Jenis Kredit Konsumer

KREDIT KENDARAN BERMOTOR
Kredit kendaraan bermotor adalah fasilitas kredit kepada individu yang dananya digunakan untuk membeli kendaraan bermotor baik kendaraan roda empat (Mobil) dan atau kendaraan roda dua (Motor) yang akan digunakan sebagai kendaraan pribadi. Untuk setting fasilitas kreditnya disesuaikan dengan masing-masing Bank. Umumnya pemberian fasilitas KKB ini diberikan dalam bentuk Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dimana nasabah tiap bulannya memiliki kewajiban untuk membayar pokok hutang berikut bunganya dan untuk penentuan besaran minimal dan maksimal plafond, uang muka, jangka waktu, provisi, biaya admin, asuransi, notaris dan suku bunga juga disesuaikan dengan SOP dari masing-masing Bank.
KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Kredit kepemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada individu yang dananya digunakan untuk membiayai kepemilikan tanah, tanah dan bangunan, ruko, apartemen, rukan dengan kondisi baru maupun bekas serta untuk renovasi dan bukan digunakan untuk membiayai kepemilikan villa maupun tempat peristirahatan lainnya.
Mengenai petunjuk dan pelaksanaan pemberian fasilitas KPR ini disesuaikan dengan kebijakan/SOP dari masing-masing bank pemberi kredit. Umumnya pemberian fasilitas KPR untuk dokumen legalitas jaminannya yang berupa tanah dan bangunan selalu dipastikan bahwa jaminannya tersebut bebas dari sengketa dan sertifikatnya telah dipecah, apabila belum dipecah maka pemecahannya harus dilakukan dengan notaris rekanan dari bank pemberi kredit
KREDIT MULTIGUNA
Kredit multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada individu untuk membiayai berbagai macam keperluan yang sifatnya konsumtif seperti biaya pendidikan, biaya pengobatan, biaya pelunasan kartu kredit, menikah, berlibur dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan berupa fix asset dan atau cash collateral. Untuk kelengkapan data-data yang diperlukan tidak berbeda, sama halnya dengan produk kredit konsumer lainnya, hanya yang membedakan disini adalah kelengkapan dokumen yang akan dijadikan jaminan

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Powered by Blogger.