Gadai merupakan salah satu jenis pengikatan jaminan didalam suatu pemberian fasilitas kredit terhadap barang-barang yang tidak bergerak
Pengikatan jaminan berupa gadai yang ditujukan terhadap barang-barang yang tidak bergerak ini penguasaan atas obyek gadai juga ada pada pemberi kredit/Bank yang mana pemberi kredit/bank ini memiliki hak preferen, yakni mendapatkan perlunasan lebih dulu dibandingkan kreditur lain apabila obyek gadai dijual untuk pelunasan kredit
Adapun beberapa ketentuan didalam gadai selaku jaminan dalam suatu pemberian kredit yakni:
- Obyek gadai tetap berada didalam penguasaan pemberi kredit/Bank sampai utang pokok berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul atas pemberian fasilitas kredit ini dilunasi oleh debitur
- Pihak pemberi kredit memiliki kuasa untuk menjual sendiri obyek gadai guna pelunasan kredit tanpa melalui pelelangan
- Pengikatan jaminan biasanya dilakukan secara intern
Hapusnya Perjanjian dan Pengikatan Jaminan Secara Gadai:
- Pihak berutang/debitur telah selesai memenuhi semua kewajibannya
- Obyek gadai dikembalikan kepada pemilik
- Beralihnya kepemilikan obyek gadai ke pemberi kredit