Berikut sharing lebih dalam mengenai Bank Garansi.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai Bank Gransi terdapat dalam:
Surat Keputusan Bank Indonesia No.23/88/KEP/Dir tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991Terdapat juga pengaturannya di KUHPerdata pasal 1820-1850 mengenai Pertanggungan Utang
Secara terperinci, pengertian dari Bank Garansi menurut peraturan diatas adalah Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji atau bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosement dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) atau, bentuk garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehinga menimbulkan kewajiban finansial bagi bank
Bentuk Bank Garansi:
Bank Garansi.Dapat dikatakan sebagai Bank Garansi bilamana memenuhi:Adanya Judul Bank GaransiDicantumkan nama dan alamat bank pemberi garansiAda tanggal penerbitan Bank GaransiTertulis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminanAdanya jumlah nominal tertentu yang dijamin oleh Bank penerbit Bank Garansi Ada tanggal berlaku dan jatuh temponya Bank GaransiAda penegasan tenggang waktu/Deadline pengajuan klaimPernyataan bahwa pihak penerbit Bank Garansi (Bank) mengenai hak memenuhi pembayaran pasal 1831 atau pasal 1832
2.Standby Letter of Credit
Demikian,semoga bermanfaat
Hasan
Posted via Blogaway