana PensiunSurat Kuasa Pemotongan Uang Manfaat Pensiun 

Demikian sharingnya..semoga bermanfaat, bagi pensiunan yang mau mengajukan kredit pensiun semoga disetujui pengajuannya..

Hasan


Posted via Blogaway

This entry was posted in . Bookmark the permalink. Location: 3, Pancoran, Indonesia

4 Responses to KREDIT PENSIUNAN

  1. danar says:

    Mohon maaf sebelumnya, saya ingin share informasi,

    Apakah kasus seperti ini dapat terjadi:
    Misal pensiunannya setelah menerima kredit kemudian merubah nomor rekening pembayaran manfaat pensiunnya pada bank lain (bukan pada bank pemberi kredit), bagaimanakah antisipasinya jika hal ini terjadi?

    Apakah perjanjian kredit ini dapat dilakukan tanpa melibatkan Dana Pensiun? (antara Pensiunan dengan pihak Bank)

    terima kasih

  2. Admin says:

    Terima kasih atas share informasinya, mohon maaf lama kami menanggapinya. Share informasi yang bapak sampaikan tersebut mungkin saja terjadi meskipun sudah jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dituangkan dalam perjanjjian pemberian kredit pensiun ini. Saya pribadi menilai sepanjang pemenuhan kewajiban angsuran kondisinya selalu lancar maka hal ini tidaklah masalah.

  3. Unknown says:

    Pensiunan yatim bisa pinjam ke bank atau tidak?

  4. Admin says:

    Bisa saja pak sepanjang memenuhi semua persyaratan yang ada di bank penyedia kredit

Leave a Reply

Powered by Blogger.