Sharing kali ini mengenai pengikatan jaminan dalam bentuk personal guarantee/jaminan pribadi dalam suatu pemberian fasilitas kredit.
Personal guarantee atau yang disebut juga dengan jaminan pribadi terhadap pemenuhan kewajiban dalam suatu fasilitas kredit diberikan terhadap seseorang yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian kredit untuk turut serta menjaminkan harta-harta pribadinya sebagai pelunasan kredit bilamana terjadi suatu peristiwa gagal bayar.
Adapun beberapa hal yang perlu dipastikan/diperhatikan oleh pemberi kredit dalam hal pengikatan jaminan berupa personal guarantee yakni:
- Pengikatan jaminan untuk personal guarantee dilakukan dengan akta notaris agar mempunyai kekuatan hukum mengikat yang kuat
- Utang yang dijamin jelas dan pasti jumlahnya dan nilai penjaminan/borgtocht juga pasti jumlahnya serta tidak melebihi utang yang dijamin
- Keyakinan dari pihak pemberi kredit terhadap kredibilitas pemberi personal guarantee
- Pesangan pemberi personal guarantee turut serta hadir dan menandatangani akta personal guarantee
- Dalam hal pasangan pemberi personal guarantee tidak/berhalangan hadir maka diperlukan surat persetujuan dari pasangan pemberi personal guarantee yang dilegalisasi di Notaris
Demikian, semoga bermanfaat
mas mohon nanya
kalo ketentuan bahwa personal guarantee dan perjanjian kredit ini harus dilakukan di depan notaris kira2 diatur di mana ya?
apakah ada undang undang atau aturan baku untuk ketentuan itu?
saya perlu untuk menyusun uraian kasus mas
mohon dengan sangat kiranya mau mengirim jawaban ke email
ronitoxid@gmail.com
terima kasih sebelumnya