USIA
Pentingnya penilaian terhadap usia/ umur didalam analisa kredit konsumer ini berkaitan dengan calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan. Semakin mendekati usia pensiun berarti semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya, semakin muda semakin berpotensi untuk dapat menyelesaikan kreditnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Oleh karenanya batasan umur yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penulis didalam memberikan suatu point yang positif terhadap aspek ini yakni rentang umur 25 s/d 50 tahun. Sedangkan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun sebagai wiraswasta, penulis membatasi untuk usia 21 tahun s/d 60 tahun.
Perrtimbangan mengenai batasan usia ini tidak ada patokannya, kesemuanya tergantung kebijakan masing-masing Bank maupun juga judgement dari masing-masing analis
RIWAYAT PEKERJAAN
Penilaian terhadap riwayat pekerjaan ini berkaitan dengan lamanya calon debitur bekerja dibidangnya serta jabatan yang diembannya. Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa status karyawan tersebut adalah karyawan tetap dengan masa kerja minimal adalah 2 tahun atau bila masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan sebelumnya pernah bekerja minimal 2 tahun diperusahaan yang lama maka perlu dilampirkan juga didalam form aplikasi permohonan kredit yakni Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan sebelumnya tersebut selanjutnya berkaitan dengan jabatan yang diembannya. semakin tinggi jabatannya semakin besar kemungkinan untuk tidak wanprestasi. Sedangkan untuk calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun wiraswasta pastikan bahwa calon debitur tersebut telah bekerja dibidangnya secara terus menerus minimal selama 2 tahun dan dapat menghasilkan laba.
RATA-RATA SALDO MENGENDAP
Penilaian terhadap rata –rata saldo mengendap ini untuk dijadikan sebagai dasar didalam menilai kemampuan keuangan calon debitur didalam mengangsur kewajibannya. Penilaian dapat dilakukan dengan menganalisa mutasi kredit, mutasi debet, frekuensi maupun rata-rata saldo mengendapnya tiap bulan. Selalu dipastikan bahwa rata-rata saldo mengendapnya mampu mencover kewajiban angsuran baik pokok maupun bunga. Yang dianalisa minimal adalah rekening tabungan dan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir. Untuk lebih konservatifnya penulis selalu meminta rekening calon debitur minimal 6 bulan terakhir.
Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa penghasilan/ gaji yang diterima tercermin didalam rekeningnya bilamana ada penghasilan tambahan pastikan juga bahwa tercermin didalam rekening yang bersangkutan meskipun besarnya fluktutatif sedangkan untuk profesioanl dan wiraswasta pastikan juga bahwa mutasi rekeningnya jelas dari mana saja sumbernya.
DEBT SERVICE COVERAGE
Analisis debt service rasio ini untuk mengukur batas toleransi seluruh kewajibannya terhadap pendapatan. Untuk konsep DSC ini kebijakannya diserahkan pada masing-masing Bank. Umumnya untuk calon debitur dengan latar belakang pekerjaan seorang karyawan DSC nya adalah 40 % (maksudnya disini adalah bahwa seluruh kewajiban-kewajibannya calon debitur ditambah dengan besarnya angsuran yang diajukannya adalah tidak melebihi 40 % dari Take Home Pay) sehingga yang 60 % sisanya masih bisa digunakan untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan untuk profesioanl ataupun wiraswasta DSC nya adalah 60 %
COLLATERAL (JAMINAN)
Penilaian terhadap jaminan tergantung daripada jenis kredit konsumer yang diajukan oleh calon debitur. Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kepemilikan Mobil (KMB) ataupun juga Kredit Multiguna (KMG) jaminan dapat berupa cash collateral dan atau tanah serta bangunannnya atau kendaraan. Selalu pastikan bahwa seluruh dokumen legalitas jaminan lengkap serta pengikatannya sempurna serta diasuransikan dengan Banker’s Clause bank pemberi kredit untuk mengcover risiko-risiko yang tidak diharapkan. Sedangkan untuk kredit karyawan jaminan berupa cessie gaji. serta diperlukan adanya standing instruction/ surat kuasa [pemotongan gaji]
Pentingnya penilaian terhadap usia/ umur didalam analisa kredit konsumer ini berkaitan dengan calon debitur yang berprofesi sebagai karyawan. Semakin mendekati usia pensiun berarti semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya, semakin muda semakin berpotensi untuk dapat menyelesaikan kreditnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Oleh karenanya batasan umur yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penulis didalam memberikan suatu point yang positif terhadap aspek ini yakni rentang umur 25 s/d 50 tahun. Sedangkan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun sebagai wiraswasta, penulis membatasi untuk usia 21 tahun s/d 60 tahun.
Perrtimbangan mengenai batasan usia ini tidak ada patokannya, kesemuanya tergantung kebijakan masing-masing Bank maupun juga judgement dari masing-masing analis
RIWAYAT PEKERJAAN
Penilaian terhadap riwayat pekerjaan ini berkaitan dengan lamanya calon debitur bekerja dibidangnya serta jabatan yang diembannya. Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa status karyawan tersebut adalah karyawan tetap dengan masa kerja minimal adalah 2 tahun atau bila masa kerjanya kurang dari 2 tahun dan sebelumnya pernah bekerja minimal 2 tahun diperusahaan yang lama maka perlu dilampirkan juga didalam form aplikasi permohonan kredit yakni Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan sebelumnya tersebut selanjutnya berkaitan dengan jabatan yang diembannya. semakin tinggi jabatannya semakin besar kemungkinan untuk tidak wanprestasi. Sedangkan untuk calon debitur yang berprofesi sebagai profesional maupun wiraswasta pastikan bahwa calon debitur tersebut telah bekerja dibidangnya secara terus menerus minimal selama 2 tahun dan dapat menghasilkan laba.
RATA-RATA SALDO MENGENDAP
Penilaian terhadap rata –rata saldo mengendap ini untuk dijadikan sebagai dasar didalam menilai kemampuan keuangan calon debitur didalam mengangsur kewajibannya. Penilaian dapat dilakukan dengan menganalisa mutasi kredit, mutasi debet, frekuensi maupun rata-rata saldo mengendapnya tiap bulan. Selalu dipastikan bahwa rata-rata saldo mengendapnya mampu mencover kewajiban angsuran baik pokok maupun bunga. Yang dianalisa minimal adalah rekening tabungan dan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir. Untuk lebih konservatifnya penulis selalu meminta rekening calon debitur minimal 6 bulan terakhir.
Untuk calon debitur dengan status karyawan, pastikan bahwa penghasilan/ gaji yang diterima tercermin didalam rekeningnya bilamana ada penghasilan tambahan pastikan juga bahwa tercermin didalam rekening yang bersangkutan meskipun besarnya fluktutatif sedangkan untuk profesioanl dan wiraswasta pastikan juga bahwa mutasi rekeningnya jelas dari mana saja sumbernya.
DEBT SERVICE COVERAGE
Analisis debt service rasio ini untuk mengukur batas toleransi seluruh kewajibannya terhadap pendapatan. Untuk konsep DSC ini kebijakannya diserahkan pada masing-masing Bank. Umumnya untuk calon debitur dengan latar belakang pekerjaan seorang karyawan DSC nya adalah 40 % (maksudnya disini adalah bahwa seluruh kewajiban-kewajibannya calon debitur ditambah dengan besarnya angsuran yang diajukannya adalah tidak melebihi 40 % dari Take Home Pay) sehingga yang 60 % sisanya masih bisa digunakan untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan untuk profesioanl ataupun wiraswasta DSC nya adalah 60 %
COLLATERAL (JAMINAN)
Penilaian terhadap jaminan tergantung daripada jenis kredit konsumer yang diajukan oleh calon debitur. Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kepemilikan Mobil (KMB) ataupun juga Kredit Multiguna (KMG) jaminan dapat berupa cash collateral dan atau tanah serta bangunannnya atau kendaraan. Selalu pastikan bahwa seluruh dokumen legalitas jaminan lengkap serta pengikatannya sempurna serta diasuransikan dengan Banker’s Clause bank pemberi kredit untuk mengcover risiko-risiko yang tidak diharapkan. Sedangkan untuk kredit karyawan jaminan berupa cessie gaji. serta diperlukan adanya standing instruction/ surat kuasa [pemotongan gaji]
Aslam Fetra H
0813-273-72770
Klo KMB bunga berapa? Apa bedanya dgn kredit lewat finance?
untuk KMB kebijakan bunga diserahkan ke masing-masing Bank pemberi kredit, utk saat ini berkisar di 14-15% untuk kredit konsumer,bedanya dengan kredit lewat finance sbeenarnya sama saja pak..hanya bila lewat finance proses lebih cepat dan persyaratan juga lebih banyak. diantaranya harus memiliki domisili yang tetap (status rumah tdk bisa kontrak)
Terima kasih