Pemberian/persetujuan suatu fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan piutang merupakan suatu pemberian/persetujuan kredit yang cukup berisiko, dikarenakan jaminannya tidak kasat mata dan pengikatannya pun hanya dengan menyerahkan daftar piutang dari debitur kepada end user-end usernya untuk dilakukan pengikatan secara notaris dengan fidusia, oleh karenanya diperlukan beberapa perhatian yang ketat untuk dapat meminimalisir risiko yang ada (wanprestasi) sehingga pemberian fasilitas kredit tersebut tepat guna dan bermanfaat.
Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko suatu pemberian kredit dengan jaminan utama berupa tagihan:
Perlu dilakukan monitor dan pastikan debitur dapat melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Anda tiap bulannya tetap waktu serta lakukan kunjungan kelokasi usaha secara periodik
Pastikan penggunaan kredit sesuai dengan peruntukannya dan harus dilakukan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan secara sempurna
Dapat juga dimintakan debitur untuk menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani dan diberi cap oleh pihak yang berutang pada debitur dan memiliki tagihan yang masih berlaku/berjalan dan jangka waktu tagihan/pembayaran tidak melebihi jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam SOP Bank anda
Debitur juga dapat dimintakan untuk membuka escrow account/rekening penampungan dimana rekening ini difungsikan untuk menampung pembayaran tagihan oleh End-user debitur / bowheer dan langsung menurunkan baki debet pinjamannnya
Mintakan Standing Isntruction
Pencairan kredit maksimal 80 % dari tagihan (sesuai dengan SOP Bank anda)
Demikian beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk pemberian/persetujuan fasilitas kredit dengan jaminan berupa tagihan. Semoga bermanfaat
Hasan
aslam.fh@gmail.com
Posted via Blogaway