Kredit Sindikasi

Kredit sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu bank (lebih dari 1 kreditur) kepada 1 (satu) debitur untuk proyek yang sama. Misalkan pembangunan sebuah pabrik ataupun refinancing piutang pembiayaan konsumen (model multifinance) , dimana di antara bank-bank anggota sindikasi tersebut dikoordinasikan oleh 1 (satu) bank sebagai koordintor, yang disebut dengan Lead Creditur atau Lead Arranger.

Untuk Model-model kredit sindikasi berikut penjelasannya sebagaimana yang diurai oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M dalam karyanya yang berjudul "Pengantar Hukum Bisnis" adalah sebagai berikut:
  1. Model Direct Participation
  2. Model Indirect Participation
  3. Model Club Deal
Model Direct Participation:
Dengan model ini, semua kreditur yang tercakup dalam sindikasi berhubungan secara kontraktual dengan debitur. Dengan demikian, terhadap kontrak kredit meskipun hanya ada satu kontrak tetapi ditandantangani secara ramai-ramai oleh bank peserta sindikasi dengan debiturnya
Model Indirect Participation
Suatu sindikasi kredit dimana sungguhpun diantara kreditur ada sindikasi tertentu, tetapi ada diantara mereka yang berpartisipasi dengan cara tidak menajdi loan agreement (sehingga tidak menandatangani loan agreement), tetapi menjadi kreditur lewat kreditur lain. partisipasinya dalam kredit sindikasi dilakukan dengan cara -cara yuridis sbb:
  • Novasi
  • Pengalihan Piutang
  • Pengalihan pendapatan yang timbul dari kredit
  • Partisipasi sebagian
  • Partisipasi dengan jaminan
Model Club Deal
Suatu model sindikasi yang mana selain kreditur yang memberi pinjaman uang secara kredit, terdapat juga kreditur yang memberikannya dengan cara pembiayaan (mis: leasing). Mereka bersama-sama bergabung dalam satu sindikasi dengan term dan conditions yang sama dengan kredit biasa

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.